Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif adalah bentuk badan usaha di bidang ekonomi kreatif yang berupa perseroan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Usaha Ekonomi Kreatif adalah bidang usaha ekonomi kreatif yang meliputi aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
3. Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Bekraf adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pariwisata.
4. Kepala Badan adalah Kepala Bekraf.
5. Deputi adalah Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dan Regulasi pada Bekraf.
Pasal 2
(1) Fasilitasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif bertujuan untuk mengatasi permasalahan dalam pendirian perseoran terbatas di bidang Usaha Ekonomi Kreatif.
(2) Fasilitasi Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. sosialisasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif;
b. fasilitasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif; dan
c. fasilitasi lain untuk mendukung operasional Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Deputi.
Pasal 3
(1) Fasilitasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif dilaksanakan oleh Deputi.
(2) Dalam melaksanakan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi dapat bekerja sama dengan:
a. Kementerian/Lembaga terkait;
b. Ikatan Notaris INDONESIA (INI);
c. Penyedia virtual office;
d. Penyedia aplikasi berbasis teknologi-informasi;
e. Asosiasi dan komunitas ekonomi kreatif; dan/atau
f. Pihak-pihak lain.
Pasal 4
Untuk menentukan penerima fasilitasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif, Deputi melakukan seleksi dengan membentuk komite penilai.
Pasal 5
(1) Fasilitasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif dilakukan berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Deputi.
(2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teknis permohonan pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif;
b. mekanisme seleksi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif;
c. mekanisme pembiayaan program pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif; dan
d. monitoring dan evaluasi program pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif.
Pasal 6
Usaha Ekonomi Kreatif yang diprioritaskan untuk mengikuti fasilitasi pendirian Badan Hukum Usaha Ekonomi Kreatif meliputi:
a. Usaha Ekonomi Kreatif yang telah mendapat fasilitasi dari kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh satuan organisasi di lingkungan Bekraf; dan
b. Usaha Ekonomi Kreatif yang telah mendapat pendampingan dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian, Lembaga atau Pemerintah Daerah.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2018
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
