Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (electronic government procurement) adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pelaksanaannya dilakukan secara elektronik yang berbasis web/internet dengan memanfaatkan fasilitasi teknologi komunikasi dan informasi, yang meliputi pelelangan umum secara elektronik.
2. E-Lelang Umum adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang proses pelaksanaannya dilakukan dengan pelelangan umum secara terbuka, dalam rangka mendapatkan barang/jasa, dengan penawaran harganya dilakukan satu kali pada hari, tanggal, dan waktu yang telah ditentukan dalam dokumen pengadaan, untuk mencari harga terendah tanpa mengabaikan kualitas teknis dan sasaran yang telah ditetapkan, dengan mempergunakan media elektronik yang berbasis pada web/internet dengan memanfaatkan fasilitasi teknologi komunikasi dan informasi.
3. Layanan Pengadaan Secara Elektronik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja Badan Ekonomi Kreatif yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.
4. Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULP adalah unit organisasi pemerintah yang berfungsi melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Badan Ekonomi Kreatif yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada.
5. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif.
6. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif.
7. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
8. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya.
9. Badan adalah Badan Ekonomi Kreatif.
10. Kepala adalah Kepala yang membidangi urusan Ekonomi Kreatif.
Pasal 2
Peraturan Kepala Badan ini dimaksudkan sebagai landasan hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik.
Pasal 3
Peraturan Kepala Badan ini bertujuan untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat, adil, tidak diskriminatif serta akuntabel dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 4
Para pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. LPSE;
b. PPK;
c. ULP; dan
d. Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 5
(1) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas meliputi:
a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan;
b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan;
c. memfasilitasi ULP/pejabat pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa pemerintah secara elektronik; dan
d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa pemerintah dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi pengguna sistem pengadaan secara elektronik.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSE menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a. penyusunan program kegiatan pengelolaan e-Procurement di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
b. pelatihan/training kepada panitia/pejabat pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa untuk menguasai sistem e-Procurement;
c. sebagai media penyedia informasi dan konsultansi (helpdesk) yang melayani panitia/pejabat pengadaan/ULP dan Penyedia Barang/Jasa yang berkaitan dengan e- Procurement;
d. sebagai penyedia informasi dan data-data yang berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa yang telah dilakukanoleh pengguna untuk kepentingan proses audit;
e. penyusunan program kegiatan ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif;
f. pengelolaan sistem pengadaan secara elektronik dan infrastrukturnya;
g. pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna sistem pengadaan secara elektronik; dan
h. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian sistem pengadaan secara elektronik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan organisasi LPSE di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 6
(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik dilakukan oleh PPK yang diangkat oleh PA/KPA Badan Ekonomi Kreatif.
(2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. MENETAPKAN rencana dan paket-paket pekerjaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
b. MENETAPKAN dan mengesahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan;
c. MENETAPKAN dan pengesahan hasil dokumen pengadaan secara elektronik;
d. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai; dan
e. menindaklanjuti pemberitahuan dari LPSE apabila ditemukan penyimpangan prosedur pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 7
(1) ULP mempunyai tugas:
a. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa pemerintah;
b. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
c. MENETAPKAN besaran nominal jaminan penawaran;
d. menayangkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di website Badan Ekonomi Kreatif dan menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan dalam portal pengadaan nasional;
e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa pemerintah melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
f. mengevaluasi administrasi teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
g. mengusulkan calon pemenang;
h. memberikan jawaban sanggahan;
i. MENETAPKAN penyedia barang/jasa pemerintah untuk:
1) pelelangan atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau 2) seleksi atau penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
j. menyerahkan
dokumen pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah kepada PPK; dan
k. menyiapkan dokumen asli pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan struktur organisasi ULP Badan Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 8
(1) Penyedia Barang/Jasa pemerintah yang ingin mengikuti pengadaan barang/jasa di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara azas nyata oleh LPSE, sebelum Penyedia Barang/Jasa pemerintah diberi kode akses untuk masuk ke dalam sistem pengadaan secara elektronik;
b. memenuhi ketentuan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai Penyedia Barang/Jasa pemerintah;
c. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa pemerintah;
d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan, tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
e. secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak;
f. sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (surat pemberitahuan tahunan) serta memiliki laporan bulanan Pajak Penghasilan sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21), PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Pengusaha kena pajak dalam kurun 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan.
g. memperoleh paling kurang 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia barang/jasa dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
h. ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf g, dikecualikan bagi penyedia barang/jasa pemerintah yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
i. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang dipergunakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah;
j. tidak termasuk dalam daftar hitam;
k. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik dimulai; dan
l. memiliki kemampuan dasar (kd) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk pengadaan barang dan jasa konsultansi.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf m, dikecualikan bagi Penyedia Barang/Jasa pemerintah perorangan.
(3) Penyedia Barang/Jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi Penyedia Barang/Jasa pemerintah.
Pasal 9
LPSE, PPK, panitia pengadaan/ULP, dan Penyedia Barang/Jasa pemerintah wajib menjaga:
a. kerahasiaan kode akses (user ID dan password) dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
dan
b. kerahasiaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukkan untuk umum.
Pasal 10
(1) Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik oleh pengguna barang dapat menggunakan metode:
a. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 1 (satu) file;
b. metode e-lelang umum prakualifikasi dengan 2 (dua) file;
c. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 1 (satu) file; dan
d. metode e-lelang umum pascakualifikasi dengan 2 (dua) file
(2) Pedoman teknis mekanisme dan prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang ditetapkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pasal 11
LPSE, PPK, panitia pengadaan/ULP, dan Penyedia Barang/Jasa pemerintah dilarang:
a. memberikan data dan informasi yang bersifat rahasia seperti kode akses (user ID dan password) dalam penyelenggaraan barang/jasa pemerintah secara elektronik;
b. mengacaukan, dan/atau merusak sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik; dan
c. mencuri informasi memanipulasi data, dan/atau berbuat curang dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik yang dapat mempengaruhi tujuan pengadaan.
Pasal 12
Selain pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 11 di atas, LPSE, PPK, panitia pengadaan/ULP, dan Penyedia Barang/Jasa harus mematuhi etika pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pembinaan LPSE dan ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik dilakukan oleh Sekretariat Utama Badan Ekonomi Kreatif.
(2) Pengawasan LPSE dan ULP Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik dilakukan oleh Inspektur Badan Ekonomi Kreatif.
Pasal 14
(1) PPK, panitia pengadaan/ULP yang melakukan pelanggaran/kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di atas dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. tuntutan ganti rugi; dan/atau
c. dilaporkan secara pidana.
(2) Penyedia Barang/Jasa pemerintah yang melakukan pelanggaran/kecurangan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 di atas dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif;
b. pencantuman dalam daftar hitam;
c. tuntutan ganti rugi; dan/atau
d. dilaporkan secara pidana.
Pasal 15
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 30 Juni 2016
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 22 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
