Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
1. Struktur, Sistem, dan Komponen yang penting untuk keselamatan yang selanjutnya disingkat SSK yang penting untuk keselamatan adalah struktur, sistem, dan komponen yang menjadi bagian dari suatu sistem keselamatan dan/atau struktur, sistem, dan komponen yang apabila gagal atau terjadi malfungsi menyebabkan terjadinya paparan radiasi terhadap pekerja atau anggota masyarakat.
2. SSK Kritis adalah SSK yang penting untuk keselamatan dan rentan terhadap penuaan.
3. Penuaan adalah proses perubahan karakteristik SSK sebagai fungsi waktu dan/atau akibat pemanfaatan pada kondisi operasi yang menyebabkan degradasi material.
4. Efek Penuaan adalah degradasi SSK yang diakibatkan oleh penuaan.
5. Manajemen Penuaan adalah kegiatan rekayasa, operasi dan perawatan untuk mengendalikan agar pengaruh penuaan pada SSK Kritis masih dalam batas yang dapat diterima.
6. Program Manajemen Penuaan adalah rancangan mengenai upaya yang secara sistematis dan memadai untuk mengelola efek dari penuaan terhadap SSK Kritis.
7. Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disingkat INNR adalah:
a. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
b. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
8. Surveilan Penuaan adalah inspeksi inservis, pemantauan parameter dan uji kinerja yang dilakukan dalam interval waktu tertentu terhadap nilai-nilai parameter dan SSK Kritis untuk menjamin keselamatan instalasi nuklir.
9. Kegagalan adalah ketidakmampuan atau gangguan kemampuan SSK untuk berfungsi sesuai kriteria penerimaan.
10. Kualifikasi Peralatan adalah upaya untuk memastikan peralatan yang penting untuk keselamatan dapat beroperasi sesuai dengan fungsi, kondisi operasi, dan persyaratan yang ditetapkan, dengan memperhatikan kondisi lingkungan.
11. Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah orang atau badan yang telah menerima Izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
12. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah badan pengawas sebagaimana yang dimaksud dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
