Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan:
1. Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Sumber Radioaktif.
2. Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.
3. Penggunaan adalah seluruh kegiatan pengoperasian Sumber Radioaktif termasuk penyimpanan Sumber Radioaktif pada saat tidak dioperasikan.
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
5. Pemegang Izin adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN.
6. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan semua Sumber Radioaktif melalui identifikasi dan pemeriksaan secara fisik terhadap setiap Sumber Radioaktif yang dimiliki.
7. Sabotase adalah tindakan yang secara sengaja dilakukan terhadap Sumber Radioaktif selama Penggunaan, penyimpanan, atau Pengangkutan Sumber Radioaktif yang mengakibatkan paparan radiasi atau pelepasan zat radioaktif sehingga secara langsung atau tidak langsung dapat membahayakan keselamatan personil, masyarakat atau lingkungan.
8. Petugas Keamanan Sumber Radioaktif adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Keamanan Sumber Radioaktif oleh BAPETEN.
9. Fasilitas Tetap adalah ruangan atau lokasi Sumber Radioaktif terpasang tetap.
10. Pengangkutan Sumber Radioaktif adalah pemindahan Sumber Radioaktif dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, atau udara.
