Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2011 tentang DEKOMISIONING INSTALASI NUKLIR NONREAKTOR
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir NonReaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah instalasi yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, penyimpanan sementara bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas, dan/atau penyimpanan lestari.
2. Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya INNR secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan nuklir dari INNR, pembongkaran komponen instalasi, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
3. Pembongkaran (dismantling) adalah pembongkaran struktur dari suatu sistem atau bagian-bagiannya pada proses dekomisioning.
4. Dekontaminasi adalah proses penghilangan atau pengurangan kontaminasi zat radioaktif dalam struktur, daerah, obyek atau manusia dengan menggunakan cara fisika dan/atau kimia.
5. Pemegang izin adalah badan hukum yang telah memperoleh izin pemanfaatan tenaga nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Organisasi dekomisioning INNR adalah organisasi yang diberi wewenang oleh Pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan dekomisioning INNR.
7. Pernyataan pembebasan adalah pernyataan tertulis dari Kepala BAPETEN bahwa kegiatan dekomisioning INNR telah selesai dan tapak INNR bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.
8. Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
9. Tingkat klierens (clearance level) adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dan dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas atau kontaminasi permukaan, dan/atau aktivitas total yang apabila nilainya lebih kecil atau sama dengan nilai tersebut, sumber radiasi dibebaskan dari pengawasan.
10. Karakterisasi adalah penentuan jumlah, jenis, dan aktivitas radionuklida yang berada di dalam suatu tempat, mencakup struktur, sistem, dan komponen (SSK) INNR, maupun ruangan, daerah kerja dan daerah tapak INNR.
11. Kejadian operasi terantisipasi adalah proses operasi yang menyimpang dari operasi normal yang diperkirakan terjadi paling tidak satu kali selama umur operasi instalasi tetapi dari pertimbangan desain tidak menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang penting bagi keselamatan atau mengarah pada kondisi kecelakaan.
12. Kecelakaan parah adalah kondisi kecelakaan yang dapat menimbulkan dampak radiologi pada lingkungan hidup di sekitar instalasi.
13. Penanganan limbah radioaktif adalah kegiatan pengumpulan, pengelompokan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat rendah atau sedang oleh Pemegang izin sebelum limbah radioaktif diserahkan kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
Pasal 2
Peraturan Kepala BAPETEN ini bertujuan memberikan ketentuan keselamatan yang harus dipenuhi oleh Pemegang izin dan pihak-pihak lain www.djpp.kemenkumham.go.id
yang terkait dalam melaksanakan dekomisioning INNR dalam rangka menjamin keselamatan dan kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta melindungi lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Peraturan Kepala BAPETEN ini mengatur tentang semua tahapan dalam kegiatan dekomisioning INNR.
(2) Ketentuan di dalam Peraturan Kepala BAPETEN ini dilaksanakan berdasarkan pada pendekatan bertingkat, bergantung pada kerumitan/kompleksitas suatu INNR.
(3) Peraturan Kepala BAPETEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk instalasi penyimpanan lestari.
Pasal 4
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN program dekomisioning INNR.
(2) Pemegang izin harus menyusun ringkasan program dekomisioning INNR dalam laporan analisis keselamatan akhir.
(3) Program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat dalam dokumen tersendiri selama tahap konstruksi.
Pasal 5
(1) Program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) memuat:
a. uraian instalasi;
b. struktur organisasi pelaksana dekomisioning INNR dan jadwal kegiatan yang merupakan bagian dari manajemen dekomisioning INNR;
c. opsi dekomisioning INNR;
d. rencana survei karakterisasi atau ringkasannya;
e. perkiraan biaya dekomisioning INNR;
f. analisis atau kajian keselamatan;
g. kajian lingkungan atau ringkasannya;
h. proteksi radiasi;
i. rencana proteksi fisik dan seifgard;
j. kesiapsiagaan nuklir;
k. rencana penanganan limbah radioaktif;
www.djpp.kemenkumham.go.id
l. kegiatan dekomisioning INNR;
m. surveilan dan perawatan; dan
n. survei radiologi akhir.
