Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Klasifikasi Arsip Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas instansi menjadi beberapa kategori unit informasi kearsipan.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Kearsipan adalah hal-hal yang berkenaan dengan arsip.
4. Arsip Dinamis adalah arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan pencipta arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
Pasal 2
(1) Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif merupakan acuan bagi unit kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dalam rangka pengelolaan arsip dinamis.
(2) Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif menggunakan kode klasifikasi arsip dalam bentuk gabungan huruf dan angka.
(3) Kode Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanda pengenal urusan sesuai fungsi dan tugas unit kerja serta berfungsi sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip.
Pasal 3
Ketentuan mengenai Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 4
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2017
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
