Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk-1 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer

PERATURAN_BASARNAS No. pk-1 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Badan SAR Nasional. 2. Rescuer adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan. 3. Jabatan Fungsional Rescuer adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pencarian dan pertolongan. 4. Diklat Jabatan Fungsional Rescuer merupakan Diklat yang dilaksanakan untuk melengkapi persyaratan kompetensi sesuai jabatan fungsional Rescuer yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas jabatannya. 5. Kurikulum adalah rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan diklat untuk mencapai tujuan tertentu. 6. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. 7. Peserta Diklat adalah Pegawai Negeri Sipil pemangku jabatan fungsional Rescuer. 8. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS adalah Warga Negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 9. Instruktur Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Instruktur adalah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi di bidang pencarian dan pertolongan dan bidang lain yang dibutuhkan dalam Diklat Jabatan Fungsional Rescuer. 10. Jenjang Diklat adalah tahapan Diklat yang ditetapkan berdasarkan jenjang Jabatan Fungsional Rescuer. 11. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. 12. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 2

(1) Penyelenggaraan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan, membentuk sikap mental dan meningkatkan kesamaptaan jasmani bagi pemangku Jabatan Fungsional Rescuer. (2) Sasaran penyelenggaraan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer yaitu terwujudnya PNS yang profesional sesuai jenjang jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya dengan dilandasi etika kerja PNS.

Pasal 3

(1) Diklat Jabatan Fungsional Rescuer diselenggarakan oleh lembaga Diklat Basarnas. (2) Lembaga Diklat Basarnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam menyelenggarakan Diklat dapat memanfaatkan fasilitas lembaga lain sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 4

(1) Diklat Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) terdiri atas: a. Diklat pembentukan jabatan fungsional; dan b. Diklat fungsional berjenjang. (2) Diklat fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Diklat fungsional jenjang terampil; b. Diklat fungsional jenjang mahir; dan c. Diklat fungsional jenjang penyelia.

Pasal 5

(1) Diklat pembentukan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan Diklat persyaratan bagi PNS untuk dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Rescuer. (2) Diklat pembentukan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pembekalan kompetensi inti yang diperlukan pemangku Jabatan Fungsional Rescuer dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 6

(1) Diklat fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b merupakan Diklat yang disusun secara berjenjang sesuai dengan jenjang jabatan yang dipersyaratkan untuk pengangkatan dalam jenjang Jabatan Fungsional Rescuer setingkat lebih tinggi. (2) Diklat fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan pembekalan dalam rangka menambah dan memantapkan kompetensi inti yang diperlukan pemangku Jabatan Fungsional Rescuer yang telah dimiliki sebelumnya dalam rangka menduduki jenjang jabatan fungsional setingkat lebih tinggi.

Pasal 7

Persiapan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer meliputi: a. rapat persiapan; b. survei; c. penyiapan komponen pendukung Diklat; d. seleksi Peserta Diklat; dan e. penyusunan dokumen administrasi.

Pasal 8

Rapat persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kegiatan yang dilakukan guna membahas rencana pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.

Pasal 9

Survei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b merupakan kegiatan mengidentifikasi lokasi pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.

Pasal 10

Penyiapan komponen pendukung Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c merupakan kegiatan untuk mempersiapkan seluruh komponen penunjang pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.

Pasal 11

Seleksi calon Peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan kegiatan memilih dan/atau menyaring untuk mendapatkan peserta sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

Pasal 12

(1) Persyaratan Peserta Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi: a. administrasi; dan b. kesehatan. (2) Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. surat perintah dari pimpinan unit kerja terkait; b. surat keputusan pengangkatan calon pegawai; dan c. surat keterangan sehat dari dokter pemerintah. (3) Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan melakukan verifikasi kondisi kesehatan peserta. (4) Calon Peserta Diklat yang memenuhi persyaratan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.

Pasal 13

Penyusunan dokumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e merupakan dokumen yang harus dilengkapi guna menunjang pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.

Pasal 14

Pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer meliputi: a. pembukaan; b. penyampaian materi; dan c. penutupan.

Pasal 15

(1) Pembukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi: a. penjelasan program Diklat Jabatan Fungsional Rescuer; dan b. upacara pembukaan. (2) Upacara pembukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. laporan penyelenggaraan; b. pernyataan pembukaan; c. penyematan tanda Peserta Diklat; dan d. amanat.

Pasal 16

(1) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan kegiatan interaksi belajar mengajar guna mencapai tujuan pembelajaran. (2) Penyampaian materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. materi kelas; b. aplikasi lapangan; dan c. pembinaan fisik dan sikap mental.

Pasal 17

(1) Materi kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a merupakan serangkaian kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan di dalam kelas. (2) Materi kelas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui metode: a. ceramah interaktif; b. praktik; dan c. peragaan atau demonstrasi. (3) Ceramah interaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan penyampaian materi Diklat Jabatan Fungsional Rescuer secara lisan. (4) Praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kegiatan untuk mempraktikkan materi Diklat Jabatan Fungsional Rescuer dilaksanakan oleh peserta Diklat sebelum aplikasi lapangan. (5) Peragaan atau demonstrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan kegiatan yang memperagakan materi Diklat untuk mempermudah penyampaian materi oleh Instruktur.

Pasal 18

(1) Aplikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf b merupakan serangkaian kegiatan untuk menerapkan materi yang dipelajari di lokasi sebenarnya. (2) Aplikasi lapangan dilaksanakan dengan memperhatikan faktor keamanan dan keselamatan berdasarkan survei yang telah dilakukan pada tahap persiapan. (3) Aplikasi lapangan wajib didukung dengan ketersediaan tenaga medis, peralatan medis, dan fasilitas medis. (4) Aplikasi lapangan terdiri atas: a. pertolongan pertama medis (Medical First Responder/MFR); b. teknik pertolongan dari medan ketinggian (High Angle Rescue Technique/HART); c. Pencarian dan Pertolongan di hutan (jungle rescue); d. Pencarian dan Pertolongan di air (water rescue); e. penanganan kecelakaan kendaraan (Vehicle Accident Rescue/VAR); f. pertolongan di ruang terbatas (confined space rescue); dan g. Pencarian dan Pertolongan di bangunan runtuh (Collapsed Structure Search and Rescue /CSSR).

Pasal 19

Pembinaan fisik dan sikap mental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c merupakan serangkaian kegiatan untuk meningkatkan kesamaptaan dan sikap mental peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.

Pasal 20

(1) Penutupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan pengakhiran kegiatan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer melalui upacara penutupan. (2) Upacara penutupan sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas: a. laporan penyelenggaraan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer; b. pernyataan penutupan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer; c. pelepasan tanda peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer; d. penyerahan simbolis Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan e. amanat.

Pasal 21

Tenaga kediklatan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer meliputi: a. tenaga pendidik; b. tenaga pengelola Diklat; dan c. tenaga kediklatan lainnya.

Pasal 22

(1) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan tenaga pendidik yang mendapat tugas memberikan pengajaran kepada peserta didik. (2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. instruktur; b. mentor atau pelatih; dan c. narasumber. (3) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkewajiban untuk menyusun Rencana Pokok Pengajaran (RPP) dan mempersiapkan alat bantu instruksi sesuai dengan materi pelajaran. (4) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari internal maupun eksternal Basarnas sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Pasal 23

Tenaga pengelola Diklat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan pegawai Basarnas dan/atau seseorang di bawah lembaga Diklat Basarnas yang bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.

Pasal 24

Tenaga kediklatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan seseorang yang bukan tenaga pendidik, bukan tenaga pengelola Diklat, tetapi karena keahlian, kemampuan atau kedudukannya diikutsertakan dalam pencapaian tujuan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer.

Pasal 25

(1) Peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer adalah PNS pemangku jabatan Rescuer. (2) Peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 40 (empat puluh) orang dalam 1 (satu) angkatan tiap jenjang.

Pasal 26

(1) Persyaratan Peserta Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Rescuer sebagai berikut: a. surat keputusan pengangkatan sebagai PNS; b. fotokopi STTP/sertifikat Diklat Prajabatan; c. fotokopi STTP/sertifikat Diklat Dasar; d. fotokopi Surat Keputusan Jabatan Rescuer; e. sehat jasmani dan rohani; dan f. tidak sedang hamil. (2) Persyaratan Peserta Diklat Fungsional Berjenjang sebagai berikut : a. fotokopi STTP/sertifikat Diklat Pembentukan Jabatan Fungsional Rescuer; b. fotokopi STTP/sertifikat Diklat Fungsional Berjenjang di bawahnya; c. surat keputusan Penetapan Angka Kredit (PAK); d. sehat jasmani dan rohani; dan e. tidak sedang hamil.