(2) Format dan isi program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(3) Format dan isi ringkasan program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) adalah sama dengan format program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan isi yang lebih ringkas dan lengkap.
Pasal 6
(1) Pemegang izin harus melakukan kaji ulang (review) dan pemutakhiran program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) secara berkala setiap 5 (lima) tahun selama tahap operasi.
(2) Kaji ulang dan pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan:
a. modifikasi dalam proses pengoperasian INNR;
b. perkembangan teknologi dekomisioning INNR;
c. kejadian operasi terantisipasi selama pengoperasian INNR;
d. perubahan peraturan; dan
e. perubahan nilai mata uang.
Pasal 7
Pemegang izin harus mulai memindahkan inventori bahan nuklir dari lokasi pemrosesan bahan nuklir paling lama 6 (enam) bulan setelah izin dekomisioning INNR diterbitkan.
Pasal 8
(1) Pemegang izin harus melaksanakan dekomisioning INNR sesuai dengan program dekomisioning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) yang telah disetujui oleh Kepala BAPETEN.
(2) Dalam hal dekomisioning INNR belum dilaksanakan setelah INNR tidak dioperasikan lagi, Pemegang izin wajib melaksanakan upaya untuk tetap mengungkung zat radioaktif agar tidak lepas ke lingkungan.
Pasal 9
Dalam hal terdapat data terbaru atau kendala yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan dekomisioning INNR, program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus direvisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 10
Pemegang izin harus mengadakan dan menguji perlengkapan dan peralatan yang khusus dipakai untuk melaksanakan dekomisioning INNR sebelum kegiatan dekomisioning INNR dilaksanakan.
Pasal 11
Selama kegiatan dekomisioning INNR, Pemegang izin harus:
a. menerapkan sistem manajemen;
b. melakukan survei karakterisasi;
c. memindahkan semua zat radioaktif yang bukan bahan terkontaminasi termasuk bahan nuklir dari tapak;
d. melaksanakan dekontaminasi dan pembongkaran;
e. melaksanakan kegiatan proteksi radiasi;
f. melaksanakan survei radiasi, baik di dalam maupun di luar tapak;
g. menangani limbah radioaktif yang ditimbulkan selama kegiatan dekomisioning INNR sesuai rencana penanganan limbah radioaktif;
h. menerapkan program kesiapsiagaan nuklir untuk mengantisipasi terjadinya kedaruratan akibat kecelakaan radiasi atau kecelakaan konvensional; dan
i. melaksanakan sistem proteksi fisik dan seifgard terhadap INNR.
Pasal 12
Pemegang izin harus menentukan opsi dekomisioning INNR yang meliputi:
a. pembongkaran segera (immediate dismantling), yang meliputi dekontaminasi semua komponen yang terkontaminasi sampai ke tingkat yang dapat diterima, pembongkaran dan pemindahan semua SSK yang terkontaminasi dari instalasi ke lokasi penyimpanan limbah yang disetujui;
b. pembongkaran tunda (deferred dismantling), yaitu perawatan, peluruhan alami radionuklida sampai mencapai tingkat aktivitas tertentu, dekontaminasi, pembongkaran dan pemindahan semua SSK yang terkontaminasi ke lokasi penyimpanan limbah yang disetujui;
dan/atau
c. penguburan (entombment), yaitu pengungkungan zat radioaktif di dalam suatu pengungkung yang terbuat dari bahan yang dapat bertahan lama sampai radioaktivitas meluruh mencapai tingkat klierens.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 13
Dalam menentukan opsi dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemegang izin harus mempertimbangkan:
a. kesesuaian dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang harus dilaksanakan selama dekomisoning INNR;
b. karakteristik instalasi, termasuk riwayat desain, SSK, dan operasi, jenis proses yang digunakan selama masa operasi serta inventori zat radioaktif setelah penghentian operasi, dan perubahannya;
c. hasil kajian keselamatan mengenai bahaya radiologi dan nonradiologi;
d. ukuran, tata letak dan kondisi instalasi;
e. status fisik INNR dan modifikasinya, termasuk analisis mengenai integritas, struktur, sistem, dan komponen untuk rentang waktu yang diantisipasi pada pembongkaran tunda;
f. penanganan limbah dan pengangkutan yang memadai;
g. ketersediaan dan kecukupan sumber dana, teknik dan peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan opsi dekomisioning INNR dengan selamat;
h. ketersediaan personil berpengalaman dalam hal sistem proses dan operasi INNR, dan personil yang menguasai teknik yang andal dalam dekontaminasi, pemotongan dan pembongkaran serta kemampuan mengoperasikan peralatan dekontaminasi dan pembongkaran jarak jauh;
i. kemungkinan adanya kendala waktu pada saat dekomisioning INNR;
j. pembelajaran yang diambil dari pelaksanaan dekomisioning INNR serupa sebelumnya;
k. dampak lingkungan yang mencakup fisika, kimia, biologi, kesehatan masyarakat, sosial, ekonomi, dan budaya; dan
l. rencana pengembangan dan penggunaan instalasi dan wilayah sekitarnya.
Pasal 14
(1) Dalam kondisi normal, Pemegang izin harus mengutamakan opsi pembongkaran segera untuk dipilih dan dinyatakan di dalam program dekomisioning INNR.
(2) Dalam hal tidak semua limbah radioaktif dapat dikirim ke Badan Tenaga Nuklir Nasional, maka opsi pembongkaran dapat dikombinasikan dengan opsi penguburan.
(3) Dalam kondisi kecelakaan parah dan seluruh limbah radioaktif tidak dapat dipindahkan dari INNR, maka Pemegang izin harus memilih hanya opsi penguburan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Dalam hal opsi penguburan yang dipilih, Pemegang izin wajib menyerahkan tanggung jawab penanganan limbah radioaktif kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 15
Dalam hal pembongkaran tunda dipilih sebagai opsi dekomisioning INNR, Pemegang izin harus:
a. melakukan upaya mengungkung zat radioaktif;
b. melaksanakan perawatan dan surveilan terhadap SSK; dan
c. menyampaikan program dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada kepala BAPETEN secara berkala setiap 5 (lima) tahun.
Pasal 16
(1) Pemegang izin harus membentuk organisasi dekomisioning INNR dengan struktur organisasi paling sedikit terdiri atas kelompok proteksi radiasi, spesialis dekomisioning INNR, petugas dekomisioning INNR, dan unit jaminan mutu.
(2) Kelompok spesialis dekomisioning INNR dan petugas dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup dan/atau melibatkan personil yang memahami riwayat pengoperasian dan perawatan SSK INNR.
(3) Pemegang izin wajib MENETAPKAN tugas, wewenang dan tanggung jawab masing-masing kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Struktur organisasi dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjamin bahwa fungsi audit jaminan mutu terpisah dari kelompok organisasi yang bertanggung jawab langsung dalam melaksanakan kegiatan dekomisioning INNR.
Pasal 17
Pemegang izin dalam melaksanakan tanggung jawab pelaksanaan dekomisioning INNR dapat mendelegasikan kepada atau menunjuk organisasi lain.
Pasal 18
(1) Pemegang izin harus membentuk panitia penilai keselamatan yang terpisah dari organisasi dekomisioning INNR.
(2) Anggota panitia penilai keselamatan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang berkaitan dengan pengoperasian dan/atau dekomisioning INNR.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Panitia penilai keselamatan bertugas melakukan penilaian dan memberikan rekomendasi tentang hal-hal terkait keselamatan dekomisioning, meliputi:
a. keselamatan dalam pelaksanaan dekomisioning INNR;
b. revisi program dekomisioning; dan
c. prosedur dekomisioning INNR dan perubahannya yang mempengaruhi keselamatan.
