Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

PERATURAN_BAREKRAF No. 6 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Akuntabilitas Kinerja di Lingkungan Kepala Badan Ekonomi Kreatif dilaksanakan sesuai dengan pedoman pelaksanaan system akuntabilitas kinerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 2

Pedoman Pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan bagi unit organisasi di lingkungan Kepala Badan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan akuntabilitas kinerja.

Pasal 3

Untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan akuntabilitas kinerja, Inspektorat Badan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas: a. melakukan evaluasi atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kebenaran informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; dan b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan akuntabilitas kinerja dan melaporkan kepada Kepala Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Juni 2018 KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd TRIAWAN MUNAF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA