Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kerja Sama adalah kesepakatan antara pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk dan atas nama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra.
2. Nota Kesepahaman adalah dokumen yang memuat saling pengertian antara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra mengenai Kerja Sama sebelum perjanjian teknis dibuat yang mengikat bagi para pihak dan tidak memuat ketentuan yang menimbulkan akibat hukum.
3. Perjanjian Kerja Sama adalah dokumen yang memuat perjanjian antara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra yang mengatur mengenai hubungan kerja sama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra dan memuat ketentuan yang menimbulkan akibat hukum.
4. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
6. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
7. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian advokasi, dan pengelolaan administrasi Kerja Sama.
8. Mitra Kerja yang selanjutnya disebut Mitra adalah pihak di luar Badan yang akan atau telah menandatangani naskah Kerja Sama.
9. Surat Kuasa yang selanjutnya disebut Full Powers adalah surat yang dikeluarkan oleh PRESIDEN atau Menteri Luar Negeri yang memberikan kuasa kepada satu atau
beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik INDONESIA untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaian hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan Perjanjian Internasional.
10. Pemrakarsa adalah unit kerja pimpinan tinggi madya dan unit pelaksana teknis yang mengajukan usul penyusunan Kerja Sama dengan Mitra.
Pasal 2
Jenis Kerja Sama di lingkungan Badan terdiri atas:
a. Kerja Sama dalam negeri; dan
b. Kerja Sama luar negeri.
Pasal 3
Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Kerja Sama utama; dan
b. Kerja Sama teknis.
Pasal 4
(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a memuat pokok pikiran yang disepakati untuk dikerjasamakan.
(2) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Nota Kesepahaman atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 5
(1) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b memuat hak, kewajiban, tahapan, kegiatan, dan materi muatan lain yang disepakati dalam pelaksanaan Kerja Sama utama.
(2) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam naskah Perjanjian Kerja Sama atau nama lain sesuai dengan kesepakatan para pihak.
Pasal 6
Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Kerja Sama bilateral;
b. Kerja Sama regional; dan
c. Kerja Sama multilateral.
Pasal 7
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dituangkan dalam naskah Kerja Sama luar negeri.
(2) Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. letter of intent;
b. memorandum of understanding;
c. agreement;
d. arrangement; atau
e. standard operational procedure.
(3) Dalam hal Mitra Kerja menghendaki naskah Kerja Sama luar negeri selain naskah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), naskah Kerja Sama luar Negeri dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak.
(4) Naskah Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bahasa INDONESIA, bahasa Inggris, dan/atau bahasa lain yang disepakati.
Pasal 8
(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh:
a. Kepala Badan; dan
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Selain Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a Kerja Sama Utama dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya.
Pasal 9
(1) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh:
a. Kepala Badan; dan
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Selain Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a Kerja Sama Teknis dapat dilimpahkan kewenangannya kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Pasal 10
(1) Kerja Sama utama dan Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9, dilaksanakan dengan Mitra.
(2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian;
b. organisasi/ komunitas masyarakat/lembaga nonpemerintah/badan usaha;
c. pemerintah daerah;
d. lembaga pendidikan; dan/atau
e. individu.
Pasal 11
(1) Organisasi/komunitas masyarakat/Lembaga nonpemerintah/badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b minimal harus memenuhi persyaratan:
a. berbentuk badan hukum;
b. bukan merupakan partai politik;
c. bukan merupakan organisasi terlarang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
d. memiliki sumber anggaran yang sah.
(2) Individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf e minimal harus memenuhi kriteria:
a. memiliki kemampuan di bidang pencarian dan pertolongan; dan/atau
b. memiliki sumber daya di bidang pencarian dan pertolongan.
Pasal 12
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan dengan Mitra.
(2) Mitra sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit:
a. lembaga pemerintah negara asing; dan
b. organisasi internasional.
