Peraturan Badan Nomor pk-04 Tahun 2014 tentang STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA SAR TAHUN ANGGARAN 2014
Pasal 1
Standar biaya penyelenggaraan siaga SAR tahun 2014 merupakan satuan biaya yang ditetapkan untuk membiayai petugas siaga SAR Tahun Anggaran 2014.
Pasal 2
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 digunakan sebagai pedoman dalam pemberian biaya siaga bagi petugas yang melaksanakan siaga SAR.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Kantor Pusat Badan SAR Nasional dan di Kantor SAR.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan Siaga SAR dilaksanakan selama 24 (dua puluh empat) jam secara terus-menerus yang diatur dalam 2 (dua) shift.
(2) Pelaksanaan shift siaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 2 (dua) shift yaitu:
a. Shift I (Pertama) pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat;
b. Shift II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat.
Pasal 4
Petugas siaga SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a. Pengawas Siaga;
b. Kepala Siaga;
c. Asisten Kepala Siaga;
d. Operator Komunikasi;
e. Siaga Jaringan
f. Siaga Humas
g. Siaga Logistik
h. Pilot;
i. Copilot;
j. Mekanik;
k. Perwira Kapal;
l. Anak Buah Kapal;
m. Koordinator Rescuer;
n. Rescuer; dan
o. Keamanan Hanggar.
Pasal 5
Komponen standar biaya penyelenggaraan Siaga SAR meliputi:
a. uang lembur;
b. uang makan; dan
c. penambah daya tahan tubuh.
Pasal 7
Biaya penyelenggaraan siaga SAR diberikan berdasarkan pangkat/golongan petugas SAR yang sedang melaksanakan siaga SAR.
Pasal 8
Tata cara dan besaran siaga SAR yang akan diberikan kepada petugas siaga SAR disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang ada pada Kantor Pusat maupun Kantor SAR.
Pasal 9
Sumber pembiayaan penyelenggaraan siaga SAR terdiri dari:
a. untuk penyelenggaraan siaga SAR di Kantor Pusat menggunakan DIPA Kantor Pusat Badan SAR Nasional;
b. untuk penyelenggaraan siaga SAR di Kantor SAR menggunakan DIPA Kantor SAR.
Pasal 10
Deputi Bidang Operasi SAR mengawasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini.
Pasal 11
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
MUHAMMAD ALFAN BAHARUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
