Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Atau Standar Produk Jasa Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenaganukliran

PERATURAN_BAPETEN No. 5 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan sektor ketenaganukliran. 2. Perizinan Berusaha yang selanjutnya disebut PB adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 3. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha yang selanjutnya disingkat PB UMKU adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. 4. Pemohon adalah Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan, perubahan, atau perpanjangan Izin, permohonan, perubahan, atau perpanjangan Sertifikat Standar, permohonan dan penetapan Klierens, atau permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 5. Izin adalah persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. 6. Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha. 7. Pemegang Izin adalah Pelaku Usaha yang telah memiliki PB atau PB UMKU dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 8. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha berbasis risiko. 9. Sistem Informasi Perizinan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Sistem Balis adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk penyelenggaraan PB berbasis risiko sektor ketenaganukliran. 10. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 11. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 12. Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis risiko dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Pelaku Usaha. 13. Zat Radioaktif adalah zat yang mengandung paling sedikit satu radionuklida, yang aktivitasnya atau kadarnya sama dengan atau melebihi tingkat pengecualian. 14. Sumber Radioaktif adalah Zat Radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat. 15. Sumber Radiasi Pengion adalah segala sesuatu yang mengakibatkan paparan radiasi pengion, melalui emisi radiasi atau lepasan Zat Radioaktif. 16. Pembangkit Radiasi Pengion adalah perangkat yang dioperasikan untuk menghasilkan radiasi pengion. 17. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Keselamatan Radiasi adalah kondisi dimana manusia dan lingkungan hidup terlindungi dari efek radiasi pengion yang berbahaya melalui tindakan Proteksi Radiasi. 18. Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. 19. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi manusia dan lingkungan hidup dari akibat paparan radiasi pengion. 20. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi adalah pengaturan yang dibuat secara sistematis sebagai acuan bagi pelaksanaan tindakan Proteksi Radiasi. 21. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja dengan Sumber Radiasi Pengion dan diperkirakan dapat menerima dosis tahunan melebihi nilai batas dosis untuk anggota masyarakat serta menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 22. Izin Bekerja adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir kepada Pekerja Radiasi tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. 23. Petugas Proteksi Radiasi adalah Pekerja Radiasi yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan mendapatkan Izin Bekerja dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk mengawasi dan melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi dan Keselamatan Radiasi. 24. Petugas Keamanan Zat Radioaktif adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Keamanan Zat Radioaktif oleh Badan. 25. Instalasi Nuklir adalah: a. Reaktor Nuklir; b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan Bahan Nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir, atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas; d. fasilitas pengujian prairadiasi dan pascairadiasi bahan bakar nuklir dan komponen teras; dan e. fasilitas penyimpanan lestari bahan bakar nuklir bekas. 26. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai. 27. Reaktor Nuklir adalah alat atau instalasi yang dijalankan dengan bahan bakar nuklir yang dapat menghasilkan reaksi inti berantai yang terkendali dan digunakan untuk pembangkitan daya, atau penelitian, dan/atau produksi radioisotop. 28. Mineral Radioaktif adalah mineral sebagai bahan dasar untuk pembuatan bahan bakar nuklir yang dihasilkan sebagai produk utama dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. 29. Mineral Ikutan Radioaktif adalah mineral ikutan dengan konsentrasi aktivitas paling sedikit 1 Bq/g (satu becquerel per gram) pada salah satu unsur radioaktif anggota deret uranium dan thorium atau 10 Bq/g (sepuluh becquerel per gram) pada unsur kalium yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, dan industri lainnya. 30. Wilayah Penugasan Penambangan Mineral Radioaktif yang selanjutnya disingkat WPPMR adalah wilayah Izin usaha pertambangan Mineral Radioaktif yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara. 31. Proteksi Fisik adalah upaya yang ditujukan untuk mendeteksi dan mencegah pemindahan Bahan Nuklir secara tidak sah dan mencegah sabotase terhadap fasilitas dan kegiatan Instalasi Nuklir. 32. Garda-Aman (safeguards) adalah setiap tindakan yang ditujukan untuk memastikan bahwa tujuan Pemanfaatan Bahan Nuklir hanya untuk maksud damai. 33. Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya sebagian atau seluruh fasilitas Sumber Radiasi Pengion secara tetap berupa pembongkaran fasilitas Sumber Radiasi Pengion, pemindahan Sumber Radiasi Pengion, penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion, pengamanan akhir, dan mengembalikan kondisi lingkungan hidup sesuai batasan yang diizinkan dari segi Proteksi Radiasi. 34. Dekomisioning Reaktor Nuklir adalah kegiatan untuk menghentikan beroperasinya Reaktor Nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir. 35. Dekomisioning Instalasi Nuklir Nonreaktor yang selanjutnya disebut Dekomisioning INNR adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya instalasi nuklir nonreaktor secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari instalasi nuklir nonreaktor, pembongkaran komponen, dekontaminasi, dan pengamanan akhir. 36. Dekomisioning Instalasi Nuklir adalah Dekomisioning Reaktor Nuklir dan Dekomisioning INNR. 37. Dekomisioning Pertambangan Bahan Galian Nuklir yang selanjutnya disebut Dekomisioning Pertambangan adalah proses penghentian kegiatan pertambangan secara permanen berupa kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir dengan menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup dan ekosistem agar dapat berfungsi sesuai peruntukannya. 38. Pernyataan Pembebasan adalah pernyataan bahwa kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion, Dekomisioning Instalasi Nuklir, atau Dekomisioning Pertambangan telah selesai dan tapak atau wilayah tambang bebas dari bahaya paparan radiasi dan kontaminasi Zat Radioaktif dan/atau bahan berbahaya dan beracun lainnya hingga dapat berfungsi sesuai peruntukannya. 39. Klierens adalah pembebasan dari Pengawasan untuk Zat Radioaktif terbuka, limbah radioaktif, atau bahan dan peralatan terkontaminasi dan/atau teraktivasi. 40. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran adalah instansi pemerintah atau Pelaku Usaha yang telah ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk menyelenggarakan pelatihan sesuai lingkup penunjukan. 41. Lembaga Uji Ketenaganukliran adalah lembaga pelaksana kegiatan pengujian terkait ketenaganukliran yang ditunjuk oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir setelah memenuhi persyaratan dalam peraturan perundang-undangan. 42. Surveilan adalah Pengawasan terhadap unjuk kerja Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran. 43. Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan Zat Radioaktif yang memenuhi ketentuan teknis Keselamatan Radiasi dan teknis keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, atau udara. 44. Bungkusan adalah pembungkus dengan isi Zat Radioaktif di dalamnya yang disiapkan untuk Pengangkutan Zat Radioaktif. 45. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. 46. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir. 47. Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai Badan yang diberi kewenangan oleh Kepala Badan untuk melaksanakan inspeksi.

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai: a. standar kegiatan usaha dan/atau standar produk/jasa; b. penatalaksanaan; c. biaya; d. Pengawasan; dan e. sanksi administratif, pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran. (2) Penatalaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan Izin dan Sertifikat Standar; b. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan persetujuan; c. perubahan data dan pengembangan usaha; d. pengecualian dari kewajiban memiliki PB dan PB UMKU sektor ketenaganukliran; e. berakhirnya Izin dan Sertifikat Standar; f. tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan perpanjangan Izin dan Sertifikat Standar; dan g. tata cara permohonan dan penetapan Klierens.

Pasal 3

(1) PB sektor ketenaganukliran meliputi kegiatan usaha: a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; c. pertambangan bahan galian nuklir; dan d. pendukung sektor ketenaganukliran. (2) PB UMKU sektor ketenaganukliran meliputi penunjang operasional dan/atau komersial kegiatan usaha yang terdiri atas: a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; dan c. pertambangan bahan galian nuklir. (3) PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan PB UMKU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk sektor ketenaganukliran dilaksanakan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis.

Pasal 4

(1) PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; 2. Izin operasi fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; 3. Izin dekomisioning fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi radioisotop, radiofarmaka, dan/atau radioisotop dan radiofarmaka; b. fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; 2. Izin operasi fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; 3. Izin dekomisioning fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; c. fasilitas iradiator, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 2. Izin operasi fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 3. Izin dekomisioning fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif; c) iradiator kategori IV menggunakan Sumber Radioaktif; dan d) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; 5. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif; dan 6. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion. d. produksi peralatan yang menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion; e. produksi peralatan pendukung peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif atau Pembangkit Radiasi Pengion; f. fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif; g. impor, ekspor, dan/atau pengalihan terdiri atas: 1. Izin impor Zat Radioaktif; 2. Izin ekspor Zat Radioaktif; 3. Izin pengalihan Zat Radioaktif; 4. Izin impor dan pengalihan Zat Radioaktif; 5. Izin impor Pembangkit Radiasi Pengion; 6. Izin ekspor Pembangkit Radiasi Pengion; 7. Izin pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion; dan 8. Izin impor dan pengalihan Pembangkit Radiasi Pengion; h. Izin penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; dan i. Sertifikat Standar jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion. (2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dikelompokkan atas: a. peredaran produk; b. kelayakan operasi; c. standardisasi produk/jasa; dan d. kelancaraan kegiatan usaha. (2) PB UMKU peredaran produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Izin ekspor Zat Radioaktif; b. Izin impor Zat Radioaktif; c. Izin ekspor Pembangkit Radiasi Pengion; d. Izin impor Pembangkit Radiasi Pengion; e. Izin impor dan/atau pengalihan barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif; dan f. Izin ekspor barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif. (3) PB UMKU kelayakan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; 2. Izin operasi fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; 3. Izin dekomisioning fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; b. fasilitas produksi radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; 2. Izin operasi fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; 3. Izin dekomisioning fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas radiofarmaka yang menunjang layanan kedokteran nuklir; c. fasilitas pengelolaan limbah radioaktif, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; 2. Izin operasi fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; 3. Izin dekomisioning fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; d. fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif; 2. Izin operasi fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif; 3. Izin dekomisioning fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif; e. fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion; 2. Izin operasi fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion; 3. Izin dekomisioning fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kalibrasi yang menggunakan Sumber Radiasi Pengion; f. fasilitas kedokteran nuklir terapi, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas kedokteran nuklir terapi; 2. Izin operasi fasilitas kedokteran nuklir terapi; 3. Izin dekomisioning fasilitas kedokteran nuklir terapi; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kedokteran nuklir terapi; g. fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo; 2. Izin operasi fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo; 3. Izin dekomisioning fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas kedokteran nuklir diagnostik in vivo; h. fasilitas radioterapi, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas radioterapi; 2. Izin operasi fasilitas radioterapi; 3. Izin dekomisioning fasilitas radioterapi; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas radioterapi; i. fasilitas iradiator sebagai penunjang kegiatan utama, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama; 2. Izin operasi fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama; 3. Izin dekomisioning fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama; 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas iradiator untuk: a) iradiator kategori II menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; b) iradiator kategori III menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan c) iradiator kategori II menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama; 5. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Sumber Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama; dan 6. Izin fasilitas iradiator kategori I menggunakan Pembangkit Radiasi Pengion sebagai penunjang kegiatan utama; j. Izin Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan/atau pelatihan; k. Izin uji tak rusak menggunakan: 1. Sumber Radiasi Pengion terpasang tetap; dan 2. Sumber Radiasi Pengion mobile atau portable; l. Izin perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); m. Izin pengukuran (gauging); n. Izin pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan Zat Radioaktif; o. Izin analisis menggunakan Sumber Radiasi Pengion; p. Izin pemindai bagasi atau barang lainnya menggunakan Sumber Radiasi Pengion; q. Izin fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif untuk menunjang kegiatan utama; dan r. penyimpanan sementara, terdiri atas: 1. Izin penyimpanan sementara Zat Radioaktif; dan 2. Izin penyimpanan sementara Pembangkit Radiasi Pengion. (4) PB UMKU standardisasi produk/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. Izin radiologi diagnostik dan/atau intervensional; b. Izin pemeriksaan nonmedik pada manusia dengan Pembangkit Radiasi Pengion; dan c. Izin radiologi diagnostik untuk pengukuran densitas tulang dan/atau pesawat gigi intraoral. (5) PB UMKU kelancaran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d terdiri atas: a. Izin penanda dan/atau perunut menggunakan Zat Radioaktif; b. fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion, terdiri atas: 1. Izin konstruksi fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; 2. Izin operasi fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; 3. Izin dekomisioning fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan 4. Pernyataan Pembebasan fasilitas pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radiasi Pengion; dan c. Izin kedokteran nuklir diagnostik in vitro. (6) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Reaktor Nuklir; b. instalasi nuklir nonreaktor; c. Bahan Nuklir; dan d. penelitian dan pengembangan. (2) PB untuk Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan untuk instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diterbitkan sesuai dengan tahapan kegiatan. (3) PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Reaktor Nuklir: 1. reaktor daya besar (D > 1.000 MWt atau D > 300 MWe), terdiri atas: a) Izin konstruksi reaktor daya besar; b) Izin operasi reaktor daya besar; dan c) Izin dekomisioning reaktor daya besar; 2. reaktor daya kecil (30 MWt < D ≤ 1.000 MWt atau 10 MWe < D ≤ 300 MWe), terdiri atas: a) Izin konstruksi reaktor daya kecil; dan b) Izin operasi reaktor daya kecil; 3. reaktor daya mikro (D ≤ 30 MWt atau D ≤ 10 MWe), terdiri atas: a) Izin konstruksi reaktor daya mikro; dan b) Izin operasi reaktor daya mikro; 4. reaktor nondaya besar (D > 30 MWt), terdiri atas: a) Izin konstruksi reaktor nondaya besar; dan b) Izin operasi reaktor nondaya besar; 5. reaktor nondaya kecil (D ≤ 30 MWt), terdiri atas: a) Izin konstruksi reaktor nondaya kecil; dan b) Izin operasi reaktor nondaya kecil; b. instalasi nuklir nonreaktor: 1. instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar, terdiri atas: a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal besar; 2. instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar, terdiri atas: a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir besar; 3. instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil, terdiri atas: a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-awal kecil; 4. instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil, terdiri atas: a) Izin konstruksi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil; dan b) Izin operasi instalasi nuklir nonreaktor daur-akhir kecil; c. Bahan Nuklir berupa bahan nuklir, bahan bakar nuklir, bahan bakar nuklir bekas, atau hasil olah ulang bahan bakar nuklir bekas: 1. Izin pengalihan Bahan Nuklir; 2. Izin ekspor Bahan Nuklir; dan 3. Izin impor Bahan Nuklir; dan d. penelitian dan pengembangan berupa Izin penelitian dan pengembangan yang menggunakan Bahan Nuklir atau bahan dan peralatan nonnuklir yang terkait dengan daur bahan bakar nuklir. (4) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. Izin ekspor Bahan Nuklir; b. Izin impor Bahan Nuklir; dan c. Izin pengalihan Bahan Nuklir. (2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

(1) PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. pertambangan Mineral Radioaktif; b. pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan c. perdagangan besar Mineral Radioaktif. (2) PB untuk Mineral Radioaktif dan Mineral Ikutan Radioaktif diterbitkan tanpa tahapan kegiatan. (3) PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pertambangan Mineral Radioaktif, terdiri atas: 1. Izin penambangan Mineral Radioaktif; 2. Izin pengolahan Mineral Radioaktif; b. pengolahan dan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif, terdiri atas: 1. Izin pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; 2. Izin penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; dan c. perdagangan besar Mineral Radioaktif berupa Izin perdagangan besar Mineral Radioaktif untuk kegiatan pengalihan, ekspor, atau impor atas bijih uranium, bijih torium, uranium terkonsentrasi, dan/atau torium terkonsentrasi. (4) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

(1) PB UMKU untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c diterapkan untuk kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagai penunjang kegiatan utama. (2) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB UMKU untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) PB untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d terdiri atas PB untuk: a. Lembaga Uji Ketenaganukliran; dan b. Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran. (2) PB untuk Lembaga Uji Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk kalibrasi keluaran radioterapi; b. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis eksterna; c. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk evaluasi peralatan pemantauan dosis interna; d. Sertifikat Standar laboratorium dosimetri untuk standardisasi radionuklida; e. Sertifikat Standar lembaga uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional; f. Sertifikat Standar laboratorium uji Bungkusan Zat Radioaktif; g. Sertifikat Standar laboratorium uji peralatan uji tak rusak untuk metode radiografi; dan h. Sertifikat Standar laboratorium uji radioaktivitas. (3) PB untuk Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi medik; b. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Proteksi Radiasi industri; c. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada instalasi nuklir nonreaktor; d. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada reaktor nondaya; e. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir pada reaktor daya; f. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada radiografi industri; g. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada iradiator; h. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas produksi radioisotop dan/atau radiofarmaka; i. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi petugas pada fasilitas pengelolaan limbah radioaktif; j. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan k. Sertifikat Standar kegiatan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran bagi personel penguji pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional. (4) Ketentuan mengenai Lembaga Uji Ketenaganukliran dan Lembaga Pelatihan Ketenaganukliran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Standar kegiatan usaha untuk pemenuhan PB untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

(1) Masa berlaku PB dan PB UMKU sektor ketenaganukliran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Masa berlaku PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk kegiatan usaha: a. Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h; b. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan c. pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (3) Selain PB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PB sektor ketenaganukliran memiliki masa berlaku sepanjang Pelaku Usaha melakukan kegiatan usaha.

Pasal 12

Untuk memperoleh Izin dan Sertifikat Standar, Pelaku Usaha harus mematuhi tata cara permohonan dan memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sektor ketenaganukliran.

Pasal 13

(1) Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1) dan pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) terdiri atas: a. orang perseorangan; b. badan usaha; c. kantor perwakilan; dan d. badan usaha luar negeri. (2) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus: a. badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbentuk badan hukum yang didirikan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan b. melakukan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan tenaga nuklir. (3) Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha: a. Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1); dan b. pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1), harus berupa badan usaha berbadan hukum di INDONESIA.

Pasal 14

(1) Untuk melaksanakan kegiatan usaha Pemanfataan Sumber Radiasi Pengion, Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir, dan pertambangan bahan galian nuklir, Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib memiliki: a. NIB; dan b. Izin. (2) Untuk melaksanakan kegiatan usaha jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i dan kegiatan pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) wajib memiliki: a. NIB; dan b. Sertifikat Standar. (3) NIB, Izin, dan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan melalui Sistem OSS.

Pasal 15

(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 4 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c angka 1 sampai dengan angka 4; dan b. Pasal 5 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf h dan huruf i angka 1 sampai dengan angka 4 dan ayat (5) huruf b, harus mengajukan permohonan Izin sesuai tahapan kegiatan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin sesuai dengan tahapan kegiatan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis. (2) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahap: a. konstruksi; b. operasi; c. dekomisioning; dan d. Pernyataan Pembebasan. (3) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Untuk menerbitkan Izin, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). (2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Izin diterima di Sistem Balis. (3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan Izin. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus membayar biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi Izin kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin. (7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Izin sejak penilaian selesai dilakukan. (8) Pemohon Izin harus menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Kepala Badan melakukan penilaian ulang terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhitung sejak dokumen perbaikan persyaratan Izin diterima. (10) Perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dan penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan dengan ketentuan: a. untuk permohonan Izin konstruksi dan Izin operasi dilakukan paling banyak 2 (dua) kali; dan b. untuk permohonan Izin dekomisioning dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak pemberitahuan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Kepala Badan. (11) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. Pemohon Izin konstruksi atau Izin operasi tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (12) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.

Pasal 17

(1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap dokumen perbaikan persyaratan Izin untuk permohonan Izin konstruksi dan Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (10) huruf a menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pemohon melalui Sistem OSS sejak penilaian ulang kedua selesai dilakukan. (2) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.

Pasal 18

(1) Permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 3, huruf b angka 3, dan huruf c angka 3; dan b. Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 3, huruf b angka 3, huruf c angka 3, huruf d angka 3, huruf e angka 3, huruf f angka 3, huruf g angka 3, huruf h angka 3, huruf i angka 3, dan ayat (5) huruf b angka 3, harus disampaikan kepada Kepala Badan dalam hal: a. permohonan perpanjangan Izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dan Pemohon tidak berniat untuk mengajukan kembali permohonan Izin operasi yang baru; b. Pemegang Izin operasi akan menghentikan kegiatan Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion secara permanen sebelum masa berlaku Izin berakhir; dan/atau c. terjadi kecelakaan yang menyebabkan fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus didekomisioning. (2) Dalam hal permohonan perpanjangan Izin operasi ditolak oleh Kepala Badan karena tidak memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif dan Pemohon tidak berniat untuk mengajukan kembali permohonan Izin operasi yang baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pemegang Izin operasi harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak pernyataan penolakan perpanjangan kegiatan operasi diterbitkan. (3) Dalam hal Pemegang Izin operasi akan menghentikan kegiatan operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pemegang Izin harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sebelum masa berlaku Izin berakhir. (4) Dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan Fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus didekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemegang Izin operasi harus mengajukan permohonan Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak laporan mengenai penanggulangan kedaruratan telah selesai dilakukan dan diterima oleh Kepala Badan.

Pasal 19

(1) Kepala Badan dapat langsung mengambil alih jaminan finansial yang dimiliki Pemegang Izin untuk pelaksanaan dekomisioning dalam hal Pemegang Izin operasi tidak melaksanakan ketentuan Pasal 18. (2) Kepala Badan dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan dekomisioning sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 20

Setelah Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), Pemegang Izin operasi wajib: a. menghentikan seluruh kegiatan operasi terhitung sejak Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion diterbitkan; dan b. melaksanakan kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jadwal yang tercantum dalam dokumen persyaratan Izin kegiatan dekomisioning.

Pasal 21

(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 4 ayat (1) huruf c angka 5 dan angka 6 dan huruf d sampai dengan huruf h; dan b. Pasal 5 ayat (2), ayat (3) huruf i angka 5 dan angka 6, huruf j sampai dengan huruf r, ayat (4), dan ayat (5) huruf a dan huruf c, harus mengajukan permohonan Izin kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 22

(1) Untuk menerbitkan Izin, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2). (2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Izin diterima di Sistem Balis. (3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penilaian juga dapat mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan Izin terhadap fasilitas atau kegiatan dengan tingkat risiko keselamatan dan/atau keamanan tinggi. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus membayar biaya permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi Izin kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin. (7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk memenuhi kekurangan persyaratan Izin sejak penilaian selesai dilakukan. (8) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling banyak 2 (dua) kali. (10) Kepala Badan melakukan penilaian ulang terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhitung sejak perbaikan dokumen persyaratan Izin diterima. (11) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (12) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.

Pasal 23

(1) Jika hasil penilaian ulang kedua terhadap perbaikan dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (10) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Pemohon melalui Sistem OSS sejak penilaian ulang kedua selesai dilakukan. (2) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Izin.

Pasal 24

(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha jasa pekerjaan konstruksi dan/atau konsultan konstruksi untuk fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i mengisi formulir pernyataan kesanggupan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi. (3) Berdasarkan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 25

(1) Kepala Badan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan permohonan verifikasi Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4). (2) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. evaluasi dokumen; dan b. verifikasi lapangan. (3) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Sertifikat Standar diterima. (4) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan dokumen lengkap, Kepala Badan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi lapangan. (5) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Sertifikat Standar kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (6) Pemohon harus membayar biaya permohonan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan jangka waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini sejak pemberitahuan disampaikan. (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan menerbitkan rekomendasi pada Sistem Balis paling lambat 3 (tiga) hari sejak pembayaran dan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk mengubah status Sertifikat Standar belum terverifikasi menjadi Sertifikat Standar telah terverifikasi. (8) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan tidak memenuhi kelengkapan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan perbaikan dokumen persyaratan melalui Sistem Balis secara otomatis. (9) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Pemohon dan memperbarui hasil evaluasi dokumen pada Sistem Balis. (10) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemohon harus melakukan perbaikan persyaratan Sertifikat Standar. (11) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar kepada Kepala Badan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Pemohon. (12) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Sertifikat Standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6); atau b. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11). (13) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar.

Pasal 26

(1) Kepala Badan menolak permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar dalam hal data Sertifikat Standar dengan tanda yang belum terverifikasi atau nomor kegiatan usaha terkait tidak ditemukan kembali di Sistem OSS. (2) Dalam hal permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar.

Pasal 27

(1) Untuk mendapatkan Pernyataan Pembebasan, Pemegang Izin Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion harus mengajukan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4, huruf b angka 4, dan huruf c angka 4; dan b. Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 4, huruf b angka 4, huruf c angka 4, huruf d angka 4, huruf e angka 4, huruf f angka 4, huruf g angka 4, huruf h angka 4, dan huruf i angka 4 dan ayat (5) huruf b angka 4, setelah kegiatan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion selesai dilaksanakan dengan melampirkan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan pelaksanaan dekomisioning; dan b. laporan pelaksanaan sistem manajemen.

Pasal 28

(1) Dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) harus mencakup uraian informasi mengenai: a. bukti atau laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion; b. laporan hasil pengukuran paparan radiasi dan/atau kontaminasi Zat Radioaktif; dan/atau c. laporan pelaksanaan Dekomisioning Fasilitas Sumber Radiasi Pengion. (2) Bukti atau laporan penanganan akhir Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. berita acara pemusnahan Pembangkit Radiasi Pengion; b. bukti pengiriman kembali Zat Radioaktif terbungkus yang tidak digunakan ke luar negeri; atau c. bukti penanganan akhir lainnya yang disetujui oleh Kepala Badan.

Pasal 29

(1) Untuk menerbitkan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan melakukan penilaian dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2). (2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan Pernyataan Pembebasan diterima di Sistem Balis. (3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Pernyataan Pembebasan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus membayar biaya permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menyampaikan rekomendasi Pernyataan Pembebasan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Pernyataan Pembebasan. (7) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon untuk memenuhi kekurangan persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan melalui Sistem OSS sejak penilaian selesai dilakukan. (8) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan kepada Kepala Badan paling lambat 20 (dua puluh) Hari sejak pemberitahuan disampaikan kepada Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Kepala Badan melakukan penilaian ulang terhadap perbaikan dokumen persyaratan permohonan Persyaratan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian ulang sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini terhitung sejak perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan diterima. (10) Perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dilakukan sampai persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan terpenuhi. (11) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. Pemohon tidak melakukan perbaikan dokumen persyaratan permohonan Pernyataan Pembebasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (12) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (11), Pemohon mengajukan kembali permohonan Pernyataan Pembebasan.

Pasal 30

(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (1) harus mengajukan permohonan Izin kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis. (2) Permohonan Izin untuk Reaktor Nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a atau huruf b diajukan sesuai tahapan kegiatan. (3) Tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi tahap: a. konstruksi; b. operasi; dan c. Dekomisioning Instalasi Nuklir. (4) Permohonan Izin untuk Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c dan Pasal 7 ayat (1) atau Izin untuk penelitian dan pengembangan instalasi dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf d diajukan tanpa tahapan kegiatan. (5) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 31

(1) Untuk menerbitkan Izin untuk Reaktor Nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan Izin sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan Izin dipenuhi. (9) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS secara otomatis. (11) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS dalam jangka waktu paling lambat sesuai dengan ketentuan penyampaian terakhir dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Penilaian persyaratan Izin dan perbaikan dokumen dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu total penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Apabila Pemohon: a. tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu penyampaian terakhir dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11); atau b. tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan kepada Sistem OSS. (14) Jika hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menyatakan telah memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis.

Pasal 32

(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (13) untuk Izin konstruksi atau Izin operasi Instalasi Nuklir dapat mengajukan kembali permohonan Izin. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (13) untuk Izin dekomisioning reaktor daya besar harus mengajukan kembali permohonan Izin paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan ditolak. (3) Apabila Pemohon tidak mengajukan kembali permohonan Izin dekomisioning reaktor daya besar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

(1) Dalam hal Reaktor Nuklir siap dioperasikan, Pelaku Usaha harus mendapatkan persetujuan tapak dari Kepala Badan sebelum mengajukan Izin operasi Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a. (2) Reaktor Nuklir yang siap dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuktikan dengan telah memiliki izin Reaktor Nuklir dari badan pengawas di negara lain. (3) Reaktor Nuklir yang siap dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. reaktor daya apung (floating nuclear reactor); atau b. reaktor daya mikro yang dapat berpindah (transportable nuclear reactor).

Pasal 34

(1) Untuk menerbitkan Izin untuk Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan Izin sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan Izin dipenuhi. (9) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS secara otomatis. (11) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lambat sesuai dengan ketentuan penyampaian terakhir dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Penilaian persyaratan Izin dan perbaikan dokumen dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu total penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Apabila Pemohon: a. tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu penyampaian terakhir dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11); atau b. tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan kepada Sistem OSS. (14) Jika hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menyatakan telah memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (15) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dapat mengajukan kembali permohonan Izin.

Pasal 35

(1) Untuk menerbitkan Izin untuk penelitian dan pengembangan instalasi dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan Izin sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan Izin dipenuhi. (9) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS secara otomatis. (11) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lambat sesuai dengan ketentuan penyampaian terakhir dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Penilaian persyaratan Izin dan perbaikan dokumen dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu total penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Apabila Pemohon: a. tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu penyampaian terakhir dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11); atau b. tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan kepada Sistem OSS. (14) Jika hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menyatakan telah memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (15) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dapat mengajukan kembali permohonan Izin.

Pasal 36

(1) Untuk mendapatkan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, Pelaku Usaha pertambangan bahan galian nuklir yang akan melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1) harus mengajukan permohonan Izin dengan melampirkan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan sistem Balis. (2) Permohonan Izin seluruh kegiatan pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 9 ayat (1) diajukan tanpa tahapan kegiatan. (3) Dokumen persyaratan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 37

(1) Untuk menerbitkan Izin untuk pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Izin kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Izin dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan Izin sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan Izin dipenuhi. (9) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan Izin melalui Sistem OSS secara otomatis. (11) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin kepada Kepala Badan melalui Sistem OSS paling lambat sesuai dengan ketentuan penyampaian terakhir dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Penilaian persyaratan Izin dan perbaikan dokumen dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu total penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Apabila Pemohon: a. tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan Izin dalam jangka waktu penyampaian terakhir dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11); atau b. tidak memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan kepada Sistem OSS. (14) Jika hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menyatakan telah memenuhi persyaratan Izin, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk menerbitkan Izin secara otomatis. (15) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (13) dapat mengajukan kembali permohonan Izin.

Pasal 38

(1) Untuk mendapatkan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b, Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha pendukung sektor ketenaganukliran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) mengisi formulir pernyataan kesanggupan melalui Sistem OSS. (2) Berdasarkan pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem OSS menerbitkan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi. (3) Berdasarkan Sertifikat Standar dengan tanda belum terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan dokumen persyaratan melalui Sistem OSS yang terintegrasi dengan Sistem Balis. (4) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 39

(1) Kepala Badan melakukan proses verifikasi terhadap dokumen persyaratan permohonan verifikasi Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4). (2) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. evaluasi dokumen; dan b. verifikasi lapangan. (3) Proses verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu verifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Sertifikat Standar diterima. (4) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan dokumen lengkap, Kepala Badan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan verifikasi lapangan. (5) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan memenuhi persyaratan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan Sertifikat Standar kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (6) Pemohon harus membayar biaya permohonan Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan jangka waktu pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, sejak pemberitahuan disampaikan. (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Badan menerbitkan rekomendasi pada Sistem Balis paling lambat 3 (tiga) hari sejak pembayaran dan menyampaikan pemberitahuan kepada Sistem OSS untuk mengubah status Sertifikat Standar belum terverifikasi menjadi Sertifikat Standar telah terverifikasi. (8) Jika hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menyatakan tidak memenuhi kelengkapan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan perbaikan dokumen melalui Sistem Balis secara otomatis. (9) Jika hasil verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menyatakan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan laporan hasil verifikasi kepada Pemohon dan memperbarui hasil evaluasi dokumen pada Sistem Balis. (10) Berdasarkan hasil evaluasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) atau laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9), Pemohon harus melakukan perbaikan persyaratan Sertifikat Standar. (11) Pemohon dapat menyampaikan kembali perbaikan dokumen persyaratan Sertifikat Standar kepada Kepala Badan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak laporan hasil evaluasi disampaikan kepada Pemohon. (12) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan Sertifikat Standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6); atau b. Pemohon tidak menyampaikan dokumen perbaikan persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (11). (13) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar.

Pasal 40

(1) Kepala Badan menolak permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar dalam hal data Sertifikat Standar dengan tanda yang belum terverifikasi atau nomor kegiatan usaha terkait tidak ditemukan kembali di Sistem OSS. (2) Dalam hal permohonan verifikasi terhadap dokumen persyaratan Sertifikat Standar ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan Sertifikat Standar.

Pasal 41

Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf b dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 42

(1) Untuk melakukan aktivitas atau proses tertentu yang mendukung atau menjadi bagian tidak terpisahkan dari suatu kegiatan sektor ketenaganukliran, Pemohon atau Pemegang Izin wajib mendapatkan persetujuan dari Kepala Badan. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan untuk: a. kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion; b. kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir; c. kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir; d. kegiatan ekspor dan impor; dan e. kegiatan yang mendukung pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif. (3) Pemohon atau Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mematuhi tata cara permohonan dan pemenuhan persyaratan persetujuan.

Pasal 43

Persetujuan untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a diterapkan untuk pelaksanaan: a. modifikasi; b. pembongkaran fasilitas Sumber Radiasi Pengion; dan c. pengiriman limbah radioaktif yang ditimbulkan dari penggunaan Zat Radioaktif yang berasal dari negara lain ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri.

Pasal 44

(1) Persetujuan untuk pelaksanaan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a diterapkan terhadap fasilitas atau peralatan pada tahap konstruksi atau operasi. (2) Modifikasi fasilitas atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan modifikasi yang menyebabkan: a. perubahan desain secara signifikan pada saat pelaksanaan konstruksi; b. perubahan kondisi pengoperasian normal; c. perubahan terhadap struktur bangunan atau peralatan yang dapat memengaruhi Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif; dan/atau d. perubahan lainnya yang berdasarkan analisis keselamatan yang dilakukan oleh Pemegang Izin dapat menimbulkan peningkatan bahaya radiasi.

Pasal 45

(1) Untuk mendapatkan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), Pemegang Izin harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan modifikasi melalui Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen rencana modifikasi; dan b. laporan kajian Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif terkini sebagai dampak adanya modifikasi.

Pasal 46

(1) Untuk menerbitkan persetujuan modifikasi, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2). (2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan modifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan persetujuan diterima di Sistem Balis. (3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga dapat mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan persetujuan modifikasi. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus membayar biaya permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan persetujuan modifikasi melalui Sistem Balis. (7) Permohonan dianggap batal apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan modifikasi. (8) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan penolakan persetujuan paling lambat sejak penilaian selesai dilakukan melalui Sistem Balis. (9) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau Kepala Badan menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan modifikasi.

Pasal 47

(1) Persetujuan untuk pelaksanaan pembongkaran fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf b diterapkan terhadap penghentian pengoperasian secara permanen untuk sebagian fasilitas Sumber Radiasi Pengion. (2) Penghentian pengoperasian sebagian fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan akhir memastikan tidak terdapat kontaminasi dan/atau paparan radiasi pada ruang, area, dan/atau fasilitas sehingga ruang, area, dan/atau fasilitas dapat dipergunakan untuk: a. kegiatan nonketenaganukliran; atau b. kegiatan ketenaganukliran dengan lingkup perizinan yang berbeda.

Pasal 48

(1) Untuk mendapatkan persetujuan pelaksanaan pembongkaran fasilitas Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan pembongkaran melalui Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen program pembongkaran; dan b. dokumen sistem manajemen yang diperbarui sesuai dengan kebutuhan pembongkaran.

Pasal 49

(1) Untuk menerbitkan persetujuan pembongkaran, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2). (2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan pembongkaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Izin diterima di Sistem Balis. (3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan persetujuan pembongkaran. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus membayar biaya permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan persetujuan pembongkaran melalui Sistem Balis. (7) Permohonan dianggap batal apabila Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan pembongkaran dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan penolakan persetujuan sejak penilaian selesai dilakukan melalui Sistem Balis. (9) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau Kepala Badan menolak permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pembongkaran.

Pasal 50

(1) Persetujuan untuk pelaksanaan pengiriman limbah radioaktif yang ditimbulkan dari penggunaan Zat Radioaktif yang berasal dari negara lain ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c diterapkan untuk Zat Radioaktif terbungkus yang tidak digunakan. (2) Pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan dalam hal penghasil limbah radioaktif tidak dapat mengirimkan limbah radioaktif ke negara eksportir atau negara lain karena kondisi: a. pihak pabrikan di negara eksportir telah pailit; b. tidak ada negara lain selain negara eksportir yang dapat menerima; c. pihak importir telah bubar; atau d. kondisi limbah radioaktif tidak layak dilakukan pengiriman kembali ke negara eksportir atau negara lain.

Pasal 51

(1) Untuk mendapatkan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1), Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan pengiriman limbah radioaktif melalui Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. putusan pengadilan atau dokumen lain yang menyatakan, membuktikan, atau menginformasikan bahwa pihak pabrikan di negara eksportir telah pailit atau pihak importir telah bubar; b. bukti penjajakan kemungkinan pengiriman ke beberapa negara lain; dan/atau c. kajian singkat yang menyatakan bahwa kondisi limbah radioaktif tidak layak dilakukan pengiriman kembali ke negara eksportir atau negara lain.

Pasal 52

(1) Untuk menerbitkan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan permohonan persetujuan pengiriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2). (2) Penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen permohonan pemenuhan Izin diterima di Sistem Balis. (3) Selain penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penilaian juga dapat mencakup kegiatan verifikasi lapangan untuk memastikan pemenuhan persyaratan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri. (4) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus membayar biaya permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (6) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan menerbitkan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri. (7) Permohonan dianggap batal apabila Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (8) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau ayat (3) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan penolakan persetujuan sejak penilaian selesai dilakukan melalui Sistem Balis. (9) Dalam hal permohonan dianggap batal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) atau Kepala Badan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan pengiriman limbah radioaktif ke pengelola limbah radioaktif di dalam negeri.

Pasal 53

(1) Persetujuan untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf b diterapkan untuk pelaksanaan atau terhadap kegiatan: a. Instalasi Nuklir; b. Bahan Nuklir; dan c. fasilitas penelitian dan pengembangan. (2) Persetujuan untuk Instalasi Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi persetujuan: a. Reaktor Nuklir; dan b. instalasi nuklir nonreaktor. (3) Untuk mendapatkan persetujuan Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir yang akan melaksanakan kegiatan harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan melalui Sistem Balis. (4) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan keselamatan, keamanan, dan Garda- Aman (safeguards). (5) Ketentuan mengenai persyaratan keselamatan, keamanan, dan Garda-Aman (safeguards) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 54

(1) Persetujuan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a terdiri atas persetujuan: a. evaluasi tapak Reaktor Nuklir; b. tapak Reaktor Nuklir; c. desain Reaktor Nuklir; d. perubahan desain Reaktor Nuklir; e. komisioning Reaktor Nuklir; f. modifikasi Reaktor Nuklir; g. utilisasi Reaktor Nuklir; h. shutdown panjang Reaktor Nuklir; i. uji fungsi dan kinerja Reaktor Nuklir; j. pengoperasian kembali Reaktor Nuklir; k. Dekomisioning Reaktor Nuklir; dan l. Pernyataan Pembebasan. (2) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. evaluasi tapak Reaktor Nuklir: 1. program evaluasi tapak; dan 2. sistem manajemen evaluasi tapak; b. tapak Reaktor Nuklir: 1. laporan pelaksanaan evaluasi tapak; 2. laporan pelaksanaan sistem manajemen evaluasi tapak; 3. daftar informasi desain (design information questionnaire); dan 4. dokumen yang memuat data utama Instalasi Nuklir; c. desain Reaktor Nuklir: 1. kategori teknologi teruji (proven technology): a) dokumen desain yang telah memperoleh sertifikat desain (standard safety analysis report); b) dokumen sertifikat desain; dan c) dokumen Proteksi Fisik dan dokumen Garda-Aman (safeguards); dan 2. kategori reaktor pertama di dunia (first of a kind): a) laporan analisis keselamatan; b) dokumen Proteksi Fisik dan dokumen Garda-Aman (safeguards); dan c) dokumen teknis desain; d. perubahan desain Reaktor Nuklir: 1. data perubahan desain Instalasi Nuklir; dan 2. laporan analisis keselamatan; e. komisioning Reaktor Nuklir: 1. laporan analisis keselamatan; 2. laporan analisis keselamatan probabilistik, untuk reaktor daya; 3. laporan hasil kegiatan konstruksi; 4. dokumen gambar teknis Instalasi Nuklir terbangun; 5. dokumen batasan dan kondisi operasi; 6. dokumen program komisioning; 7. program perawatan; 8. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; 9. sistem manajemen komisioning; 10. program manajemen penuaan; 11. dokumen sistem Garda-Aman (safeguards); 12. dokumen rencana Proteksi Fisik; 13. program kesiapsiagaan nuklir; 14. program dekomisioning; dan 15. laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan; f. modifikasi Reaktor Nuklir: 1. program modifikasi; dan 2. sistem manajemen modifikasi; g. utilisasi Reaktor Nuklir: 1. program utilisasi; dan 2. sistem manajemen utilisasi; h. shutdown panjang Reaktor Nuklir: 1. program shutdown panjang; dan 2. sistem manajemen shutdown panjang; i. uji fungsi dan kinerja Reaktor Nuklir: 1. program uji fungsi dan kinerja; dan 2. sistem manajemen uji fungsi dan kinerja; j. pengoperasian kembali Reaktor Nuklir: 1. laporan hasil uji fungsi dan kinerja; 2. dokumen batasan dan kondisi operasi; dan 3. laporan analisis keselamatan; k. Dekomisioning Reaktor Nuklir: 1. program dekomisioning; 2. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; 3. program kesiapsiagaan nuklir; dan 4. sistem manajemen dekomisioning; dan l. Pernyataan Pembebasan: 1. hasil pelaksanaan dekomisioning; 2. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif; 3. laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan; dan 4. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi radioaktif di dalam dan di luar tapak. (3) Ketentuan persetujuan Reaktor Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan instalasi nuklir nonreaktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf b. (4) Persetujuan fasilitas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c terdiri atas persetujuan: a. dekomisioning fasilitas penelitian dan pengembangan; dan b. Pernyataan Pembebasan. (5) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. dekomisioning fasilitas penelitian dan pengembangan: 1. prosedur dekomisioning; 2. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan b. Pernyataan Pembebasan: 1. hasil pelaksanaan dekomisioning fasilitas penelitian dan pengembangan; 2. hasil pelaksanaan penanganan limbah radioaktif; 3. laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan; dan 4. hasil pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi radioaktif di dalam dan di luar area proyek.

Pasal 55

(1) Untuk menerbitkan persetujuan Reaktor Nuklir, instalasi nuklir nonreaktor, atau fasilitas penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1), ayat (3), atau ayat (4), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan persetujuan sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan persetujuan dipenuhi. (9) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem Balis untuk menerbitkan persetujuan secara otomatis. (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan melalui Sistem Balis secara otomatis. (11) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dalam jangka waktu paling lambat sesuai dengan ketentuan penyampaian terakhir dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Penilaian persyaratan persetujuan dan perbaikan dokumen dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu total penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Apabila Pemohon: a. tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan dalam jangka waktu penyampaian terakhir dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11); atau b. tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan dan penolakan permohonan melalui Sistem Balis. (14) Jika hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menyatakan telah memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem Balis dan menerbitkan persetujuan secara otomatis.

Pasal 56

(1) Dalam mengajukan permohonan Reaktor Nuklir atau instalasi nuklir nonreaktor, Pemohon dapat mengajukan permohonan rekomendasi desain. (2) Rekomendasi desain diajukan dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas: a. laporan analisis keselamatan; b. dokumen terkait keamanan nuklir; dan c. dokumen teknis desain. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (5) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan rekomendasi desain kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (7) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan rekomendasi desain dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan rekomendasi desain dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan rekomendasi desain sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (10) Setelah melakukan penilaian, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemohon dan menerbitkan rekomendasi desain melalui Sistem Balis secara otomatis.

Pasal 57

(1) Persetujuan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b terdiri atas persetujuan: a. pembuatan; b. produksi; c. penggunaan; d. penyimpanan; dan e. penelitian dan pengembangan. (2) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. dokumen spesifikasi teknis Bahan Nuklir; b. prosedur yang terkait dengan pemanfaatan Bahan Nuklir; c. sertifikat kalibrasi alat ukur Proteksi Radiasi; d. pernyataan perencanaan penanganan bahan bakar nuklir bekas dan limbah radioaktif; e. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; f. dokumen rencana Proteksi Fisik; dan g. dokumen sistem Garda-Aman (safeguards).

Pasal 58

(1) Untuk menerbitkan persetujuan Bahan Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan persetujuan sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan persetujuan dipenuhi. (9) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem Balis untuk menerbitkan persetujuan secara otomatis. (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan melalui Sistem Balis secara otomatis. (11) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dalam jangka waktu paling lambat sesuai dengan ketentuan penyampaian terakhir dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Penilaian persyaratan persetujuan dan perbaikan dokumen dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu total penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Apabila Pemohon: a. tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan dalam jangka waktu penyampaian terakhir dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11); atau b. tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan dan penolakan permohonan melalui Sistem Balis. (14) Jika hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menyatakan telah memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem Balis dan menerbitkan persetujuan secara otomatis.

Pasal 59

(1) Persetujuan untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf c diterapkan untuk pelaksanaan atau terhadap kegiatan: a. penambangan Mineral Radioaktif; b. pengolahan Mineral Radioaktif; c. pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif; dan d. penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha untuk kegiatan usaha pertambangan bahan galian nuklir yang akan melaksanakan kegiatan harus mengajukan permohonan persetujuan dengan melampirkan dokumen persyaratan persetujuan melalui Sistem Balis. (3) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan: a. persyaratan teknis; dan b. persyaratan keselamatan dan keamanan. (4) Ketentuan mengenai persyaratan keselamatan dan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 60

(1) Persetujuan untuk kegiatan penambangan Mineral Radioaktif, pengolahan Mineral Radioaktif, dan pengolahan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c terdiri atas persetujuan: a. perubahan desain; b. modifikasi; c. operasi produksi; d. Dekomisioning Pertambangan; dan e. Pernyataan Pembebasan. (2) Persetujuan untuk kegiatan penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf d terdiri atas persetujuan: a. penggunaan kembali Mineral Ikutan Radioaktif; b. pembuangan permanen dengan fasilitas sendiri; c. kerja sama pembangunan fasilitas pembuangan permanen dengan pihak lain; dan d. pengalihan Mineral Ikutan Radioaktif. (3) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perubahan desain: 1. data perubahan desain; dan 2. laporan analisis keselamatan; b. modifikasi: 1. program modifikasi; dan 2. sistem manajemen; c. operasi produksi dengan dokumen rencana kerja dan anggaran biaya; d. Dekomisioning Pertambangan; 1. program Dekomisioning Pertambangan; 2. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi; 3. program kesiapsiagaan nuklir; dan 4. sistem manajemen; dan e. Pernyataan Pembebasan: 1. laporan pelaksanaan Dekomisioning Pertambangan; 2. laporan pelaksanaan penanganan limbah radioaktif; 3. laporan pelaksanaan persetujuan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan 4. laporan pengukuran paparan radiasi dan kontaminasi radioaktif di dalam dan di luar wilayah tambang. (4) Dokumen persyaratan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. penggunaan kembali Mineral Ikutan Radioaktif; 1. kajian keselamatan terhadap kegiatan penggunaan Mineral Ikutan Radioaktif untuk kegiatan lain dan/atau produk yang dihasilkan: a) perhitungan perkiraan dosis selama proses pengolahan penggunaan Mineral Ikutan Radioaktif untuk kegiatan lain; b) perhitungan perkiraan dosis produk akhir yang dihasilkan; dan c) peralatan proteksi dan Keselamatan Radiasi yang digunakan; 2. Program Proteksi dan Keselamatan Radiasi penyimpanan Mineral Ikutan Radioaktif; 3. laporan inventori dan kegiatan penggunaan kembali Mineral Ikutan Radioaktif secara berkala; dan 4. jika produk yang dihasilkan dari penggunaan kembali Mineral Ikutan Radioaktif dimanfaatkan atau diekspor kepada pihak lain, maka disertai informasi Pelaku Usaha lokasi pengguna akhir; b. pembuangan permanen dengan fasilitas sendiri: 1. rencana pembuangan permanen: a) deskripsi semua Mineral Ikutan Radioaktif yang akan dibuang permanen; b) penentuan kriteria Mineral Ikutan Radioaktif yang tidak disimpan lagi; c) deskripsi tempat pembuangan permanen sesuai kriteria yang ditetapkan; d) prosedur pembuangan permanen; dan e) penilaian keselamatan; 2. rencana pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup; dan 3. prosedur dan personel yang bertugas dalam penanggulangan kecelakaan pada saat dan pascakegiatan usaha; c. kerja sama pembuangan fasilitas permanen dengan pihak lain: 1. kontrak kerja sama; 2. rencana pembuangan permanen: a) batas tempat pembuangan, berupa batas wilayah tempat pembuangan dan kriteria keberterimaan Mineral Ikutan Radioaktif untuk tempat pembuangan; b) tata cara dan mekanisme pelaksanaan pembuangan; c) bentuk dan ketentuan pokok perjanjian kerja sama pembuangan; d) aspek penilaian teknis dan keuangan; e) besaran biaya; dan f) penilaian kinerja; 3. rencana pengendalian radioaktivitas lingkungan hidup; dan 4. prosedur dan personel yang bertugas dalam penanggulangan kecelakaan pada saat dan pascakegiatan usaha; dan d. pengalihan Mineral Ikutan Radioaktif: 1. dokumen informasi Mineral Ikutan Radioaktif yang memuat: a) jenis Mineral Ikutan Radioaktif; dan b) lokasi stockpile asal; c) kuantitas Mineral Ikutan Radioaktif yang akan dialihkan; dan d) konsentrasi aktivitas Mineral Ikutan Radioaktif; 2. dokumen informasi pemilik, pengirim dan penerima Mineral Ikutan Radioaktif; 3. dokumen informasi fasilitas penerima; dan 4. rencana penyimpanan dan pengelolaan Mineral Ikutan Radioaktif dan limbah radioaktif yang dihasilkan oleh pihak penerima.

