Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif
Pasal 1
Pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
Pedoman sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi
setiap unit kerja/pelaksana di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif dalam melaksanakan kegiatan tata kelola kearsipan.
Pasal 3
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2018
KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TRIAWAN MUNAF
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
