Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor pk-03 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN KOMUNIKASI SAR

PERATURAN_BASARNAS No. pk-03 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Dalam PeraturanKepala Badan SAR ini yang dimaksud dengan: 1. Pencarian dan Pertolongan atau yang dikenal dengan search and rescue, selanjutnya disebut dengan SAR adalah usaha dan kegiatan mencari, menolong, dan menyelamatkan jiwa manusia yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana dan/atau musibah lainnya. 2. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang dapat mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. 3. Musibah lainnya adalah kecelakaan/malapetaka yang menimpa orang atau kelompok orang akibat sesuatu hal yang tak terelakkan di luar kecelakaan pelayaran dan/atau penerbangan. 4. Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim. 6. Pesawat Udara adalah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk Penerbangan. 7. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. 8. Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia atau hilang akibat kecelakaan, bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia. 9. Operasi SAR adalah segala upaya dan kegiatan SAR sampai dengan Evakuasi terhadap Korban sebelum diadakan penanganan berikutnya. 10. Potensi SAR adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan Operasi SAR. 11. Komunikasi SAR adalah sistem komunikasi yang digunakan untuk mengirim dan menerima informasi serta pengkoordinasian dan pengendalian dalam penyelenggaraan operasi SAR. 12. Petugas komunikasi SAR adalah personil yang melaksanakan tugas komunikasi SAR untuk mengirim, menerima, mengagendakan dan mendistribusikan berita yang berkaitan dengan kegiatan SAR. 13. Petugas Siaga SAR adalah pegawai di lingkungan Badan SAR Nasional yang melakukan Siaga SAR. 14. Prelimenary Communication Search yang selanjutnya disebut Precomm adalah Pengecekan awal secara terbatas dengan mengunakan alat komunikasi di daerah-daerah yang mungkin merupakan lokasi korban yang berada, biasanya diatur oleh SMC selama tingkat mengkuatirkan. 15. Extended Communication Search yang selanjutnya disebut Excomm adalah Pencarian dengan alat komunikasi secara menyeluruh untuk memperoleh-informasi atau petunjuk lokasi orang hilang. 16. Penanda tangan adalah pejabat penanda tangan berita SAR. 17. Unsur SAR (Search and Rescue Unit) yang selanjutnya disebut SRU adalah potensi SAR yang sudah terbina dan/atau siap untuk digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan operasi SAR. 18. Administrasi Komunikasi SAR adalah usaha dan kegiatan yang meliputi penerimaan dan pengiriman berita pencatatan dan pendokumentasian yang berkaitan dengan kegiatan komunikasi SAR. 19. Local User Terminal yang selanjutnya disebut LUT adalah stasiun bumi yang menerima dan memproses sinyal marabahaya dari satelit Cospas www.djpp.kemenkumham.go.id Sarsat untuk menentukan posisi distress alert yangdipancarkan oleh Beacon (ELT,EPIRB dan PLB). 20. Emergency Locater Transmiter yang selanjutnya disebut ELT adalah suatu perangkat pemancar sinyal marabahaya yang ditempatkan pada pesawat untuk menentukan posisi pesawat dalam sistem Cospas Sarsat. 21. Emergency Position Indicating Radio Beacon yang selanjutnya disebut EPIRB adalah suatu perangkat pemancar sinyal marabahaya yang ditempatkan pada kapal untuk menentukan posisi kapal dalam sistem Cospas Sarsat. 22. Personal Locator Beacon yang selanjutnya disebut PLB adalah suatu perangkat pemancar sinyal marabahaya yang dibawa perorangan untuk menentukan posisi seseorang dalam sistem Cospas Sarsat. 23. Indonesian Mission Control Center yang selanjutnya disebut IDMCC adalah pusat pengendali operasi Badan SAR Nasional. 24. Navigasi Area (world-wide navigation warning service) yang selanjutnya disebut Navarea adalah sistem yang menyediakan informasi keselamatan, peringatan keadaan cuaca, dan informasi lainnya yang berkaitan dengan alur pelayaran. 25. Setiap orang adalah orang perseorangan dan/atau badan, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum. 26. Badan SAR Nasional yang selanjutnya disebut Basarnas adalah kelembagaan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan.

Pasal 2

(1) Peraturan penyelenggaraan komunikasi SAR disusun dengan maksud memberikan panduan kepada para pemangku kepentingan dan petugas komunikasi SAR dalam menyelenggarakan komunikasi SAR. (2) Tujuan disusunnya peraturan penyelenggaraan komunikasi SAR di lingkungan Basarnas yaitu: a. terwujudnya keseragaman dalam penyelenggaraan komunikasi SAR; b. terwujudnya kelancaran komunikasi SAR dalam pelaksanaan operasi SAR; c. terwujudnya kelancaran komunikasi SAR dalam latihan SAR; d. terwujudnya kelancaran komunikasi SAR dalam pelaksanaan koordinasi potensi SAR; www.djpp.kemenkumham.go.id e. terwujudnya kemudahan dalam pemeliharaan dan pengoperasian peralatan komunikasi SAR; f. terwujudnya kelancaran komunikasi SAR dalam dukungan administrasi dan logistik; dan g. terwujudnya petugas komunikasi SAR yang kompeten. (3) Komunikasi SAR diselenggarakan secara efektif dan efisien, serta andal.

Pasal 3

Ruang lingkup Komunikasi SAR meliputi: a. jaring komunikasi SAR; b. petugas komunikasi SAR; c. prosedur komunikasi SAR; d. sarana komunikasi SAR; e. larangan; f. sanksi; dan g. pengawasan.

Pasal 4

Jaring komunikasi SAR yang diselenggarakan dan dikembangkan oleh Basarnas mempunyai fungsi sebagai berikut: a. jaring penginderaan dini; b. jaring koordinasi; c. jaring komando dan pengendalian; dan d. jaring pembinaan administrasi dan logistik.

Pasal 5

Jaring komunikasi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 digunakan untuk menerima dan mengirim berita SAR dan berita administrasi yang dituangkan dalam format telegram berita SAR dan berita administrasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 6

(1) Berita SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan berita atau informasi mengenai laporan penanganan musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya. (2) Berita administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 merupakan berita atau informasi yang tidak terkait dengan laporan penanganan musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya.

Pasal 7

(1) Berita SAR dan berita administrasi pada Kantor Pusat yang akan dikirim kepada alamat yang dituju ditandatangani oleh Kepala Badan. (2) Dalam hal Kepala Badan berhalangan untuk menandatangani berita SAR dan berita administrasi, Pejabat Eselon I atau Pejabat Eselon II atau pejabat yang ditunjuk diberi kewenangan untuk menandatangani sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Pasal 8

(1) Berita SAR dan berita administrasi pada Kantor SAR yang akan dikirim kepada alamat yang dituju ditandatangani oleh Kepala Kantor SAR. (2) Dalam hal Kepala Kantor SAR berhalangan untuk menandatangani berita SAR dan berita administrasi, Pejabat satu tingkat dibawahnya diberi kewenangan untuk menandatangani sesuai tugas dan kewenangannya.

Pasal 9

Kode berita, contoh format berita SAR dan format berita administasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tercantum secara lengkap dalam Lampiran I Peraturan ini. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 10

(1) Jaring penginderaan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a diselenggarakan untuk mendeteksi musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya. (2) Jaring penginderaan dini harus mempunyai kemampuan kecepatan, kebenaran, dan aktualitas informasi musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya yang diterima.

Pasal 11

(1) Kemampuan kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) merupakan kemampuan untuk menyampaikan informasi tentang musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya kepada Basarnas. (2) Kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk memastikan kebenaran infomasi terkait musibah Pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya. (3) Aktualitas informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk memberikan informasi terbaru tentang tindak lanjut penanganan musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya.

Pasal 12

(1) Jaring penginderaan dini untuk musibah penerbangan dilakukan oleh petugas pelayanan lalu lintas penerbangan. (2) Jaring penginderaan dini untuk musibah pelayaran dilakukan oleh petugas stasiun radio pantai (SROP). (3) Jaring penginderaan dini untuk bencana dilakukan oleh Pemerintah Daerah (BPBD), BMKG, dan instansi terkait. (4) Jaring penginderaan dini untuk musibah lainnya dilakukan oleh Pemerintah daerah (BPBD), BMKG, POLRI dan instansi terkait.

Pasal 13

(1) Jaring penginderaan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dengan menggunakan LUT. (2) LUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk mendeteksi sinyal marabahaya yang dipancarkan oleh ELT, EPIRB dan PLB melalui sistem Cospas Sarsat. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) ELT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemancar sinyal marabahaya yang dipancarkan oleh musibah penerbangan melalui sistem Cospas Sarsat. (4) EPIRB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemancar sinyal marabahaya yang dipancarkan oleh kapal yang mengalami kecelakaan melalui sistem Cospas Sarsat. (5) PLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pemancar sinyal marabahaya yang digunakan oleh perorangan yang mengalami keadaan darurat melalui sistem Cospas Sarsat. (6) Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa tersesat di hutan, tersesat di gunung, terapung di perairan, tertimbun di reruntuhan bangunan, dan putus komunikasi (lost contact) pada saat yang bersangkutan memerlukan evakuasi/ pertolongan melalui sistem Cospas Sarsat.

Pasal 14

(1) Jaring penginderaan dini pada musibah penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internasional yang dikeluarkan oleh organisasi penerbangan sipil internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO). (2) Jaring penginderaan dini pada musibah pelayaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internasional yang dikeluarkan oleh organisasi maritime internasional (International Maritime Organization/IMO).

Pasal 15

(1) Jaring penginderaan dini dengan menggunakan pemancar sinyal marabahaya (radio beacon) yang terkait dengan sistem Cospas Sarsat digunakan untuk mendeteksi terjadinya musibah penerbangan, musibah pelayaran, dan musibah perorangan. (2) Pancaran radio beacon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan frekuensi untuk memonitor dalam mendeteksi musibah pelayaran, musibah penerbangan, bencana dan musibah lainnya terdiri atas: a. 121.5 MHz homing signal musibah penerbangan; b. 2182KHz teleponi musibah pelayaran; c. 156.8 MHz (chanel 16 marine band) musibah pelayaran; dan d. 406 MHz musibah Pelayaran, musibah penerbangan dan musibah perorangan. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 16

(1) Setiap perusahaan penerbangan, dan perusahaan pelayaran, serta perorangan yang memiliki dan/atau yang menggunakan radio beacon wajib melaksanakan registrasi. (2) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Basarnas. (3) Registrasi radio beacon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipungut biaya.

Pasal 17

(1) Dalam hal perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran dan perorangan telah melakukan registrasi radio beacon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) selanjutnya dilakukan uji fungsi terhadap peralatan dimaksud. (2) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang ditunjuk oleh Direktur Komunikasi. (3) Uji fungsi dilakukan secara berkala 1 tahun sekali. (4) Dalam hal terdapat perubahan kepemilikan radio beacon, pemilik sebelumnya wajib menginformasikan kepada Basarnas, dan pemilik baru wajib melakukan registrasi ulang. (5) Uji fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap identitas radio beacon dan berfungsi atau tidaknya peralatan dimaksud. (6) Dalam hal hasil uji fungsi yang dilakukan ternyata radio beacon tidak berfungsi atau tidak sesuai dengan identitas yang telah diregistrasikan, Basarnas akan memberikan surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon dan meminta kepada perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran, dan perorangan untuk melakukan perbaikan atau penggantian sampai dengan berfungsinya peralatan dimaksud. (7) Dalam hal hasil uji fungsi yang dilakukan ternyata radio beacon telah sesuai dengan identitas, diberikan surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon dan sertipikat. (8) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku selama 1 tahun terhitung mulai tanggal dilakukan uji fungsi radio beacon. (9) Sertipikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) berlaku selama identitas radio beacon dan kepemilikan tidak berubah. (10) Surat pemberitahuan hasil tes uji fungsi radio beacon sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) didistribusikan kepada: a. Deputi Bidang Operasi SAR Basarnas; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan; c. Direktur Kenavigasian Penerbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan; dan d. Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan.

Pasal 18

(1) Pendistribusian hasil tes uji fungsi yang disampaikan kepada Deputi Bidang Operasi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (10) huruf a berkaitan dengan hasil uji fungsi ELT, EPIRB, dan PLB. (2) Pendistribusian hasil tes uji fungsi yang disampaikan kepada Direktur Kenavigasian Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 17 ayat (10) huruf b berkaitan dengan hasil uji fungsi EPIRB. (3) Pendistribusian hasil tes uji fungsi yang disampaikan kepada Direktur Kenavigasian Penerbangan, Derektur Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 17 ayat (10) huruf c dan huruf d berkaitan dengan hasil uji fungsi ELT.

Pasal 19

Pelaksanaan uji fungsi radio beacon yang dilakukan oleh petugas Direktorat Komunikasi dengan didampingi oleh petugas dari perusahaan yang bersangkutan dan/atau perorangan.

Pasal 20

(1) Jaring koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diselenggarakan untuk memudahkan koordinasi antara Basarnas, Kantor SAR, dan Pos SAR dengan Potensi SAR yang berada di wilayahnya. (2) Jaring koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan aspek kemudahan, efektif dan efisien. (3) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan untuk saling mengisi, membantu dan saling melengkapi diantara Basarnas, Kantor SAR, dan Pos SAR serta Potensi SAR yang berada diwilayahnya. (4) Efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimaksudkan agar pelaksanaan operasi SAR berjalan dengan cepat, tepat, aman dan andal. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 21

(1) Jaring Komando dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksankan untuk mengendalikan SRU yang terlibat dalam operasi SAR. (2) SRU yang terlibat dalam operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Search and Rescue Unit Darat; b. Search and Rescue Unit Laut; dan c. Search and Rescue Unit Udara. (3) SRU yang terlibat dalam operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan komunikasi SAR dengan menggunakan frekuensi radio, sebagai berikut: a. SRU Darat: HF: 13.545 KHz b. SRU laut 1) VHF/FM: 156.3 MHz, 156. 8 MHz; 2) HF: 3.023 kHz, 5.680 KHz. c. SRU Udara 1) VHF/AM: 123.1 MHz, 282,8 MHz, 119,1 MHz; dan 2) HF: 3.023 KHZ, 5.680 KHz.

Pasal 22

Untuk memudahkan pemanggilan SRU pada saat operasi SAR dengan menggunakan nama panggilan (call sign) potensi SAR.

Pasal 23

(1) Nama panggilan komunikasi yang dimiliki oleh Organisasi Radio Amatir INDONESIA (ORARI) dan Radio Antar Penduduk INDONESIA (RAPI) dengan menggunakan nama panggilan (call sign) yang berlaku di organisasi yang bersangkutan. (2) Penggunaan nama panggilan komunikasi yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada posko SAR pengendali.

Pasal 24

(1) Nama panggilan komunikasi yang dimiliki oleh Kantor Pusat, Kantor SAR dan Pos SAR dengan menggunakan nama panggilan (Call Sign) yang telah ditentukan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Nama panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum secara lengkap dalam Lampiran II Peraturan ini.

Pasal 25

(1) Jaring pembinaan administrasi dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d digunakan untuk melakukan pembinaan administrasi dan logistik pada Kantor SAR dan Pos SAR. (2) Dalam pelaksanaan Jaring pembinaan administrasi dan logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan sarana komunikasi paling sedikit berupa: a. radio; b. telepon; c. faksimili; d. internet; dan e. komunikasi satelit.

Pasal 26

Petugas komunikasi SAR mempunyai tugas untuk memberikan dukungan di bidang pelayanan komunikasi SAR.

Pasal 27

Petugas komunikasi SAR melaksanakan tugas sebagai berikut: a. menerima dan memonitor berita SAR serta melaporkannya kepada pejabat yang berwenang; b. mengirimkan berita SAR setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang; c. mencatat, penomoran/pengagendaan, mendokumentasikan, dan mendistribusikan berita SAR; d. melaksanakan pengecekan ulang kebenaran berita SAR yang diterima; e. mencari infomasi awal melalui telepon (Precomm) terhadap berita yang diterima; f. mencari infomasi lanjutan (Excomm) setelah Precomm tidak ditemukan; g. melaporkan hasil Precomm dan Excomm kepada instansi yang terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id h. melaksanakan dukungan komunikasi SAR dalam penyelenggaraan operasi SAR; i. melakukan radio check secara berkala paling sedikit 3 kali; j. mengatur lalu lintas pemberitaan SAR dan pendistribusian berita SAR sesuai petunjuk yang berlaku dengan sarana yang tersedia; k. menjaga dan memastikan peralatan komunikasi dalam keadaan siap pakai; l. melaporkan kondisi komunikasi SAR kepada pejabat yang berwenang; m. menjaga kebersihan dan kerapian serta kenyamanan ruang siaga; dan n. melaksanakan siaga komunikasi selama 24 jam terus menerus secara bergantian.

Pasal 28

(1) Petugas komunikasi SAR pada Kantor Pusat wajib melaksanakan monitoring dan broadcasting bagi kapal-kapal apabila terjadi musibah pelayaran yang berada di navarea XI. (2) Navarea XI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan area navigasi pelayanan informasi dalam pelayaran yang dikendalikan dan dikoordinir oleh negara Jepang. (3) Teknik pengaturan Navarea XI dilaksanakan sesuai dengan ketentuan internasional yang dikeluarkan oleh organisasi maritime internasional (International Maritime Organization/IMO).

Pasal 29

Setiap petugas komunikasi SAR yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 wajib memiliki kemampuan paling sedikit meliputi: a. memahami dan menguasai prosedur komunikasi SAR; b. mengerti dan menguasai struktur organisasi Basarnas serta organisasi operasi SAR; c. mengerti susunan jaring komunikasi SAR serta alternatif jaring komunikasi lainnya; d. mampu berkomunikasi menggunakan bahasa Inggris; e. mampu menggunakan peralatan pengolah data (komputer); dan f. mampu menggunakan peralatan komunikasi dan kelengkapannya.

Pasal 30

Untuk meningkatkan kemampuan para petugas komunikasi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Basarnas melaksanakan pendidikan dan pelatihan di bidang Komunikasi SAR. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 31

Komunikasi SAR dilaksanakan untuk mendukung: a. Siaga komunikasi SAR b. Operasi SAR.

Pasal 32

(1) Siaga Komunikasi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Huruf a terdiri atas: a. Siaga rutin; dan b. Siaga khusus. (2) Siaga komunikasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama 24 jam secara terus menerus. (3) Siaga komunikasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Shift I (Pertama) pukul 08.00 – 20.00.waktu setempat; dan b. Shift II (kedua) pukul 20.00 – 08.00 waktu setempat.

Pasal 33

(1) Pelaksanaan siaga komunikasi SAR didukung kelengkapan administrasi untuk memperlancar lalu lintas pemberitaan agar tertib dan teratur. (2) Kelengkapan administrasi komunikasi SAR sebagaimana dimakasud pada ayat (1) merupakan usaha dan kegiatan yang meliputi penerimaan, pengiriman, pencatatan, pendistribusian dan pendokumentasian berita yang berkaitan dengan kegiatan siaga komunikasi SAR.

Pasal 34

(1) Dalam hal pelaksanaan siaga komunikasi SAR dilakukan serah terima dari petugas lama ke petugas berikutnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Petugas siaga komunikasi SAR membuat berita acara serah terima tugas dan ditandatangani oleh petugas lama dan petugas berikutnya, serta diketahui oleh Kepala Siaga Harian. (3) Berita acara serah terima tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi: a. kondisi peralatan komunikasi; b. file musibah aktif; c. file musibah aktif yang memerlukan penanganan khusus; d. berita SAR dan berita administrasi yang belum ditindaklanjuti; e. peralatan lainnya yang berada di ruang komunikasi; dan f. kelengkapan administrasi. (4) Contoh format berita acara serah terima tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum secara lengkap dalam Lampiran III Peraturan ini.

