Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif

PERATURAN_BAREKRAF No. 13 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun Lalai. 2. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP, adalah tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terjadi kekurangan perbendaharaan. 3. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR, adalah suatu proses yang dilakukan terhadap PNS bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga untuk menuntut penggantian atas kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung maupun tidak langsung dari suatu perbuatan melawan hukum. 4. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang negara/daerah. 5. Pelaksana Pengelola Barang Milik Negara adalah pegawai yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala Badan untuk mengelola Barang Milik Negara pada Satuan Kerja di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. 6. Aparatur Sipil Negara Badan Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 7. Tim Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah tim yang menangani penyelesaian Kerugian Negara yang diangkat oleh Kepala Badan. 8. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari ASN bukan Bendahara atau pejabat lain yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Negara menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 9. Surat Keputusan Pembebanan Sementara adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan tentang pembebanan penggantian sementara atas kerugian negara sebagai dasar untuk melaksanakan sita jaminan. 10. Surat Keputusan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian Kerugian Negara. 11. Surat Keputusan Pencatatan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang proses penuntutan kasus Kerugian Negara untuk sementara tidak dapat dilanjutkan. 12. Surat Keputusan Pembebanan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang mempunyai kekuatan hukum final tentang pembebanan penggantian Kerugian Negara terhadap Bendahara. 13. Surat Keputusan Pembebasan adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pembebasan Bendahara dari kewajiban untuk mengganti Kerugian Negara karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun Lalai. 14. Kedaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TGR terhadap pelaku Kerugian Negara. 15. Ingkar Janji/Wanprestasi adalah tidak menepati perjanjian sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan kesanggupan mengembalikan kerugian negara. 16. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat SPKMKN adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh pegawai dan/atau Pihak Ketiga yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian negara yang terjadi dan bersedia mengganti kerugian negara dimaksud. 17. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan atau tidak melakukan kewajiban. 18. Perbuatan Melawan Hukum adalah adalah perbuatan salah atau melanggar hukum administrasi negara dan/atau hukum perdata, baik disengaja maupun tidak, yang dapat menyebabkan kerugian/kerusakan/kecelakaan pada orang lain. 19. Sanksi adalah tindakan paksa yang dikenakan terhadap para pelaku Kerugian Negara karena yang bersangkutan Ingkar Janji atau melanggar hukum atau Lalai. 20. Tanggung Renteng adalah tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh orang-orang/pihak- pihak terkait dalam perbuatan yang merugikan Negara. 21. Keadaan Kahar (force majeure) adalah keadaan diluar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan Kerugian Negara setelah dibuktikan, dinyatakan dengan Keputusan Kepala Badan, sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut. 22. Kepala Badan adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA. 23. Inspektorat adalah Inspektorat Badan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA. 24. Inspektur adalah Inspektur Badan Ekonomi Kreatif Republik INDONESIA. 25. Satuan Kerja adalah Satuan Kerja eselon II di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. 26. Pihak Ketiga adalah Pegawai bukan ASN atau Badan Hukum yang mempunyai ikatan kerja dengan Badan Ekonomi Kreatif. 27. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.

Pasal 2

Setiap ASN bukan Bendahara/Pihak Ketiga yang melakukan perbuatan/kegiatan/kelalaian yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atau Inspektorat mengakibatkan Kerugian Negara, baik secara langsung atau tidak langsung, diwajibkan mengganti kerugian yang ditimbulkan dan dikenakan Sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 3

(1) Tata cara penyelesaian Kerugian Negara ini dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan Kerugian Negara yang dilakukan oleh ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga. (2) Tata cara penyelesaian Kerugian Negara ini bertujuan untuk: a. mengembalikan Kerugian Negara yang telah terjadi; b. menciptakan tertib administrasi Keuangan Negara; dan c. menciptakan disiplin dan tanggung jawab ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga dalam mengelola Keuangan Negara dan/atau barang milik negara.