Pasal 19
Organisasi dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1) harus terdiri atas personil yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan berikut:
a. kesehatan dan keselamatan kerja;
b. penguasaan terhadap SSK INNR;
c. penguasaan pengetahuan teknis terkait fisika, instrumentasi, kimia, struktur sipil, elektro, dan mesin;
d. sistem manajemen;
e. penanganan limbah radioaktif;
f. proteksi fisik;
g. manajemen proyek;
h. proteksi radiasi;
i. dekontaminasi;
j. pembongkaran dan penghancuran;
k. keselamatan kekritisan; dan/atau
l. pengkajian risiko dan pengkajian keselamatan.
Pasal 20
Pemegang izin harus menjamin semua kelompok dalam organisasi dekomisioning INNR memperoleh pelatihan dan/atau pelatihan penyegaran.
Pasal 21
(1) Pemegang izin harus melakukan analisis keselamatan untuk kegiatan dekomisioning dengan memfokuskan pada potensi bahaya baik radiologi maupun nonradiologi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, dan dengan mempertimbangkan kompleksitas instalasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Analisis keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat antara lain:
a. identifikasi jenis, dan jumlah radionuklida yang ada;
b. identifikasi terhadap sumber-sumber radiasi, komponen- komponen yang telah terkontaminasi atau teraktivasi selama operasi, dan bahan-bahan lain yang berpotensi menimbulkan bahaya, baik bahaya radiologi maupun bahaya nonradiologi;
c. perkiraan dosis perorangan dan kolektif yang akan diterima oleh personil pelaksana selama kegiatan dekomisioning fasilitas, untuk keadaan normal;
d. identifikasi setiap kejadian yang mengarah kepada kecelakaan, baik kecelakaan radiologi maupun kecelakaan non radiologi, seperti kebakaran, kejatuhan, dan sebagainya;
e. analisis kemungkinan terjadinya kritikalitas yang dilengkapi dengan skenario (rentetan kejadian), dan perkiraan dosis (dosis perorangan dan kolektif), untuk kondisi kecelakaan;
f. analisis kemungkinan pelepasan atau tumpahan (spills) yang dapat mempengaruhi dekomisioning INNR; dan
g. perkiraan dampak yang potensial pada fasilitas lain, aktivitas yang tidak berhubungan langsung dengan dekomisioning dan masyarakat di daerah sekitar.
Pasal 22
Analisis keselamatan dilakukan berdasarkan opsi dekomisioning INNR yang dipilih.
Pasal 23
Dalam hal dekomisioning INNR dilakukan dengan pembongkaran tunda, Pemegang izin harus melakukan analisis keselamatan dengan mempertimbangkan:
a. masalah penuaan komponen INNR; dan
b. keselamatan instalasi selama masa tunda sebelum dilakukan pembongkaran akhir.
Pasal 24
(1) Pemegang izin harus menyusun rencana survei karakterisasi untuk dekomisioning INNR sebagai bagian dari program dekomisioning INNR atau di dalam dokumen tersendiri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Pemegang izin menyusun rencana survei karakterisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam dokumen tersendiri, Pemegang izin harus memberikan ringkasannya di dalam program dekomisioning INNR.
(3) Format dan isi rencana survei karakterisasi yang disusun dalam dokumen tersendiri harus sesuai dengan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pasal 25
(1) Survei karakterisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilaksanakan setelah semua zat radioaktif yang bukan bahan terkontaminasi termasuk bahan nuklir dipindahkan dari lokasi pemrosesan.
(2) Lingkup pelaksanaan survei karakterisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penentuan:
a. tingkat kontaminasi dan laju paparan radiasi pada permukaan struktur;
b. tingkat kontaminasi internal dan laju paparan radiasi pada sistem dan komponen;
c. konsentrasi aktivitas struktur dan komponen;
d. tingkat kontaminasi tanah bawah permukaan (subsurface soil), termasuk tanah di bawah struktur bangunan; dan
e. tingkat kontaminasi lingkungan, yang meliputi air, tanah, dan tanaman di luar bangunan.
(3) Survei karakterisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan pengukuran, perhitungan, dan pencuplikan dan analisis.
Pasal 26
(1) Pemegang izin harus menyerahkan laporan hasil survei karakterisasi kepada Kepala BAPETEN paling lambat 30 (tiga puluh ) hari setelah pelaksanaan survei karakterisasi.
(2) Format dan isi laporan hasil survei karakterisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pasal 27
(1) Pemegang izin harus menentukan inventori zat radioaktif berdasarkan data yang diperoleh dari survei karakterisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Inventori zat radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi volume, jenis dan konsentrasi aktivitas radionuklida dari setiap limbah yang ditimbulkan.
Pasal 28
(1) Pemindahan semua zat radioaktif yang bukan bahan terkontaminasi termasuk bahan nuklir dari tapak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pengalihan ke Badan Tenaga Nuklir Nasional; atau
b. pengiriman kembali ke negara asal.
(2) Pemegang izin harus melakukan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum kegiatan pembongkaran instalasi dilakukan.
Pasal 29
(1) Untuk mengurangi risiko radiologi sekecil mungkin selama dekomisioning INNR, Pemegang izin harus MENETAPKAN metode, teknik, dan/atau strategi yang efektif dan andal untuk pembongkaran dan dekontaminasi.
(2) Dalam MENETAPKAN metode, teknik dan/atau strategi yang efektif dan andal untuk pembongkaran dan dekontaminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang izin harus mempertimbangkan faktor-faktor:
a. tingkat kontaminasi SSK;
b. perhitungan tentang volume, lingkungan, kategori dan aktivitas dari limbah primer dan sekunder;
c. kecocokan antara limbah dengan sistem pengolahan yang ada, pengkondisian, sistem pembuangan dan penyimpanan;
d. konsekuensi di dalam dan di luar tapak sebagai hasil kegiatan dekomisioning;
e. bahaya nonradiologi;
f. tipe dan karakteristik dari bahan dan SSK yang akan dibongkar;
g. bahaya radiasi dan tingkat dosis pada pekerja dan masyarakat, tingkat aktivasi dan kontaminasi permukaan, pembentukan aerosol; dan
h. jalur dan sistem penanganan hasil pembongkaran dan dekontaminasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 30
(1) Pemegang izin harus menyerahkan laporan pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi kepada Kepala BAPETEN setelah kegiatan pembongkaran dan dekontaminasi berakhir.
(2) Laporan pelaksanaan pembongkaran dan dekontaminasi berisi:
a. metode, teknik dan/atau strategi pembongkaran dan dekontaminasi;
b. hasil survei radiasi dan kontaminasi;
c. hasil penanganan limbah;
d. hasil pemantauan dosis personil;
e. hasil pelaksanaan pengamanan;
f. jadwal, petugas dan pelaksanaan pembongkaran; dan
g. jadwal, petugas dan pelaksanaan dekontaminasi.
Pasal 31
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN dan melaksanakan program proteksi radiasi untuk kegiatan dekomisioning.
(2) Dalam MENETAPKAN program proteksi radiasi Pemegang izin harus memastikan:
a. ketersediaan perlengkapan proteksi radiasi untuk membatasi paparan internal dan eksternal, dan meminimalkan dosis, yang meliputi:
1. peralatan pemantau tingkat radiasi dan kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
2. peralatan pemantau dosis perorangan;
3. peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan; dan
4. peralatan protektif radiasi.