Pasal 35

(1) Pada akhir pelaksanaan siaga komunikasi SAR Petugas siaga Komunikasi SAR melakukan pendistibusian berita SAR dan berita administrasi kepada pejabat terkait. (2) Pendistribusian berita SAR dan berita administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktorat Komunikasi.

Pasal 36

(1) Untuk mendukung pelaksanaan Operasi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b perlu disiapkan sistem Komunikasi operasi SAR. (2) Sistem komunikasi operasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. petugas komunikasi SAR; b. perangkat komunikasi; dan c. peralatan pendukung perangkat komunikasi.

Pasal 37

Petugas komunikasi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a bertugas: a. membuat jaring komunikasi operasi SAR; www.djpp.kemenkumham.go.id b. menentukan nama panggilan terhadap unsur SAR yang terlibat; c. mendirikan perangkat komunikasi sesuai kebutuhan di lapangan; d. melakukan cek list terhadap perangkat komunikasi SAR dan peralatan pendukung lainnya; e. berkoordinasi dengan instansi/organisasi lain yang berkaitan dengan komunikasi; f. mengirim dan menerima informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan operasi SAR; g. memantau pelaksanaan kegiatan komunikasi operasi SAR; dan h. membuat jurnal dan laporan pelaksanaan komunikasi SAR setiap hari selama operasi SAR.

Pasal 38

Perangkat Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b merupakan kebutuhan peralatan komunikasi yang diperlukan dalam pelaksanaan operasi SAR.

Pasal 39

(1) Peralatan pendukung perangkat komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c merupakan peralatan yang digunakan untuk pelaksanaan komunikasi operasi SAR. (2) Peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. kendaraan; b. tenda; c. genset; dan d. peralatan lain yang diperlukan.

Pasal 40

(1) Dalam hal pelaksanaan operasi SAR telah berakhir, petugas komunikasi menyusun laporan kegiatan terkait dengan komunikasi SAR. (2) Laporan yang telah disusun petugas komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada SAR Mission Coordinator (SMC) melalui Asisten Komunikasi. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 41

(1) Dalam penyelenggaraan komunikasi SAR diperlukan sarana Komunikasi SAR. (2) Sarana komunikasi SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. radio komunikasi; b. telepon; c. faksimil; d. optis/visual; e. komputer; f. printer; g. mesin fotokopi; h. media internet; dan i. LUT/Mission Control Centre (MCC). (3) MCC sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i merupakan sistem yang mengumpulkan data dari LUT untuk didstribusikan ke Kantor SAR sesuai dengan koordinat yang terdeteksi. (4) Optis/visual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tercantum secara lengkap dalam dalam Lampiran IV Peraturan ini.

Pasal 42

(1) Sarana komunikasi SAR ditempatkan pada: a. Kantor Pusat; b. Kantor SAR; c. Pos SAR; d. Communication Mobile; e. Rescue Boat; f. Rescue Car; g. Rescue Truck; dan h. Helikopter. (2) Penempatan sarana komunikasi SAR pada Kantor Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Transceiver HF / SSB; www.djpp.kemenkumham.go.id b. Transceiver VHF; c. Radio Repeater VHF digital; d. VHF Handheld Communication Radio; e. VHF Ground to Air Communication; dan f. VHF Ground to Air Handheld. (3) Penempatan sarana komunikasi SAR pada Kantor SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Transceiver HF/SSB; b. Transceiver VHF; c. Radio Repeater VHF/UHF; d. VHF Handheld Communication Radio; e. VHF Ground to Air Communication; dan f. VHF Ground to Air Handheld. (4) Penempatan sarana komunikasi SAR pada Pos SAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Transceiver HF / SSB; b. Transceiver VHF; c. VHF Handheld Communication Radio; d. VHF Ground to Air Communication; dan e. VHF Ground to Air Handheld. (5) Penempatan sarana komunikasi SAR pada Communication Mobile sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. Transceiver HF/SSB; b. Transceiver VHF Digital; c. VHF Handheld Communication Radio; d. VHF Ground to Air Communication; dan e. VHF Ground to Air Handheld. (6) Penempatan sarana komunikasi SAR pada Rescue Boat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. Transceiver HF/SSB; b. Transceiver VHF/UHF; c. VHF Handheld Communication Radio; d. VHF Marine Communication Radio; e. VHF Ground to Air Communication; dan f. VHF Ground to Air Handheld. www.djpp.kemenkumham.go.id (7) Penempatan sarana komunikasi SAR pada Rescue Car sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f meliputi: a. Transceiver HF / SSB; dan b. Transceiver VHF / UHF. (8) Penempatan sarana komunikasi SAR pada Rescue Truck sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g meliputi: a. Transceiver HF/SSB; dan b. Transceiver VHF / UHF. (9) Penempatan sarana komunikasi SAR pada helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h meliputi: a. Transceiver VHF / UHF; dan b. VHF Ground to Air Communication.

Pasal 43

Petugas komunikasi SAR dilarang untuk: a. mengirim berita SAR yang belum disahkan; b. mengirimkan/menggunakan tanda prosedur dan kata prosedur yang tidak resmi; c. mengadakan pancaran yang tidak perlu (pergantian frekuensi, pada saat penyesuaian frekuensi (tuning)), kecuali ada perintah dari pejabat yang berwenang; d. mengirim berita SAR melalui radio dengan kecepatan di luar batas kemampuan petugas penerima; dan e. melakukan interupsi pada saat saluran komunikasi SAR sedang digunakan oleh stasiun lain yang terkait dengan berita musibah.

Pasal 44

Dalam hal tidak terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana dan/atau musibah lainnya, perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran, dan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilarang mengaktifkan radio beacon.

Pasal 45

Dalam hal perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran, dan perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 mengaktifkan radio www.djpp.kemenkumham.go.id beacon tidak terjadi musibah pelayaran dan/atau penerbangan atau bencana dan/atau musibah lainnya dikenakan sanksi berupa teguran tertulis.

Pasal 46

(1) Dalam hal Basarnas telah menerima sinyal marabahaya namun setelah dilakukan pengecekan di lapangan tidak terjadi musibah dan Basarnas telah menggerakkan SRU maka perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran, dan perorangan dikenakan sanksi berupa penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh Basarnas. (2) Besarnya penggantian biaya yang harus dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan biaya yang telah dikeluarkan oleh Basarnas yang dihitung secara riil bersama-sama dengan wakil perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran dan perorangan. (3) Penggantian biaya yang telah dibayarkan oleh perusahaan penerbangan, perusahaan pelayaran dan perorangan disetor ke kas negara.

Pasal 47

(1) Dalam hal perusahaan penerbangan dan perusahaan pelayaran, serta perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak melaksanakan registrasi dikenakan sanksi berupa teguran tertulis sebayak 3 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 bulan dengan tembusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. (2) Dalam hal teguran tertulis telah diberikan sebanyak 3 kali tetapi yang bersangkutan tidak melaksanakan, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48

Petugas komunikasi SAR yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Direktur Komunikasi melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggaraan komunikasi SAR pada Kantor Pusat. (2) Kepala Kantor SAR melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggaraan komunikasi SAR pada Kantor SAR. (3) Koordinator Pos SAR melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis terhadap penyelenggaraan komunikasi SAR pada Pos SAR. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 50

Deputi Bidang Operasi SAR melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ini.

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai jaring penginderaan dini, call sign, dan jaring pembinaan administrasi dan logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Kepala Badan.

Pasal 52

Peraturan Kepala Badan SAR ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan SAR ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januari 2014 KEPALA BADAN SAR NASIONAL, MUHAMMAD ALFAN BAHARUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Februari 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id