Pasal 4

(1) Kerugian Negara disebabkan oleh: a. Perbuatan Melawan Hukum atau melalaikan kewajiban yang dilakukan oleh ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga; dan b. Keadaan Kahar. (2) Perbuatan Melawan Hukum atau kelalaian dari ASN bukan Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. menyalahgunakan uang atau surat berharga atau barang milik Negara; b. memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, menghilangkan, merusak dokumen, surat berharga dan/atau barang milik Negara secara tidak sah; c. melakukan kegiatan sendiri atau bersama atasan, teman sejawat, bawahan, atau Pihak Ketiga di dalam atau di luar lingkungan Badan Ekonomi Kreatif menggunakan kekayaan Negara dengan tujuan mencari keuntungan diri sendiri dan/atau orang lain dan/atau korporasi secara langsung maupun tidak langsung; d. menyalahgunakan wewenang atau jabatan; e. tidak menyimpan rahasia negara atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya, sehingga rahasia tersebut dapat diketahui pihak lain; f. tidak melakukan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya sehingga pihak ketiga terhindar dari kewajiban membayar kepada Negara; g. tidak menyimpan dan mengawasi secara khusus terhadap barang-barang yang dianggap atau dikategorikan atraktif yang menjadi wewenang penggunaannya atau lingkup tugasnya; h. tidak mengindahkan, tidak memperhatikan, tidak mengambil sikap, pada waktu mengetahui hilang atau rusaknya dokumen, surat berharga atau barang, mengambil keputusan atau tindakan yang salah sehingga ada pihak-pihak yang dirugikan dan menuntut kepada Negara; i. tidak menyimpan dan memelihara barang yang menjadi tanggung jawabnya sehingga memungkinkan adanya kerusakan barang dari pengaruh alam atau hal-hal lainnya; j. kesalahan yang mengakibatkan terjadinya pembayaran kepada yang tidak berhak; k. kesalahan dalam membuat dan menandatangani kontrak yang mengakibatkan Kerugian Negara; l. kesalahan atau kelalaian yang menguntungkan pihak lain; m. kesalahan atau kelalaian dalam prosedur pengadaan barang / jasa yang mengakibatkan Kerugian Negara; dan n. kelalaian dalam membuat pertanggungjawaban. (3) Perbuatan Melawan Hukum atau kelalaian oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa: a. Perbuatan Melawan Hukum seperti: 1. pemalsuan barang yang dijual kepada Negara; 2. pemalsuan dokumen penagihan kepada Negara; 3. penggelapan uang/barang milik Negara yang sedang menjadi tanggung jawabnya; dan 4. Ingkar Janji terhadap kontrak. b. kelalaian dalam mengurus/memelihara uang/barang milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 5

(1) Dalam menyelesaikan kerugian Negara, Kepala Badan dibantu TPKN untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara, ASN bukan Bendahara dan Pihak Ketiga. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi: a. penginventarisasian kasus Kerugian Negara yang diterima dari Laporan Hasil Pemeriksaan BPK dan Inspektorat; b. pengumpulan dan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, ASN bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, baik disengaja maupun Lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara; c. penginventarisasian harta kekayaan milik Bendahara, ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, baik disengaja maupun Lalai yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; d. penyelesaian Kerugian Negara melalui SPKMKN; e. pemberian pertimbangan kepada Kepala Badan tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam Penetapan Pembebanan TGR bagi Bendahara, ASN bukan Bendahara serta pelimpahan kepada instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau Penegak Hukum bagi Pihak Ketiga; f. penatausahaan penyelesaian Kerugian Negara; dan g. penyampaian laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Negara kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada BPK. (3) TPKN dibentuk dengan Keputusan Kepala Badan.

Pasal 6

(1) Penetapan jumlah Kerugian Negara berdasarkan perhitungan jumlah kerugian yang pasti diderita oleh Negara. (2) Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Barang Milik Negara berupa kendaraan bermotor, ditetapkan berdasarkan harga pasaran resmi sesuai dengan Keputusan Gubernur setempat yang berlaku pada saat itu; b. perlengkapan/alat rumah tangga kantor/Barang Milik Negara lainnya, ditetapkan berdasarkan harga pasaran barang menurut jenis spesifikasi yang sama, pada saat barang tersebut hilang dengan memperhitungkan penyusutan paling banyak 10% (sepuluh persen) per tahun dengan kondisi barang terendah paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari harga taksiran; dan c. bangunan gedung, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai dengan Keputusan Menteri yang membidangi pekerjaan umum pada saat kejadian.

Pasal 7

(1) Penetapan pelaku Kerugian Negara harus jelas memuat: a. identitas pelaku; b. status kepegawaian/status pelaku yang bersangkutan; dan c. unsur kesalahan pelaku. (2) Unsur kesalahan pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang mengakibatkan Kerugian Negara meliputi: a. pencurian; b. penggelapan; c. perusakan uang atau Barang Milik Negara; d. pembayaran lebih kepada Pihak Ketiga; e. perbuatan Ingkar Janji; dan f. penyalahgunaan wewenang.

Pasal 8

(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang belum dituntaskan penyelesaiannya oleh Inspektorat dan/atau Deputi/Sekretariat Badan Ekonomi Kreatif. (2) TPKN MENETAPKAN jumlah dan pelaku Kerugian Negara yang harus diselesaikan. (3) Pelaku Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat SPKMKN. (4) Setiap Kerugian Negara baik yang dilakukan oleh ASN bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang diakibatkan karena perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban diupayakan diselesaikan dengan cara damai. (5) Penyelesaian Kerugian Negara oleh ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga secara damai dapat dilakukan dengan cara tunai atau diangsur. (6) Batas waktu untuk penyelesaian Kerugian Negara dengan cara diangsur untuk ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak penetapan pembebanan oleh TPKN. (7) Penyelesaian secara damai dilakukan dengan membuat SPKMKN bagi ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) SPKMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mencantumkan jumlah Kerugian Negara secara pasti dengan diketahui oleh atasan langsung; dan (9) Apabila Kerugian Negara telah dilunasi oleh ASN bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga sesuai dengan SPKMKN, maka kepada ASN bukan Bendahara, dan/atau Pihak Ketiga yang bersangkutan tidak dikenakan TGR.

Pasal 9

(1) Bedasarkan SPKMKN, ASN bukan Bendahara/Pihak Ketiga wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke Kas Negara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan pembebanan oleh TPKN. (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, ASN bukan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, TPKN mengajukan permintaan kepada Bendahara gaji untuk melakukan pemotongan penghasilan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap bulan sampai lunas. (3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, dan Pihak Ketiga tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, TPKN melakukan penagihan ulang sebanyak 2 (dua) kali 7 (tujuh) hari kerja. (4) Apabila setelah penagihan ketiga, Pihak Ketiga tidak mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke Kas Negara, TPKN akan menyerahkan penyelesaian Kerugian Negara kepada aparat penegak hukum.

Pasal 10

(1) Apabila ASN bukan Bendahara tidak bersedia menandatangani SPKMKN maka paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penolakan penandatanganan SPKMKN, TPKN mengajukan usulan penetapan TGR kepada Kepala Badan. (2) Usulan penetapan TGR berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan eksternal atau aparat pengawasan internal pemerintah.

Pasal 11

Dalam hal Pihak Ketiga tidak bersedia menandatangani SPKMKN, dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak penolakan penandatanganan SPKMKN, TPKN mengajukan usulan kepada Kepala Badan agar penyelesaian Kerugian Negara diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Pasal 12

(1) Kepala Badan MENETAPKAN surat keputusan pembebanan TGR terhadap ASN bukan Bendahara dan/atau Surat Pelimpahan Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pihak Ketiga kepada aparat penegak hukum paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan penetapan TGR/Pelimpahan Penyelesaian Kerugian Negara dari TPKN. (2) Kepala Badan menyampaikan surat keputusan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) kepada BPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak surat keputusan ditetapkan.

Pasal 13

(1) Dalam hal Kepala Badan MENETAPKAN pembebanan TGR kepada ASN bukan Bendahara, kepada yang bersangkutan wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan pembebanan TGR melalui Bendahara Penerimaan dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). (2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan ASN bukan Bendahara tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, Sekretaris Utama meminta kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk melaksanakan pemotongan paling banyak sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji setiap bulan sampai lunas. (3) Apabila ASN bukan Bendahara memasuki masa pensiun, dalam Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada Negara dan Tabungan dan Asuransi Pensiun (TASPEN) yang menjadi haknya diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara dimaksud. (4) Apabila ASN bukan Bendahara melarikan diri, atau meninggal dunia sedangkan yang bersangkutan belum menyelesaikan utang kepada Negara, Kepala Badan melimpahkan penyelesaian Kerugian Negara kepada instansi Negara yang menangani piutang Negara dan/atau aparat penegak hukum.

Pasal 14

(1) Kepala Badan mempunyai kewenangan untuk MENETAPKAN temuan Kerugian Negara hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang tidak dapat ditindaklanjuti. (2) Penetapan temuan Kerugian Negara yang tidak dapat ditindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BPK.

Pasal 15

(1) Kriteria untuk MENETAPKAN temuan Kerugian Negara hasil pemeriksaan BPK dan Inspektorat yang tidak dapat ditindaklanjuti meliputi: a. rekomendasi bersifat himbauan; b. rekomendasi masa lalu yang telah diperbaiki; c. terhadap suatu instansi yang saat ini instansi tersebut sudah tidak ada lagi; d. tindak lanjut berkaitan dengan Pihak Ketiga yang sudah bubar/pailit/meninggal atau alamatnya sudah tidak jelas lagi, dengan pembuktian yang sah; e. rekomendasi tidak didukung dengan bukti yang kuat; f. sebelumnya tidak dibicarakan dengan pihak-pihak yang diperiksa; g. penanggung jawab sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dan/atau tidak diketahui lagi alamatnya) dengan pembuktian yang sah, kecuali untuk temuan yang belum Kadaluwarsa dan sudah ada TGR; dan h. kurang material nilainya dan melampaui batas Kedaluwarsa. (2) Penetapan temuan pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh TPKN dan dituangkan dalam Berita Acara Penetapan Temuan Kerugian Negara Hasil Pemeriksaan yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti.

Pasal 16

ASN bukan Bendahara dan/atau Pihak Ketiga yang melakukan kesalahan atau kelalaian tidak dapat dituntut ganti rugi apabila: a. setelah 5 (lima) tahun sejak diketahui Kerugian Negara tersebut; dan b. setelah 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara dan tidak dilakukan penuntutan.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2017 KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd TRIAWAN MUNAF Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, td WIDODO EKATJAHJANA