Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Program Insentif Riset bagi Pelaku Ekonomi Kreatif
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Program Insentif Riset bagi Pelaku Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut sebagai Prospek adalah bantuan pendanaan riset ekonomi kreatif dari Badan Ekonomi Kreatif.
2. Riset Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut sebagai Riset adalah salah satu jenis riset yang difokuskan pada riset pasar, riset desain, dan riset pengembangan produk.
3. Ekonomi Kreatif adalah penciptaan nilai tambah yang berbasis kreativitas.
4. Komite Penilaian adalah periset dan/atau akademisi yang mempunyai kompetensi di bidang ekonomi kreatif dan/atau kompetensi di bidang terkait.
5. Reviewer adalah praktisi yang mempunyai kompetensi di bidang ekonomi kreatif dan/atau kompetensi di bidang terkait.
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan Prospek dilakukan berdasarkan Petunjuk Teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. fokus, penerima dan bidang;
b. ketentuan, persyaratan, dan kriteria;
c. mekanisme pengajuan proposal;
d. format proposal;
e. pembiayaan program insentif; dan
f. monitoring, evaluasi dan pelaporan.
(3) Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman kegiatan Riset Ekonomi Kreatif bagi:
1. pelaku Ekonomi Kreatif;
2. lembaga riset pemerintah dan swasta; dan
3. perguruan tinggi negeri dan swasta.
Pasal 3
Calon penerima Prospek dipilih melalui mekanisme seleksi oleh Reviewer dan/atau Komite Penilaian yang susunan keanggotaannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Pasal 4
Pelaksanaan Prospek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2018
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