b. ketersediaan petugas proteksi radiasi dalam jumlah yang memadai untuk dapat menjamin keselamatan pelaksanaan tugas dekomisioning INNR;
c. ketersediaan petugas dekomisioning INNR yang memiliki kemampuan, kualifikasi, dan pelatihan yang memadai terkait dengan teknik maupun persyaratan proteksi radiasi;
d. terpeliharanya kebersihan dan kerapihan selama pelaksanaan dekomisioning INNR untuk mengurangi dosis dan mencegah penyebaran kontaminan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. pembagian daerah kerja dan penyusunan kembali pembagian daerah kerja selama kegiatan dekomisioning INNR berdasarkan tingkat radiasi dan kontaminasi;
f. adanya upaya optimisasi proteksi radiasi yang memadai sehingga dosis pekerja dan masyarakat dapat ditekan sekecil mungkin sesuai dengan prinsip ALARA;
g. ketersediaan dokumentasi semua tindakan proteksi radiasi dan hasil survei radiologi; dan
h.terlaksananya pengendalian, pemantauan, dan pencatatan pelepasan radionuklida melalui jalur udara dan air.
Pasal 32
(1) Pemegang izin harus melaksanakan:
a. penanganan limbah radioaktif dan limbah bahan berbahaya nonradiologi yang ditimbulkan dari pelaksanaan dekomisioning INNR; dan
b. survei radiologi akhir.
(2) Penanganan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memperkecil penyebaran kontaminasi dan pembentukan limbah baru atau sekunder.
Pasal 33
Dalam penanganan limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pemegang izin harus mempertimbangkan paling sedikit:
a. jumlah, kategori, dan sifat limbah yang akan dihasilkan selama dekomisioning INNR;
b. adanya kemungkinan limbah yang memenuhi tingkat klierens;
c. adanya kemungkinan untuk menggunakan-ulang dan mendaur-ulang bahan, peralatan dan gedung;
d. timbulnya limbah dalam proses dekomisioning INNR dan upaya meminimalkan limbah;
e. keberadaan bahan berbahaya nonradiologi, termasuk asbes;
f. tersedianya fasilitas daur-ulang dan/atau pengolahan limbah, dan fasilitas penyimpanan sementara;
g. persyaratan khusus untuk pembungkusan dan pengangkutan limbah;
h. kemamputelusuran asal dan sifat limbah yang ditimbulkan dari proses dekomisioning INNR; dan
i. dampak limbah terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 34
Setelah melaksanakan penanganan limbah radioaktif, Pemegang izin harus menyerahkan limbah tersebut kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Pasal 35
(1) Pemegang izin harus melaksanakan survei radiologi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b untuk memastikan kriteria pembebasan telah dipenuhi dan tapak siap untuk dibebaskan.
(2) Laporan hasil survei radiologi akhir harus disampaikan kepada Kepala BAPETEN untuk dievaluasi dan diverifikasi dalam rangka permohonan pernyataan pembebasan tapak.
(3) Format dan isi laporan survei radiologi akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pasal 36
(1) Pemegang izin harus menggunakan data radiasi latar yang diperoleh sebelum melaksanakan konstruksi untuk menentukan kondisi latar pada saat Pemegang izin melaksanakan survei radiologi akhir.
(2) Dalam hal tidak diketahui radiasi latar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang izin harus menggunakan data yang berasal dari area dengan karakteristik yang serupa dengan tapak INNR.
Pasal 37
Dalam menerapkan sistem manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, Pemegang izin harus membuat, memelihara dan menyimpan dokumen dan rekaman terkait seluruh kinerja dekomisioning INNR.
Pasal 38
(1) Pemegang izin harus menyediakan informasi yang terkait dengan dekomisioning INNR selama umur INNR dalam bentuk laporan dan dokumentasi dalam rangka mempermudah pelaksanaan dekomisioning INNR.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus disediakan pada tahap konstruksi paling sedikit meliputi:
a. gambar terbangun yang lengkap;
b. foto-foto mengenai konstruksi yang terinci;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. rekaman pengadaan yang menyebutkan jenis dan jumlah bahan yang dipakai selama konstruksi; dan
d. spesifikasi peralatan dan komponen, termasuk informasi mengenai pemasok, dan berat, ukuran dan jenis bahan yang dipakai dalam konstruksi.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus disediakan pada tahap operasi paling sedikit meliputi:
a. laporan analisis keselamatan;
b. manual teknis;
c. prosedur operasi dan perawatan;
d. laporan kejadian kecelakaan; dan
e. perubahan desain dan gambar-gambar yang diperbaharui.