(3) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Kepala Badan atau Pemrakarsa di lingkungan Badan.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan dari Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 12 menjadi tanggung jawab unit kerja yang membidangi subtansi yang dikerjasamakan.
(2) Dalam pelaksanaan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dan unit kerja di lingkungan Badan sesuai dengan lingkup naskah Kerja Sama berkoordinasi dengan Biro Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 14
Kerja Sama dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pembahasan; dan
c. penandatanganan.
Pasal 15
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan tahap awal untuk melakukan:
a. inisiasi; dan
b. penjajakan, terhadap Kerja Sama.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas kebutuhan Kerja Sama bidang:
a. sumber daya manusia;
b. operasi pencarian dan pertolongan;
c. siaga dan latihan pencarian dan pertolongan;
d. sarana dan prasarana pencarian dan pertolongan;
dan/atau
e. kebutuhan lain sesuai dengan tugas dan fungsi Badan.
Pasal 16
Inisiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dilakukan melalui identifikasi kebutuhan Kerja Sama yang dilakukan melalui sebuah kajian.
Pasal 17
(1) Inisiasi Kerja Sama dilaksanakan oleh:
a. Pemrakarsa; atau
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), inisiasi dapat dilaksanakan oleh Mitra.
Pasal 18
(1) Pemrakarsa di lingkungan Badan dan Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) melaksanakan inisiasi Kerja Sama melalui penyusunan naskah kajian dan rancangan Naskah Kerja Sama.
(2) Naskah Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
a. latar belakang;
b. tujuan; dan
c. analisis.
(3) Naskah Kajian dan rancangan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Utama.
(4) Format Naskah Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 19
(1) Dalam hal inisiasi dilakukan oleh Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), usulan Kerja Sama disampaikan kepada Kepala Badan dan/atau Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Kepala Badan memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melalui Sekretaris Utama untuk menindaklanjuti usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis menyampaikan usulan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Utama.
(4) Sekretaris Utama memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama menindaklanjuti usulan dari Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan asistensi.
Pasal 20
Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b merupakan rangkaian proses pemulaan kegiatan Kerja Sama dengan melaksanakan analisis terhadap kebutuhan, manfaat, ruang lingkup, dan Mitra yang didasarkan pada tugas dan fungsi Badan.
Pasal 21
(1) Penjajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan setelah Sekretaris Utama memerintahkan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama melakukan telaah terhadap Naskah Kajian.
(2) Penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama dengan mengikutsertakan Pemrakarsa.
(3) Hasil penjajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama kepada Sekretaris Utama dengan tembusan Kepala Badan sebagai dasar penyusunan.
Pasal 22
Dalam hal penjajakan Kerja Sama luar negeri, Biro Hukum dan Kerja Sama berkoordinasi dengan Pemrakarsa dan mengikutsertakan Kementerian Luar Negeri, serta Mitra Kerja.
Pasal 23
(1) Pembahasan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan rangkaian proses kegiatan pembahasan pokok materi Kerja Sama.
(2) Hasil pembahasan pokok materi Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan menjadi draf awal naskah Kerja Sama.
Pasal 24
(1) Draf awal naskah Kerja Sama utama memuat paling sedikit:
a. judul;
b. para pihak;
c. dasar hukum;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. jangka waktu;
g. adendum;
h. penutup.
(2) Draf awal naskah Kerja Sama teknis memuat paling sedikit:
a. judul;
b. para pihak;
c. dasar hukum;
d. maksud dan tujuan;
e. ruang lingkup;
f. hak dan kewajiban;
g. jangka waktu;
h. adendum;
i. pembiayaan; dan
j. penutup.
(3) Sistematika, format, bentuk, naskah, dan prosedur pengesahan Perjanjian Internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
(1) Pembahasan draf awal naskah Kerja Sama dalam negeri dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama bersama Pemrakarsa dan Mitra.
(2) Pembahasan draf awal naskah Kerja Sama luar negeri dilakukan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama paling sedikit mengikutsertakan Pemrakarsa, Kementerian Luar Negeri, dan Mitra.
