Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan, dan pengembangan Perdagangan Berjangka.
2. Pasar Lelang Gula Kristal Rafinasi yang selanjutnya disebut Pasar Lelang GKR adalah pasar fisik terorganisir bagi penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi GKR melalui sistem lelang secara online dengan penjaminan transaksi dan penyerahan komoditas.
3. Penyelenggara Pasar Lelang GKR Nasional yang selanjutnya disebut Penyelenggara Pasar Lelang GKR adalah perusahaan pasar lelang yang menyelenggarakan Pasar Lelang GKR menggunakan Sistem Perdagangan Gula Nasional secara elektronik.
4. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
5. Lembaga Kliring dan Penjaminan Pasar Lelang GKR yang selanjutnya disebut LKP Pasar Lelang GKR adalah badan usaha yang melakukan registrasi dan penjaminan penyelesaian yang terjadi di Pasar Lelang GKR.
6. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) yang selanjutnya disebut GKR adalah gula olahan yang berbahan baku gula kristal mentah asal impor yang dipergunakan sebagai bahan baku proses produksi yang memenuhi SNI 3140.2-2011.
7. Peserta Pasar Lelang GKR adalah pihak yang melakukan transaksi jual atau beli di Pasar Lelang GKR.
8. Peserta Pasar Lelang GKR Penjual yang selanjutnya disebut Penjual adalah produsen GKR yang melakukan transaksi jual di Pasar Lelang GKR.
9. Peserta Pasar Lelang GKR Pembeli yang selanjutnya disebut Pembeli adalah konsumen GKR yang menggunakan GKR sebagai bahan baku proses produksi untuk diri sendiri dan/atau kelompok usahanya yang melakukan transaksi beli
di Pasar Lelang GKR.
10. Gudang adalah tempat yang dikelola oleh Pengelola Gudang untuk menyimpan GKR milik Penjual yang dijadikan jaminan resiko pelaksanaan perdagangan GKR dan tempat penyerahan GKR.
11. Pengelola Gudang adalah pihak yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR untuk melakukan penyimpanan, penjagaan, pengelolaan, pengawasan dan/atau penyerahan GKR.
12. Surat Bukti Komoditas (SBK) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang sebagai tanda bukti kepemilikan atas GKR yang disimpan oleh Penjual.
13. Jaminan Transaksi adalah sejumlah jaminan yang wajib ditempatkan oleh Penjual dan Pembeli pada LKP Pasar Lelang GKR sebagai jaminan pelaksanaan transaksi GKR di Pasar Lelang GKR.
14. Surat Pembelian Gula Kristal Rafinasi (SP-GKR) adalah surat yang diterbitkan oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR yang digunakan sebagai bukti dalam pendistribusian antardaerah dan antarpulau GKR.
15. Surveyor adalah perusahaan yang ditunjuk oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR untuk melakukan uji mutu, verifikasi, atau penelusuran teknis.
16. Sistem Perdagangan Gula Nasional adalah sistem terpadu berbasis internet menggunakan Electronic Barcode sebagai sarana yang disediakan oleh Penyelenggara Pasar Lelang GKR untuk mengetahui asal usul, transaksi, dan pendaftaran GKR.
17. Electronic Barcode yang selanjutnya disebut e-Barcode adalah kode khusus yang mengandung informasi yang lengkap dan akurat yang berisikan historis mengenai perdagangan GKR mulai dari proses importasi bahan baku gula kristal mentah, produksi, penjualan, atau distribusi.