Pasal 39
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN dan melaksanakan program kesiapsiagaan nuklir untuk mengantisipasi terjadinya kedaruratan akibat kecelakaan radiasi atau kecelakaan konvensional.
(2) Dalam hal terjadi kedaruratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang izin harus melaksanakan penanggulangan kedaruratan.
(3) Ketentuan mengenai program kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 40
(1) Pemegang izin harus menyediakan, merawat dan menerapkan sistem proteksi fisik dan seifgard terhadap INNR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i.
(2) Ketentuan mengenai sistem proteksi fisik dan seifgard diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 41
(1) Dalam hal kegiatan dekomisioning INNR telah selesai dilakukan, Pemegang izin dapat mengajukan pernyataan pembebasan dari Kepala BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Untuk mendapatkan pernyataan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemegang izin harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala BAPETEN, dengan melampirkan dokumen pelaksanaan kegiatan dekomisioning INNR.
(3) Dokumen pelaksanaan kegiatan dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif dan hasil pelaksanaan survei radiologi akhir, termasuk hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif di dalam dan luar tapak.
(4) Format dan isi dokumen pelaksanaan kegiatan dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sesuai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
Pasal 42
(1) Dalam hal tingkat klierens tercapai, Pemegang izin dapat melakukan pembebasan limbah radioaktif, bahan dan/atau peralatan terkontaminasi atau teraktivasi dari pengawasan BAPETEN, menggunakan-ulang atau mendaur-ulang bahan, peralatan dan/atau gedung.
(2) Ketentuan mengenai tingkat klierens diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
Pasal 43
(1) Pemegang izin harus MENETAPKAN perkiraan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diperlukan untuk pelaksanaan dekomisioning INNR sejak penyusunan program dekomisioning INNR.
(2) Biaya dekomisioning INNR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi biaya seluruh kegiatan dekomisioning INNR mulai dari perencanaan sampai dengan survei radiologi akhir, termasuk biaya penyimpanan limbah radioaktif hasil dekomisioning INNR.
(3) Dalam hal pembongkaran tunda atau penguburan dipilih sebagai opsi dekomisioning INNR, Pemegang izin harus memperhitungkan biaya tambahan untuk kualifikasi personil, surveilan dan perawatan, dan proteksi fisik INNR.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 44
(1) Pemegang izin harus menyiapkan jaminan finansial untuk melaksanakan dekomisioning INNR berdasarkan perkiraan biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf e dan menyerahkan bukti jaminan finansial kepada Kepala BAPETEN pada saat mengajukan izin komisioning.
(2) Dalam menyiapkan jaminan finansial untuk melaksanakan dekomisioning INNR Pemegang izin dapat memilih metode:
a. pembayaran di muka, yang meliputi simpanan (trust), rekening tabungan (escrow account), sertifikat deposito atau jenis investasi lainnya;
b. jaminan, yaitu berupa asuransi atau jaminan keuangan lainnya;
atau
c. gabungan dari a dan b.
(3) Dalam hal Pemegang izin adalah instansi pemerintah, metode pendanaan dekomisioning INNR disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan.
(4) Dalam hal terjadi perubahan nilai mata uang, Pemegang izin harus melakukan penyesuaian nilai jaminan finansial terhadap biaya dekomisioning INNR.
(5) Pemegang izin harus menempatkan dana jaminan pelaksanaan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) butir a di suatu bank pemerintah.
Pasal 45
Bagi INNR yang sudah beroperasi pada saat peraturan ini diterbitkan, Pemegang izin harus melaksanakan Pasal 4 Peraturan Kepala BAPETEN ini paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal ditetapkan.
Pasal 46
Peraturan Kepala BAPETEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Bapeten ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Juni 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
