Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Papan Badan Ekonomi Kreatif

PERATURAN_BAREKRAF No. 3 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pengelolaan Papan Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Pengelolaan Papan Bekraf adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalis, dan/atau menyebarkan Informasi. 2. Informasi adalah keterangan, pernyataan dan penjelasan yang diberikan oleh setiap unit kerja yang mempunyai program kerja. 3. Tim Papan Bekraf adalah pegawai yang ditunjuk untuk membantu pengelolaan dan pelayanan terhadap Informasi dan dokumen yang telah disajikan oleh setiap unit kerja di lingkungan Bekraf. 4. Unit Kerja adalah Unit Kerja eselon II (dua) di lingkungan Bekraf.

Pasal 2

(1) Pengelolaan Papan Bekraf dimaksudkan untuk digunakan sebagai prosedur pelaksanaan perekaman, penyimpanan informasi dan dokumen untuk setiap kegiatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. (2) Pengelolaan Papan Bekraf bertujuan agar penyimpanan Informasi dan dokumen mengenai kegiatan di setiap Unit Kerja dapat dilakukan sesuai dengan prosedur sehingga dapat meningkatkan efektifitas, efisiensi, kecepatan pengolahan Informasi dan dokumen.

Pasal 3

Pengelolaan Papan Bekraf wajib dilaksanakan oleh setiap Unit Kerja dengan tahapan yang terdiri atas: a. input data mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan; b. perekaman dokumen untuk kegiatan yang akan dilaksanakan; c. pemberkasan dan perekaman dokumen untuk pertanggungjawaban kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan d. pemeriksaan data dan dokumen.

Pasal 4

Setiap Unit Kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif wajib menyiapkan 2 (dua) orang tenaga yang bertugas untuk melakukan input data dan perekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b.

Pasal 5

(1) Setiap Unit Kerja menunjuk pegawai yang bertugas: a. melakukan pemeriksaan data dan dokumen; dan b. menentukan tahapan pengisian dan/atau input ke dalam Papan Bekraf telah selesai. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengubah data di Papan Bekraf sesuai dengan kebutuhan setiap Unit Kerja. (3) Pengisian dan/atau input data di Papan Bekraf selain dalam bentuk digital disertai juga dengan hardcopy berkas kegiatan. (4) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat melaksanakan tugasnya apabila tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b belum selesai.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Februari 2018 KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd TRIAWAN MUNAF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA