Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Persyaratan Umum dan Persyaratan TEknis Gudang Tertutup Dalam Sistem Resi Gudang

PERATURAN_BAREKRAF No. 4 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi MENETAPKAN persyaratan umum dan persyaratan teknis Gudang Tertutup dalam Sistem Resi Gudang.

Pasal 2

(1) Gudang Tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yaitu: a. Gudang Tertutup Komoditas Pertanian sesuai Standar Nasional INDONESIA yang berlaku; b. Gudang Tertutup Silo Komoditas Pertanian sesuai Standar Nasional INDONESIA yang berlaku; c. Gudang Tertutup Komoditas Perikanan dan Pergaraman dengan persyaratan umum dan persyaratan teknis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini; dan d. Gudang Tertutup Komoditas tertentu yang menurut kajian Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dapat menggunakan standar gudang sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b atau huruf c. (2) Gudang Tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diklasifikasikan menjadi 3 (tiga), yaitu: a. Gudang kelas A, adalah gudang yang memenuhi persyaratan gudang kelas A; b. Gudang kelas B, adalah gudang yang memenuhi persyaratan gudang kelas B; dan c. Gudang kelas C, adalah gudang yang memenuhi persyaratan gudang kelas C. (3) Pengklasifikasian gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 3

Persyaratan umum dan persyaratan teknis gudang untuk jenis gudang selain Gudang Tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Kepala ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 03/BAPPEBTI/PER-SRG/7/2007 tentang Persyaratan Umum dan Persyaratan Teknis Gudang Sistem Resi Gudang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Oktober 2016 KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI, ttd BACHRUL CHAIRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA