Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
2. Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
3. Kontrak Berjangka adalah suatu bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dengan penyelesaian kemudian sebagaimana ditetapkan di dalam kontrak yang diperdagangkan di Bursa Berjangka.
4. Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri adalah Penyaluran amanat Nasabah yang hanya dapat dilakukan melalui sistem penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri yang disediakan oleh Bursa Berjangka dalam negeri ke Pialang Berjangka anggota Lembaga Kliring Berjangka luar negeri yang telah terdaftar dalam Bursa Berjangka dalam negeri.
Pasal 2
Penetapan daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri tercantum dalam Lampiran Peraturan Kepala Bappebti ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Bappebti ini.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Kepala Bappebti ini mulai berlaku:
a. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 108/BAPPEBTI/PER/12/2013 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Luar Negeri; dan
b. Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 112/BAPPEBTI/PER/ 10/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 108/BAPPEBTI/PER/12/2013 tentang Penetapan Daftar Bursa dan Kontrak Berjangka Luar Negeri Dalam Rangka Penyaluran Amanat Nasabah Ke Bursa Luar Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Kepala Bappebti ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Bappebti ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
ttd
BACHRUL CHAIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
