Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Untuk Pendanaan Awal Rintisan Usaha Bisnis (Start-Up)

PERATURAN_BAREKRAF No. 10 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah melalui Badan Ekonomi Kreatif kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah dalam bentuk bantuan lainnya yang memiliki karakteristik yang ditetapkan oleh Pengguna Anggaran. 2. Pendanaan awal (seed capital) adalah pendanaan yang digunakan untuk rintisan usaha bisnis (Start-up) yang berada dalam fase awal (seed). 3. Start-up adalah adalah rintisan usaha bisnis yang dapat berbentuk sebuah perusahaan, sebuah kerja sama kemitraan, atau organisasi sementara yang dengan pengembangan kapasitas dan kemampuan teknis maupun manajerial wirausaha, berpotensi untuk menumbuhkan nilai usaha dan dayasaing secara inovatif dan kreatif dalam jangka waktu tertentu. 4. Inkubator Bisnis adalah suatu lembaga yang bergerak melakukan proses inkubasi terhadap rintisan usaha bisnis (Start-up) melalui berbagai pembinaan terpadu yang meliputi namun tidak terbatas pada penyediaan tempat kerja/kantor, fasilitas perkantoran, bantuan pelatihan, bimbingan dan konsultasi, penelitian dan pengembangan teknologi, bantuan permodalan, serta penciptaan jaringan usaha. 5. Kepala adalah Kepala Badan Ekonomi Kreatif. 6. Deputi adalah Unit Eselon I yang menyelenggarakan program di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. 7. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut PA adalah Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif. 8. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut KPA adalah Kuasa Pengguna Anggaran Badan Ekonomi Kreatif. 9. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disebut PPK adalah Pejabat Pembuat Komitmen pada Deputi Akses Permodalan.

Pasal 2

Tujuan Bantuan Pemerintah ini adalah: a. memberikan bantuan permodalan dalam rangka peningkatan dan pengembangan Start-up. b. memacu pertumbuhan Start-up, komunitas, masyarakat dan lembaga pendidikan terkait Start-up guna mendukung penciptaan lapangan pekerjaan, daya saing dan kesejahteraan masyarakat; dan c. menumbuhkan dan mengembangkan ekosistem bagi tumbuh dan berkembangnya daya-saing Start-up.

Pasal 3

(1) Penerima bantuan pemerintah adalah Start-up yang sedang atau telah menjadi binaan dalam Inkubator Bisnis, diutamakan yang telah tergabung dalam program BEK-UP (Badan Ekonomi Kreatif for Pre-Start-up). (2) Penerima bantuan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh Komite Kurasi. (3) Persyaratan yang dimaksud pada ayat (2) selanjutnya diatur dalam petunjuk teknis. (4) Penerima bantuan ditetapkan berdasarkan Keputusan Komite Kurasi dan Keputusan PPK yang disahkan oleh KPA. (5) Ketentuan mengenai persyaratan dan seleksi penerima bantuan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

(1) Jenis Bantuan Pemerintah yang diberikan berupa pendanaan. (2) Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dipergunakan untuk: a. pengembangan permodalan; b. pengembangan sarana dan prasarana; dan/atau c. peningkatan kapasitas sumberdaya manusia.

Pasal 5

Sumber bantuan pemerintah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Ekonomi Kreatif.

Pasal 6

(1) Bantuan pemerintah diberikan berupa uang melalui transfer dana kepada penerima bantuan. (2) Transfer dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikembalikan kepada Negara. (3) Perlakuan akuntansi terhadap Bantuan Pemerintah yang diterima penerima bantuan dibukukan oleh penerima bantuan.

Pasal 7

(1) Realisasi Bantuan Pemerintah dilakukan dengan mengikuti mekanisme administrasi keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerima bantuan wajib menggunakan Bantuan Pemerintah sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (3) Dalam hal penerima bantuan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenai sanksi administratif. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa : a. teguran tertulis; b. pemberhentian dana bantuan pemerintah. (5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan menurut petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.

Pasal 8

(1) Tata kelola bantuan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA. (2) Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar hukum; b. tujuan penggunaaan belanja bantuan; c. pemberi bantuan; d. penerima bantuan dan persyaratan; e. bentuk bantuan; f. alokasi anggaran dan rincian penggunaan bantuan; g. tata kelola pencairan dana bantuan; h. pelaksanaan penyaluran belanja bantuan; i. pertanggungjawaban belanja bantuan; j. ketentuan perpajakan; k. monitoring dan evaluasi; l. pengawasan dan pelaporan; m. sanksi; dan n. layanan informasi bantuan.

Pasal 9

KPA membentuk Tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan penyaluran dana Bantuan Pemerintah.

Pasal 10

(1) KPA bertanggung jawab atas pencapaian target kinerja penyaluran Bantuan Pemerintah kepada PA. (2) Untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana Bantuan Pemerintah, KPA harus menyusun laporan pertanggungjawaban kepada PA. (3) PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan. (4) Penerima bantuan bertanggung jawab mutlak terhadap pelaksanaan program dan pemanfaatan dana Bantuan Pemerintah yang diterimanya. (5) Pertanggungjawaban bantuan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta terhindar dari penyimpangan. (6) Penerima bantuan harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada KPA. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan pertanggungjawaban diatur sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh KPA.

Pasal 11

(1) KPA melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pengelolaan dana Bantuan Pemerintah. (2) Pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan Bantuan Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal, 29 Juni 2016 KEPALA BADAN EKONOMI KREATIF REPUBLIK INDONESIA, ttd TRIAWAN MUNAF Diundangkan di Jakarta pada tanggal, 22 Desember 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA