Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN

PERATURAN_BASARNAS No. 1 Tahun 2024 berlaku

Pasal 25

(1) Jumlah Kantor Pencarian dan Pertolongan dan Pos Pencarian dan Pertolongan terdiri atas: a. 24 (dua puluh empat) Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A; b. 19 (sembilan belas) Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B; dan c. 91 (sembilan puluh satu) Pos Pencarian dan Pertolongan. (2) Kantor Pencarian dan Pertolongan, Kelas, Lokasi, dan Pos Pencarian dan Pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. 2. Ketentuan Lampiran II Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Nasional Pencarian Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2024 KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ KUSWORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж