Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Perdagangan Berjangka Komoditi adalah Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai Margin untuk menjamin transaksi tersebut.
2. Pencucian Uang adalah pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
3. Pendanaan Terorisme adalah pendanaan terorisme sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
4. Nasabah adalah Pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
5. Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customers) adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang identitas dan riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi
melakukan kegiatan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau Pendanaan Kegiatan Terorisme.
6. Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business) adalah bidang usaha yang potensial digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencucian uang dan/atau sarana Pendanaan Kegiatan Terorisme.
7. Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries) adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai:
a. tempat terjadinya atau sarana tindak pidana pencucian uang;
b. tempat dilakukannya tindak pidana asal (predicate crime); dan/atau
c. tempat dilakukannya aktivitas Pendanaan Kegiatan Terorisme.
8. Orang yang Populer secara Politis (Politically Exposed Person) adalah orang, baik yang berkewarganegaraan INDONESIA maupun yang berkewarganegaraan asing, yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki atau menjalankan kewenangan publik sebagai pejabat penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau Badan Usaha Milik Negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.
9. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Pialang Berjangka untuk :
a. mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah;
b. memantau rekening dan transaksi Nasabah; dan
c. melaporkan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Perdagangan Berjangka serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan/atau pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
10. Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence) yang selanjutnya disingkat CDD adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Pialang Berjangka untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Nasabah.
11. Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Pialang Berjangka terhadap calon Nasabah atau Nasabah yang tergolong dalam area berisiko tinggi.
12. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan/atau UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.
13. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disebut PPATK adalah PPATK sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
14. Pemilik Manfaat (Benefecial Owner) adalah setiap pihak baik secara langsung maupun tidak langsung melalui perjanjian atau melalui cara apapun:
a. berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan:
1) rekening ;dan 2) hubungan usaha dengan Pialang Berjangka.
b. merupakan pemilik sebenarnya dari dana yang akan ditransaksikan dalam Perdagangan Berjangka Komoditi;
c. mengendalikan transaksi Nasabah;
d. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;
dan/atau
e. mengendalikan Nasabah non orang perseorangan.
15. Transaksi Keuangan adalah transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahanbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