Pasal 26
Hasil pembahasan draf awal naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 disetujui bersama oleh para pihak.
Pasal 27
(1) Hasil pembahasan draf awal naskah Kerja Sama yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, dilakukan finalisasi.
(2) Finalisasi draf awal naskah Kerja Sama dalam negeri merupakan hasil akhir dari pembahasan draf naskah Kerja Sama yang disetujui dan diparaf pada setiap halaman oleh para pihak.
(3) Finalisasi draf awal naskah Kerja Sama luar negeri merupakan hasil akhir dari pembahasan draf naskah Kerja Sama yang disetujui oleh para pihak.
(4) Draf naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaporkan oleh Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama kepada Sekretaris Utama untuk persiapan penandatanganan.
Pasal 28
(1) Penandatanganan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c merupakan tahap akhir dari penyusunan naskah Kerja Sama untuk melegalisasi kesepakatan yang dituangkan dalam naskah Kerja Sama.
(2) Penandatanganan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama bersama dengan Pemrakarsa.
(3) Naskah Kerja Sama ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang atau yang diberi wewenang.
(4) Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama dilakukan oleh pejabat selain Kepala Badan, penandatanganan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan.
(5) Penandatanganan naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan atau tanpa acara seremonial sesuai kesepakatan para pihak dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Kerja Sama.
Pasal 29
(1) Dalam hal penandatanganan naskah Kerja Sama luar negeri dengan negara Mitra dilaksanakan oleh Kepala Badan atau pejabat yang ditunjuk, harus mendapatkan Full Powers dari Kementerian Luar Negeri.
(2) Biro Hukum dan Kerja Sama menyiapkan surat usulan untuk mendapatkan Full Powers dari Kementerian Luar Negeri setelah terpenuhinya persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Naskah Kerja Sama berlaku sejak ditandatangani para pihak.
(2) Dalam hal terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi, naskah Kerja Sama berlaku sejak terpenuhi syarat yang disepakati.
Pasal 31
(1) Biro Hukum dan Kerja Sama melaksanakan evaluasi dengan mengikutsertakan Pemrakarsa dan unit kerja di lingkungan Badan sesuai dengan lingkup naskah Kerja Sama.
(2) Dalam hal dibutuhkan, pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat mengikutsertakan Mitra.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Pasal 32
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan Kerja Sama;
b. batas waktu Kerja Sama; dan
c. dinamika organisasi.
(2) Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melaporkan hasil evaluasi kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.
(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan melalui Sekretaris Utama mengeluarkan rekomendasi berupa:
a. perpanjangan;
b. pengakhiran; atau
c. perubahan.
(4) Kepala Badan melalui Sekretaris Utama memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama untuk menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemrakarsa dan Mitra.
Pasal 33
(1) Evaluasi dapat dilakukan oleh Mitra dengan menyampaikan hasil evaluasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis dan/atau Kepala Badan.
(2) Kepala Badan memerintahkan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melalui Sekretaris Utama untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Kerja Sama.
(3) Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama mengoordinasikan hasil evaluasi Kerja Sama dengan Pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan.
Pasal 34
(1) Biro Hukum dan Kerja Sama melaksanakan penyebarluasan Naskah Kerja Sama yang telah disepakati dan ditandatangani para pihak.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
b. penyampaian secara tertulis dalam bentuk hard copy kepada Pemrakarsa dan unit kerja di lingkungan Badan sesuai dengan lingkup Naskah Kerja Sama;
c. sosialisasi; atau
d. diseminasi.
(3) Penyebarluasan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terbatas pada pencantuman judul naskah Kerja Sama, penomoran, dan deskripsi singkat Naskah Kerja Sama.
Pasal 35
Pendanaan atas pelaksanaan Kerja Sama di lingkungan Badan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2025
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
KUSWORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
