Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

PERATURAN_BASARNAS No. 1 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Hukum adalah pemberian layanan hukum kepada penerima bantuan hukum dalam menangani masalah hukum. 2. Masalah Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan baik yang mengarah kepada proses pengadilan, sedang dalam proses pengadilan, dan setelah adanya putusan pengadilan maupun di luar pengadilan. 3. Litigasi adalah penyelesaian Masalah Hukum yang dilakukan di pengadilan. 4. Nonlitigasi adalah penyelesaian Masalah Hukum yang dilakukan di luar pengadilan. 5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan. 6. Kepala Badan adalah pimpinan tertinggi Badan. 7. Biro Hukum dan Kerja Sama adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pemberian advokasi, dan pengelolaan administrasi kerja sama. 8. Pegawai di Lingkungan Badan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah aparatur sipil negara dan pegawai lainnya di lingkungan Badan. 9. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. 10. Pemohon Bantuan Hukum yang selanjutnya disebut Pemohon adalah unit kerja Badan atau Pegawai yang mengajukan permohonan Bantuan Hukum. 11. Penerima Bantuan Hukum adalah unit kerja Badan atau Pegawai yang menghadapi Masalah Hukum baik Litigasi maupun Nonlitigasi setelah permohonannya diterima.

Pasal 2

(1) Badan memberikan perlindungan berupa Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama.

Pasal 3

Pemberian Bantuan Hukum meliputi: a. Litigasi; dan b. Nonlitigasi.

Pasal 4

(1) Pemberian Bantuan Hukum dilakukan berdasarkan permohonan yang disampaikan oleh Pemohon secara tertulis kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit memuat: a. identitas Pemohon yang terdiri atas: 1. nama; 2. umur; 3. tempat dan tanggal lahir; 4. alamat; 5. unit kerja; 6. jabatan; dan 7. nomor telepon; b. uraian singkat pokok Masalah Hukum; dan c. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum. (3) Dalam hal pemberian Bantuan Hukum diperlukan untuk waktu yang mendesak, permohonan Bantuan Hukum dapat dilakukan melalui media elektronik dan/atau secara lisan yang selanjutnya disampaikan dengan permohonan tertulis. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum disampaikan oleh unit kerja secara tertulis, permohonan paling sedikit memuat: a. nama pimpinan unit kerja; b. nama unit kerja; c. uraian singkat pokok Masalah Hukum; dan d. dokumen yang berkenaan dengan Masalah Hukum.

Pasal 5

(1) Berdasarkan pengajuan permohonan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Biro Hukum dan Kerja Sama menindaklanjuti permohonan Bantuan Hukum. (2) Biro Hukum dan Kerja Sama merekomendasikan kepada Kepala Badan untuk menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum. (3) Penolakan permohonan Bantuan Hukum sebagaimana pada ayat (2) dilaksanakan dengan ketentuan: a. tidak berkaitan dengan tugas dan fungsi Badan; b. Pemohon mengajukan gugatan kepada Badan baik dalam perkara perdata maupun tata usaha negara; c. Pemohon pada tindak pidana khusus narkoba dan terorisme; d. Pemohon yang tidak kooperatif dalam menyediakan data/dokumen yang berkaitan dengan pokok persolan; e. berkas yang diusulkan tidak lengkap; dan/atau f. Pemohon sudah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai aparatur sipil negara dan Pegawai Lainnya diberhentikan tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara dan Pegawai Lainnya.

Pasal 6

Jenis Bantuan Hukum Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan dalam penanganan perkara: a. pidana; b. perdata; dan c. tata usaha negara.

Pasal 7

Pemberian Bantuan Hukum Litigasi dilakukan melalui proses: a. yang mengarah kepada proses pengadilan; b. yang sedang dalam proses pengadilan; dan c. setelah adanya putusan pengadilan.

Pasal 8

(1) Bantuan Hukum dalam perkara pidana yang mengarah pada proses pengadilan meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi atau tersangka dalam setiap tahapan pemeriksaan oleh penyelidik atau penyidik; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi, ahli, atau tersangka; d. pendampingan saksi, ahli, atau tersangka di hadapan penyelidik atau penyidik; dan/atau e. koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan pemberian keterangan/kesaksian. (2) Dalam hal Penerima Bantuan Hukum yang berstatus tersangka tindak pidana khusus korupsi atau tindak pidana khusus pencucian uang hanya diberikan berupa konsultasi hukum terkait dengan hak dan kewajibannya sebagai saksi dan/atau tersangka.

Pasal 9

(1) Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi Masalah Hukum bidang perdata atau tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan gugatan di badan peradilan memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum yang diperoleh oleh Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi konsultasi dan pertimbangan hukum berupa: a. pemberian pendapat; b. kajian; dan c. nasihat dan saran, di bidang perdata atau tata usaha negara yang berpotensi menimbulkan gugatan.

Pasal 10

Bantuan Hukum dalam perkara pidana yang sedang dalam proses pengadilan meliputi: a. nasihat hukum khususnya mengenai hak dan kewajiban saksi, atau terdakwa dalam proses pemeriksaan di badan peradilan; b. konsultasi hukum yang berkaitan dengan materi tindak pidana; c. pemahaman tentang ketentuan hukum acara pidana yang harus diperhatikan oleh saksi atau terdakwa; d. pendampingan saksi atau terdakwa di badan peradilan untuk mengetahui perkembangan perkara; dan/atau e. koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan materi untuk kepentingan kesaksian.

Pasal 11

(1) Penerima Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum di bidang perdata yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus: a. penggugat; atau b. tergugat. (3) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum sesuai status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan masalah yang menjadi objek perkara; b. koordinasi dengan unit kerja dan instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. penyiapan gugatan atau jawaban, replik atau duplik, bukti, saksi atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di pengadilan tingkat pertama; dan f. pengajuan upaya hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan atas putusan yang merugikan Badan.

Pasal 12

(1) Penerima Bantuan Hukum yang mendapatkan Masalah Hukum di bidang tata usaha negara yang telah terdaftar dan/atau diproses melalui badan peradilan memperoleh Bantuan Hukum. (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang berstatus: a. pejabat tata usaha negara yang menghadapi gugatan tata usaha negara sebagai tergugat; atau b. pejabat tata usaha negara sebagai Pemohon intervensi. (3) Bantuan Hukum yang diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. konsultasi hukum dan pertimbangan hukum mengenai hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum sesuai status sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atas masalah yang menjadi objek perkara; b. koordinasi dengan unit kerja atau instansi terkait dalam menyiapkan administrasi perkara yang sedang ditangani; c. penyiapan dokumen terkait sebagai bahan bukti pemeriksaan persidangan di pengadilan; d. penyiapan surat kuasa khusus guna kepentingan beracara di pengadilan; e. penyiapan jawaban gugatan, replik atau duplik, bukti, saksi dan/atau ahli, dan kesimpulan guna proses pemeriksaan di peradilan tingkat pertama; dan/atau f. pengajuan upaya hukum yang tersedia sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan atas putusan yang merugikan Badan.

Pasal 13

Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diproses lebih lanjut oleh Biro Hukum dan Kerja Sama dengan ketentuan: a. telah mendapat surat teguran dari badan peradilan; b. mendapat persetujuan pelaksanaan putusan; dan c. telah disetujui oleh pejabat yang berwenang.

Pasal 14

(1) Dalam hal putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat dilaksanakan oleh Badan, Biro Hukum dan Kerja Sama menyampaikan alasan kepada badan peradilan mengenai tidak dapat dilaksanakannya putusan dimaksud. (2) Penyampaian alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis dengan menggunakan surat kuasa khusus lama maupun surat kuasa khusus baru apabila diperlukan.

Pasal 15

(1) Penerima Bantuan Hukum yang tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harus direhabilitasi berupa pemulihan hak dan/atau martabat yang bersangkutan. (2) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diproses secara berjenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dikoordinasikan dengan Biro Hukum dan Kerja Sama.

Pasal 16

(1) Bantuan Hukum Nonlitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan melalui: a. konsultasi hukum; b. investigasi kasus; c. pendapat hukum; dan d. mediasi. (2) Konsultasi hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk membantu mencari solusi penyelesaian masalah yang dihadapi penerima Bantuan Hukum. (3) Investigasi kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara mengumpulkan, menyeleksi, dan mendata infromasi, dan/atau dokumen yang berkaitan dengan kasus hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. (4) Pendapat hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk membantu memberikan masukan dan telaahan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Penerima Bantuan Hukum. (5) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dengan membantu menyelesaikan Masalah Hukum secara damai untuk mencapai kesepakatan atau solusi yang disepakati bersama tanpa melalui proses Litigasi.

Pasal 17

(1) Surat kuasa khusus diberikan kepada Pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) Surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan untuk bertindak atas nama Kepala Badan di dalam pengadilan dalam penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara. (3) Pemberian surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. Kepala Badan memberikan surat kuasa khusus jika gugatan ditujukan kepada Badan melalui Kepala Badan; atau b. pimpinan tinggi madya memberikan surat kuasa khusus jika gugatan ditujukan kepada Kepala Badan melalui pimpinan tinggi madya. (4) Dalam hal dibutuhkan untuk penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, Kepala Badan dapat memberikan surat kuasa khusus kepada Jaksa Pengacara Negara.

Pasal 18

(1) Unit kerja Badan dapat memohon Bantuan Hukum kepada Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat terhadap Masalah Hukum sepanjang mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan. (2) Penggunaan Jaksa Pengacara Negara dan/atau advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum dan Kerja Sama. (3) Tata cara dan prosedur pengadaan advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Dalam memberikan Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama dapat berkoordinasi dengan advokat, akademisi, dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya.

Pasal 20

(1) Dalam mengantisipasi, mencegah, dan mengatasi terjadinya Masalah Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama melakukan pembinaan secara intensif dan berkesinambungan. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk penyuluhan, sosialisasi, pelatihan, dan penyebarluasan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melakukan pembinaan hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama dapat mengundang narasumber dari kalangan advokat, akademisi, dan praktisi baik di bidang hukum maupun bidang ilmu lainnya, serta pejabat yang berkompeten di bidangnya yang berasal dari lingkungan Badan maupun di luar Badan.

Pasal 21

(1) Pegawai yang menghadapi Masalah Hukum dapat menggunakan jasa Bantuan Hukum di luar Badan. (2) Dalam hal Pegawai menggunakan jasa Bantuan Hukum di luar Badan, Pegawai memberitahukan kepada Biro Hukum dan Kerja Sama secara tertulis.

Pasal 22

Dalam melaksanakan pemberian Bantuan Hukum, Biro Hukum dan Kerja Sama melaporkan setiap perkembangan permasalahan hukum kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama.

Pasal 23

Pendanaan untuk pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 24

Pemberian Bantuan Hukum yang masih dalam proses sebelum Peraturan Badan ini berlaku, tetap dilaksanakan sampai dengan pemberian Bantuan Hukum selesai.

Pasal 25

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Januari 2025 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ KUSWORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж