Peraturan Menteri Nomor pk-03 Tahun 2015 tentang STANDAR PERSYARATAN KEBUTUHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (OPERATION REQUIREMENT) BADAN SAR NASIONAL
Pasal 1
Standar persyaratan kebutuhan Pencarian dan Pertolongan digunakan sebagai pedoman/acuan bagi para Petugas Pencarian dan Pertolongan (Rescuer) dalam melaksanaan tugas Pencarian dan Pertolongan (SAR) yang efektif, efisien, aman dan andal.
Pasal 2
a. Standar persyaratan kebutuhan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi:
b. Standar kebutuhan peralatan Pencarian dan Pertolongan di darat, air, dan udara;
c. Standar kebutuhan sarana Pencarian dan Pertolongan di darat, air, dan udara; dan
d. Standar kebutuhan sumber daya manusia Pencarian dan Pertolongan di darat, air, dan udara.
Pasal 3
Standar persyaratan kebutuhan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada peralatan, sarana, sumber daya manusia ini secara lengkap tercantum pada lampiran Peraturan ini.
Pasal 4
(1) Standar persyaratan kebutuhan pencarian dan pertolongan dilaksanakan oleh Direktorat Operasi dan Latihan.
(2) Pengawasan standar persyaratan kebutuhan Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh Deputi Bidang Operasi SAR.
Pasal 5
Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan SAR Nasional ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Januari 2015 KEPALA BADAN SAR NASIONAL,
FHB. SOELISTYO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
