Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pencarian dan Pertolongan adalah segala usaha dan kegiatan mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi manusia yang menghadapi keadaan darurat dan/atau bahaya dalam kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia.
2. Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Rencana Kontingensi adalah dokumen yang berisi mengenai rencana tindakan yang dipersiapkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya kecelakaan, bencana, dan/atau kondisi membahayakan manusia yang diperkirakan akan terjadi di suatu wilayah.
3. Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah serangkaian kegiatan meliputi Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Penghentian Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
4. Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan adalah upaya untuk mencari, menolong, menyelamatkan, dan mengevakuasi korban sampai dengan penanganan berikutnya.
5. Kecelakaan adalah peristiwa yang menimpa pesawat udara, kapal, kereta api, kendaraan bermotor, dan alat transportasi lainnya yang dapat membahayakan dan/atau mengancam keselamatan manusia.
6. Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
7. Kondisi Membahayakan Manusia adalah peristiwa yang menimpa, membahayakan, dan/atau mengancam
keselamatan manusia, selain Kecelakaan dan Bencana.
8. Potensi Pencarian dan Pertolongan adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana, informasi dan teknologi, serta hewan, selain Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
9. Kantor Pencarian dan Pertolongan adalah unit pelaksana teknis di bidang Pencarian dan Pertolongan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
10. Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan.
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
12. Deputi adalah Deputi Bidang Operasi Pencarian dan Pertolongan, dan Kesiapsiagaan.
13. Direktur adalah Direktur Operasi Pencarian dan Pertolongan.
14. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini menjadi pedoman bagi Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam menyusun Rencana Kontingensi.
(2) Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun paling sedikit 2 (dua) Rencana Kontingensi dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rencana Kontingensi dijadikan sebagai salah satu dasar dalam menyusun rencana Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 3
Rencana Kontingensi dilakukan melalui tahap:
a. perencanaan;
b. penyusunan;
c. penetapan; dan
d. penyebarluasan.
Pasal 4
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pengusulan jenis dan jumlah kebutuhan penyusunan Rencana Kontingensi pada Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kantor.
(3) Kepala Kantor mengajukan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan melalui Deputi.
(4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan harus disertai dengan naskah kajian.
(5) Naskah kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat:
a. urgensi dan tujuan penyusunan;
b. sasaran yang ingin diwujudkan; dan
c. data pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan 3 (tiga) tahun terakhir dan/atau data wilayah berpotensi terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
(6) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lambat bulan November sebelum pengajuan usulan inisiatif baru pagu anggaran.
(7) Format naskah kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 5
(1) Deputi melalui Direktur melakukan verifikasi atas usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal usulan perencanaan diterima secara lengkap.
(2) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur membentuk tim verifikasi.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a. meneliti dan memeriksa naskah kajian;
b. membuat berita acara hasil verifikasi usulan perencanaan penyusunan Rencana Kontingensi sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; dan
c. melaporkan hasil verifikasi usulan perencanaan penyusunan Rencana Kontingensi kepada Direktur.
Pasal 6
(1) Direktur menyampaikan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c kepada Deputi.
(2) Deputi atas nama Kepala Badan menyampaikan hasil verifikasi usulan perencanaan penyusunan Rencana Kontingensi kepada Kepala Kantor.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai dasar bagi Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam menyusun Rencana Kontingensi.
Pasal 7
(1) Kantor Pencarian dan Pertolongan menyusun rancangan Rencana Kontingensi.
(2) Rancangan Rencana Kontingensi yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis kepada Deputi.
(3) Deputi melalui Direktur melakukan asistensi pembahasan rancangan Rencana Kontingensi bersama tim penyusun Kantor Pencarian dan Pertolongan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal surat dari Kantor Pencariaan dan Pertolongan diterima.
(4) Dalam melaksanakan asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur membentuk tim asistensi.
(5) Tim asistensi menyampaikan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur.
(6) Direktur menyampaikan surat persetujuan kepada Kepala Kantor untuk dilakukan pembahasan penyusunan rancangan Rencana Kontingensi bersama dengan instansi/organisasi potensi pencarian dan pertolongan.
Pasal 8
(1) Pembahasan penyusunan rancangan Rencana Kontingensi bersama dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) didampingi oleh tim asistensi.
(2) Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menganalisis dan mengoreksi rancangan Rencana Kontingensi;
b. melaksanakan diseminasi informasi teknis tentang penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan dan Rencana Kontingensi; dan
c. menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan asistensi penyusunan Rencana Kontingensi.
Pasal 9
Rencana Kontigensi yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat:
a. jenis Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
b. perkiraan lokasi Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia;
c. cara bertindak;
d. kebutuhan dan pemenuhan sumber daya;
e. waktu respons;
f. tingkat keadaan darurat dan/atau bahaya;
g. struktur organisasi Operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc; dan
h. jaring koordinasi, kendali, komunikasi, dan informasi.
Pasal 10
(1) Jenis kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a terdiri atas:
a. kecelakaan kapal;
b. kecelakaan pesawat udara; dan
c. kecelakaan dengan penanganan khusus.
