Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan,pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP adalah SPI yang diselenggarakan secara menyeluruh terhadap proses perancangan dan pelaksanaan kebijakan, serta perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalamrangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan organisasi Badan Ekonomi Kreatif dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang
baik.
4. Deputi adalah unsur pelaksana/pembantu pimpinan yang dikoordinasikan oleh Kesekretariatan Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Ekonomi Kreatif.
5. Sekretariat adalah Sekretariat Utama Badan Ekonomi Kreatif, yang mempunyai tugas memberikan teknis dan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ekonomi Kreatif.
6. Satuan Kerja adalah Kuasa Pengguna Anggaran yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Badan Ekonomi Kreatif yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.
7. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya di singkat BPKP, adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
8. Inspektorat adalah Inspektorat Badan Ekonomi Kreatif yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
9. Audit adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif dan profesional berdasarkan standar audit, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektivitas, efisiensi, dan keandalan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
10. Reviu adalah penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
11. Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam mencapat tujuan.
12. Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
13. Kegiatan pengawasan lain adalah kegiatan pengawasan yang antara lain berupa sosialisasi mengenai pengawasan, pendidikan dan pelatihan pengawasan, pembimbingan dan konsultansi, pengelolaan hasil pengawasan, dan pemaparan hasil pengawasan.
Pasal 2
(1) Untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Kepala Badan melakukan pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada SPIP sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
(3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 3
(1) Satuan Kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) yang meliputi unsur:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan Pasal 4 sampai dengan Pasal 46 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
(3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 4
(1) Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP yang ditetapkan oleh Kepala BPKP sebagai Pembina penyelenggaraan SPIP.
Pasal 5
(1) Dalam proses pembangunan dan pengembangan SPIP dibentuk Satuan Tugas SPIP pada satuan kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
(2) Susunan Satuan Tugas SPIP Badan Ekonomi Kreatif ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
(3) Satuan Kerja harus membentuk Satuan Tugas SPIP di lingkungan kerja masing-masing yang ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Badan dan ditandatangani oleh Pejabat Struktural Eselon I atas nama Kepala Badan.
(4) Satuan Tugas SPIP, sebagaimana dimaksud pada.ayat (3) mempunyai tugas dan tanggung jawab, namun tidak terbatas pada:
a. membimbing, mengevaluasi, dan menilai pelaksanaan SPI di lingkungan kerja masing- masing;
b. menyusun petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing; dan
c. melaksanakan sosialisasi penerapan petunjuk teknis, dan standar operasional prosedur penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.
Pasal 6
(1) Pimpinan Satuan Kerja di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan kerja masing-masing.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas SPI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 7
(1) Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan oleh Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lain.
Pasal 8
Inspektorat melakukan Pengawasan Intern terhadap seluruh kegiatan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi Satuan Kerja yang didanai dengan APBN dan sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 9
Untuk kelancaran penyelenggaraan SPIP, Kepala Badan berkoordinasi, bekerjasama, dan bersinergi dengan BPKP selaku Instansi Pembina Penyelenggara SPIP.
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Di tetapkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2015
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