Pasal 27

Setiap Peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer berhak: a. mendapatkan pelayanan akademis, menjalankan ibadah, memanfaatkan fasilitas Diklat, mendapatkan pelayanan kesehatan, permakanan yang memenuhi standar gizi dan kesehatan disesuaikan dengan program kegiatan, bimbingan dari tenaga pengajar, mengikuti tes dan evaluasi pelajaran; b. mendapatkan perlengkapan sesuai dengan rencana kebutuhan Diklat; c. memperoleh layanan informasi Diklat; dan d. mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang sama antar sesama Peserta Diklat.

Pasal 28

Setiap Peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer berkewajiban: a. mentaati tata tertib Diklat; b. melaksanakan tugas yang diberikan oleh instruktur dan/atau mentor; c. mengikuti proses belajar mengajar; dan d. menghargai kearifan lokal.

Pasal 29

Tata tertib peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer disusun oleh lembaga Diklat Basarnas sesuai dengan Rencana Garis Besar Diklat.

Pasal 30

(1) Evaluasi penyelenggaraan diklat dilaksanakan oleh lembaga Diklat terhadap peserta, kinerja penyelenggara, dan tenaga pendidik. (2) Evaluasi terhadap Peserta Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian terhadap aspek pencapaian hasil, indikator hasil belajar setiap mata pelajaran dan aspek kedisiplinan selama program Diklat berlangsung serta pada saat presentasi. (3) Evaluasi kinerja penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah aspek penilaian terhadap kinerja penyelenggara guna mengetahui penyelenggaraan dilaksanakan dengan efektif meliputi: a. kesiapan dan ketersediaan sarana Diklat; b. kesesuaian pelaksanaan program dengan rencana; c. penyiapan fasilitas Diklat; d. ketersediaan dan kelengkapan bahan ajar Diklat; e. pelayanan terhadap peserta dan tenaga pendidik; f. penatausahaan pelaksanaan Diklat; dan g. penataan administrasi Diklat. (4) Evaluasi tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan evaluasi yang dilakukan terhadap tenaga pendidik yang melaksanakan tugas pengajaran, meliputi: a. pencapaian hasil belajar; b. sistematika penyajian; c. penguasaan materi; d. kemampuan menyajikan; e. ketepatan waktu dan kehadiran; f. penggunaan metode dan media; g. kemampuan membangun hubungan dengan peserta; h. penggunaan bahasa; i. pemberian motivasi kepada peserta; j. penampilan dan kerapihan berpakaian; dan k. kerjasama antar instruktur.

Pasal 31

(1) Evaluasi harian dilaksanakan oleh panitia penyelenggara Diklat. (2) Evaluasi penyelenggaraan Diklat dilaksanakan oleh unit yang memiliki tugas dan fungsi melakukan evaluasi Diklat. (3) Evaluasi hasil Diklat dilaksanakan secara komprehensif oleh unit kerja terkait guna perbaikan program pendidikan.

Pasal 32

(1) Struktur kurikulum Diklat Jabatan Fungsional Rescuer disusun berlandaskan pada sifat dan karakter yang diimplementasikan dalam pembangunan kompetensi Jabatan Fungsional Rescuer pada setiap jenjang. (2) Struktur kurikulum Diklat Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kompetensi dasar; b. kompetensi inti; dan c. kompetensi penunjang. (3) Kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diarahkan pada sikap mental peserta agar memiliki disiplin, loyalitas, menghormati orang lain, responsif, militan, dan santun. (4) Kompetensi inti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diarahkan pada pemberian pengetahuan dan keterampilan di bidang Pencarian dan Pertolongan. (5) Kompetensi penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diarahkan pada pembekalan kepemimpinan untuk menunjang pelaksanaan tugas.

Pasal 33

Materi Diklat Jabatan Fungsional Rescuer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b meliputi: a. materi Diklat pembentukan jabatan fungsional; b. materi Diklat fungsional jenjang terampil; c. materi Diklat fungsional jenjang mahir; dan d. materi Diklat fungsional jenjang penyelia.

Pasal 34

Materi Diklat pembentukan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: a. peraturan tentang jabatan fungsional Rescuer; b. sistem pencarian dan pertolongan (SAR system); c. pertolongan pertama medis (Medical First Responder/MFR); d. teknik pertolongan dari medan ketinggian (High Angle Rescue Technique/HART); e. Pencarian dan Pertolongan di hutan (jungle Rescue); f. Pencarian dan Pertolongan di air (water rescue); g. penanganan kecelakaan kendaraan (Vehicle Accident Rescue/VAR); h. pertolongan di ruang terbatas (confined space rescue); i. Pencarian dan Pertolongan di bangunan runtuh (Collapsed Structure Search and Rescue /CSSR); j. sikap dan mental; k. dasar-dasar kepemimpinan lapangan; l. kesamaptaan jasmani; m. prosedur keselamatan; n. jaring komunikasi; dan o. dokumentasi Pencarian dan Pertolongan.

Pasal 35

Materi Diklat fungsional jenjang terampil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. peraturan tentang jabatan fungsional Rescuer; b. pertolongan pertama medis (Medical First Responder/MFR); c. teknik pertolongan dari medan ketinggian (High Angle Rescue Technique/HART); d. Pencarian dan Pertolongan di hutan (jungle Rescue); e. Pencarian dan Pertolongan di air (water rescue); f. penanganan kecelakaan kendaraan (Vehicle Accident Rescue/VAR); g. pertolongan di ruang terbatas (confined space rescue); h. Pencarian dan Pertolongan di bangunan runtuh (Collapsed Structure Search and Rescue /CSSR); i. sikap dan mental; j. kepemimpinan lapangan; k. manajemen operasi Pencarian dan Pertolongan; l. dokumentasi Pencarian dan Pertolongan; dan m. kesamaptaan jasmani.

Pasal 36

Materi Diklat fungsional jenjang mahir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c meliputi: a. pertolongan pertama medis (Medical First Responder/MFR); b. teknik pertolongan dari medan ketinggian (High Angle Rescue Technique/HART); c. Pencarian dan Pertolongan di hutan (jungle Rescue); d. Pencarian dan Pertolongan di air (water rescue); e. penanganan kecelakaan kendaraan (Vehicle Accident Rescue/VAR); f. pertolongan di ruang terbatas (confined space rescue); g. Pencarian dan Pertolongan di bangunan runtuh (Collapsed Structure Search and Rescue /CSSR); h. manajemen operasi Pencarian dan Pertolongan; i. sikap dan mental; j. kepemimpinan lapangan lanjutan; dan k. kesamaptaan jasmani.

Pasal 37

Materi Diklat fungsional jenjang penyelia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d meliputi: a. manajemen operasi Pencarian dan Pertolongan; b. sikap dan mental; c. manajemen diklat (Management of Training /MoT); d. manajemen kepemimpinan; dan e. kesamaptaan jasmani.

Pasal 38

(1) Peserta yang dinyatakan lulus Diklat Jabatan Fungsional Rescuer merupakan Peserta Diklat yang berhasil memperoleh nilai batas kelulusan. (2) Nilai batas kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal 70.

Pasal 39

(1) Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) diberikan kepada Peserta Diklat Jabatan Fungsional Rescuer yang dinyatakan lulus. (2) Dalam hal Peserta Diklat yang tidak lulus Diklat Jabatan Fungsional Rescuer, diberikan kesempatan mengulang pada pelaksanaan Diklat berikutnya. (3) STTPP ditanda tangani oleh pimpinan lembaga Diklat Basarnas.

Pasal 40

(1) Uji kompetensi merupakan proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh tim penguji untuk mengukur tingkat kompetensi Rescuer. (2) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memenuhi syarat pengangkatan pertama pada Jabatan Fungsional Rescuer, pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh Rescuer yang telah dinyatakan lulus mengikuti Diklat Jabatan Fungsional Rescuer. (4) Uji kompetensi dilaksanakan dalam satu rangkaian pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer. (5) Peserta yang dinyatakan lulus uji kompetensi diberikan sertifikat kompetensi. (6) Peserta yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi, diberikan kesempatan mengulang uji kompetensi dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak dinyatakan tidak lulus uji kompetensi.

Pasal 41

(1) Anggaran program Diklat Jabatan Fungsional Rescuer dibebankan pada anggaran lembaga Diklat Basarnas. (2) Pelaksanaan penganggaran dan pertanggungjawaban dilaksanakan oleh lembaga Diklat Basarnas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 42

Ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Diklat Jabatan Fungsional Rescuer secara lengkap tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 43

Sekretaris Utama dan Deputi yang menyelenggarakan urusan di bidang bina ketenagaan diberikan kewenangan untuk melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 44

Peraturan Kepala Badan ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2017 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, ttd FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA