Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

PERATURAN_BAREKRAF No. 18 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan adalah kerangka acuan bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif untuk memahami, mencegah, dan mengatasi terjadinya benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Pasal 2

Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

(1) Setiap pegawai harus menaati Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan. (2) Setiap pegawai yang menghadapi situasi atau kondisi benturan kepentingan harus melaporkan keadaan tersebut kepada atasan langsung. (3) Setiap pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran atas Peraturan Badan ini wajib melaporkan pelanggaran tersebut kepada pimpinan unit kerja. (4) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh pimpinan unit kerja maka laporan disampaikan kepada Inspektur Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 4

Atasan langsung pejabat dan/atau pegawai di setiap tingkatan wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Pasal 5

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengtahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 November 2017 KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd TRIAWAN MUNAF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA