Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
1. Instalasi Nuklir NonReaktor yang selanjutnya disebut INNR adalah instalasi yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas, penyimpanan sementara bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas, dan/atau penyimpanan lestari.
2. Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya INNR secara tetap, antara lain dilakukan pemindahan bahan nuklir dari INNR, pembongkaran komponen instalasi, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.
3. Pembongkaran (dismantling) adalah pembongkaran struktur dari suatu sistem atau bagian-bagiannya pada proses dekomisioning.
4. Dekontaminasi adalah proses penghilangan atau pengurangan kontaminasi zat radioaktif dalam struktur, daerah, obyek atau manusia dengan menggunakan cara fisika dan/atau kimia.
5. Pemegang izin adalah badan hukum yang telah memperoleh izin pemanfaatan tenaga nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Organisasi dekomisioning INNR adalah organisasi yang diberi wewenang oleh Pemegang izin untuk melaksanakan kegiatan dekomisioning INNR.
7. Pernyataan pembebasan adalah pernyataan tertulis dari Kepala BAPETEN bahwa kegiatan dekomisioning INNR telah selesai dan tapak INNR bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi zat radioaktif.
8. Limbah radioaktif adalah zat radioaktif dan bahan serta peralatan yang telah terkena zat radioaktif atau menjadi radioaktif karena pengoperasian instalasi nuklir yang tidak dapat digunakan lagi.
9. Tingkat klierens (clearance level) adalah nilai yang ditetapkan oleh Badan Pengawas dan dinyatakan dalam konsentrasi aktivitas atau kontaminasi permukaan, dan/atau aktivitas total yang apabila nilainya lebih kecil atau sama dengan nilai tersebut, sumber radiasi dibebaskan dari pengawasan.
10. Karakterisasi adalah penentuan jumlah, jenis, dan aktivitas radionuklida yang berada di dalam suatu tempat, mencakup struktur, sistem, dan komponen (SSK) INNR, maupun ruangan, daerah kerja dan daerah tapak INNR.
11. Kejadian operasi terantisipasi adalah proses operasi yang menyimpang dari operasi normal yang diperkirakan terjadi paling tidak satu kali selama umur operasi instalasi tetapi dari pertimbangan desain tidak menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang penting bagi keselamatan atau mengarah pada kondisi kecelakaan.
12. Kecelakaan parah adalah kondisi kecelakaan yang dapat menimbulkan dampak radiologi pada lingkungan hidup di sekitar instalasi.
13. Penanganan limbah radioaktif adalah kegiatan pengumpulan, pengelompokan, atau pengolahan dan penyimpanan sementara limbah radioaktif tingkat rendah atau sedang oleh Pemegang izin sebelum limbah radioaktif diserahkan kepada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
14. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