(2) Kecelakaan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. kapal tenggelam;
b. kapal tubrukan;
c. kapal terbakar;
d. kapal kandas;
e. kapal mati mesin;
f. kapal terbalik;
g. kapal hilang kontak; dan
h. evakuasi medis penumpang dan/atau awak kapal.
(3) Kecelakaan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. pesawat udara jatuh;
b. pesawat udara terbakar;
c. pesawat udara tubrukan;
d. pesawat udara tergelincir;
e. pesawat udara hilang kontak; dan
f. pesawat udara mendarat darurat.
(4) Kecelakaan dengan penangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kecelakaan kereta api; dan
b. kecelakaan kendaraan bermotor.
Pasal 11
(1) Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan pada tahap tanggap darurat.
(2) Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. gempa bumi;
b. tsunami;
c. gunung meletus;
d. banjir;
e. angin topan;
f. tanah longsor;
g. gagal teknologi; dan
h. konflik sosial.
Pasal 12
Kondisi Membahayakan Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. peristiwa kebakaran;
b. orang tercebur;
c. orang tenggelam;
d. percobaan bunuh diri;
e. terjebak dalam lift;
f. terjebak di reruntuhan bangunan;
g. tersesat di gunung dan/atau hutan; dan
h. terjebak di dalam gua.
Pasal 13
Perkiraan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan tempat kemungkinan terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia di suatu wilayah.
Pasal 14
Cara bertindak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c merupakan serangkaian tindakan yang dilaksanakan oleh masing-masing pemangku kepentingan berdasarkan
tingkatan keadaan darurat dan tahap penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 15
(1) Kebutuhan dan pemenuhan sumber daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d merupakan sumber daya yang diperlukan untuk Operasi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sumber daya yang dimiliki oleh Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dan instansi/organisasi potensi Pencarian dan Pertolongan yang terdiri atas:
a. sumber daya manusia;
b. sarana;
c. prasarana;
d. informasi;
e. teknologi; dan
f. hewan.
Pasal 16
Waktu respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e merupakan jangka waktu yang dibutuhkan sejak Badan mengetahui terjadinya atau keadaan yang berpotensi menimbulkan Kecelakan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia hingga unit Pencarian dan Pertolongan siap dikerahkan.
Pasal 17
Tingkat keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf f merupakan kategori atau level situasi darurat yang membutuhkan respons tertentu untuk menentukan prioritas, alokasi sumber daya, dan tindakan yang tepat untuk situasi yang dihadapi.
Pasal 18
Struktur organisasi operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g memuat bagan organisasi operasi Pencarian dan Pertolongan yang bersifat ad hoc pada saat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 19
Jaring koordinasi, kendali, komunikasi, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf h merupakan diagram alur yang berfungsi untuk menerima dan memberikan informasi dalam rangka pengerahan dan pengendalian Operasi Pencarian dan Pertolongan pada saat terjadinya Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia yang akan digunakan pada saat Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 20
Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan sistematika sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 21
(1) Rencana Kontingensi yang telah disusun ditetapkan oleh Kepala Kantor setelah berkoordinasi dengan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan.
(2) Kepala Kantor serta pimpinan instansi/organisasi Potensi Pencarian dan Pertolongan menandatangani kesepakatan bersama Rencana Kontingensi.
(3) Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada lembar kesepakatan bersama rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan.
(4) Format lembar kesepakatan bersama rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 22
(1) Penyebarluasan Rencana Kontingensi yang telah ditetapkan dilakukan oleh Kantor Pencarian dan Pertolongan.
(1) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. media elektronik dan nonelektronik;
b. penyampaian langsung; dan/atau
c. sosialisasi.
Pasal 23
(1) Kantor Pencarian dan Pertolongan melakukan pemutakhiran terhadap Rencana Kontingensi.
(2) Pemutakhiran Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga aktualitas dan validitas Rencana Kontingensi.
(3) Pemutakhiran Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Rencana Kontingensi ditetapkan.
(4) Pemutakhiran Rencana Kontingensi dilakukan:
a. setelah pelaksanaan operasi Pencarian dan Pertolongan dihentikan dan dinyatakan selesai serta telah dilakukan evaluasi; atau
b. setelah pelaksanaan latihan Pencarian dan Pertolongan dan telah dilakukan kaji ulang.
(5) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat perubahan atau perkembangan informasi baru terhadap substansi Rencana Kontingensi.
Pasal 24
Penyusunan, penetapan, dan penyebarluasan Rencana Kontingensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 21 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan pemutakhiran Rencana Kontingensi.
Pasal 25
Pendanaan Rencana Kontingensi bersumber dari:
a. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pusat Badan;
dan
b. daftar isian pelaksanaan anggaran Kantor Pencarian dan Pertolongan.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
a. Rencana Kontingensi yang sedang dalam proses penyusunan harus menyesuaikan dengan Peraturan Badan ini; dan
b. Rencana Kontingensi yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Badan ini tetap berlaku dan harus dilakukan pemutakhiran Rencana Kontingensi sesuai dengan Peraturan Badan ini paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Badan ini berlaku.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1270), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 November 2024
KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
KUSWORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN.2024 NOMOR Ж