Pasal 61

(1) Untuk menerbitkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) atau ayat (2), Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan persetujuan sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan persetujuan dipenuhi. (9) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem Balis untuk menerbitkan persetujuan secara otomatis. (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan melalui Sistem Balis secara otomatis. (11) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dalam jangka waktu paling lambat sesuai dengan ketentuan penyampaian terakhir dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Penilaian persyaratan persetujuan dan perbaikan dokumen dapat dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu total penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Apabila Pemohon: a. tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan dalam jangka waktu penyampaian terakhir dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11); atau b. tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan dan penolakan permohonan melalui Sistem Balis. (14) Jika hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menyatakan telah memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan dan menerbitkan persetujuan melalui Sistem Balis secara otomatis.

Pasal 62

(1) Untuk melaksanakan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1, angka 2, angka 4, angka 5, angka 6, dan angka 8; dan b. Pasal 5 ayat (2), Pemegang Izin wajib memiliki persetujuan ekspor atau impor Sumber Radiasi Pengion dari Kepala Badan. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Izin ekspor atau impor untuk kegiatan usaha Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion.

Pasal 63

(1) Untuk mendapat persetujuan ekspor atau impor Sumber Radiasi Pengion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan ekspor atau impor melalui Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan ekspor Zat Radioaktif terdiri atas: a. data calon pengguna; b. airway bill/bill of lading; c. commercial invoice; d. packing list; e. data pemberitahuan ekspor barang; dan f. shipper’s declaration dangerous goods. (3) Dokumen persyaratan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan ekspor Pembangkit Radiasi Pengion terdiri atas: a. data calon pengguna; b. airway bill/bill of lading; c. commercial invoice; d. packing list; dan e. data pemberitahuan ekspor barang. (4) Dokumen persyaratan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan impor Zat Radioaktif terdiri atas: a. data calon pengguna; b. airway bill/bill of lading; c. commercial invoice; d. packing list; e. data pemberitahuan impor barang; dan f. shipper’s declaration dangerous goods. (5) Dokumen persyaratan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan impor Pembangkit Radiasi Pengion terdiri atas: a. data calon pengguna; b. airway bill/bill of lading; c. commercial invoice; d. packing list; dan e. data pemberitahuan impor barang. (6) Untuk pelaksanaan ekspor atau impor Zat Radioaktif bentuk khusus atau Zat Radioaktif daya sebar rendah, dokumen persyaratan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) harus dilengkapi dengan sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif. (7) Untuk pelaksanaan ekspor atau impor Zat Radioaktif menggunakan: a. Bungkusan industri yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); b. Bungkusan tipe A yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); c. Bungkusan tipe B(U); d. Bungkusan tipe B(M); dan e. Bungkusan tipe C, dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4) harus dilengkapi dengan sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif.

Pasal 64

(1) Untuk menerbitkan persetujuan ekspor atau impor Pemanfaatan Sumber Radiasi Pengion, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63. (2) Untuk pelaksanaan ekspor atau impor Zat Radioaktif kategori 1 dan/atau kategori 2, sebelum memulai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan terlebih dahulu memastikan adanya saling pemberitahuan (consent) dari: a. Kepala Badan kepada badan pengawas di negara tujuan, untuk pelaksanaan ekspor; atau b. badan pengawas di negara asal kepada Kepala Badan, untuk pelaksanaan impor. (3) Dalam hal consent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terpenuhi, Kepala Badan memulai penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor. (4) Dalam hal consent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, Kepala Badan menolak permohonan persetujuan ekspor atau impor. (5) Penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor diterima di Sistem Balis. (6) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (7) Pemohon harus membayar biaya permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lambat 15 (lima belas) hari sejak pemberitahuan disampaikan. (8) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan menerbitkan persetujuan ekspor atau impor. (9) Permohonan dianggap batal apabila Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan ekspor atau impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (8). (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan penolakan persetujuan sejak penilaian selesai dilakukan melalui Sistem Balis. (11) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (10), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan ekspor atau impor.

Pasal 65

(1) Untuk melaksanakan ekspor atau impor Bahan Nuklir atau Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 6 ayat (3) huruf c angka 2 dan angka 3; dan b. Pasal 8 ayat (3) huruf c, Pemegang Izin wajib memiliki persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir atau Mineral Radioaktif dari Kepala Badan. (2) Permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Izin ekspor atau impor untuk kegiatan usaha Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir atau pertambangan bahan galian nuklir.

Pasal 66

(1) Untuk mendapat persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir dan Mineral Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1), Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Badan dengan melampirkan dokumen persyaratan ekspor atau impor melalui Sistem Balis. (2) Dokumen persyaratan persetujuan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan ekspor Bahan Nuklir atau Mineral Radioaktif terdiri atas: a. data calon pengguna; b. airway bill/bill of lading; c. commercial invoice; d. packing list; e. data pemberitahuan ekspor barang; dan f. shipper’s declaration dangerous goods. (3) Dokumen persyaratan persetujuan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan impor Bahan Nuklir atau Mineral Radioaktif terdiri atas: a. data calon pengguna; b. airway bill/bill of lading; c. commercial invoice; d. packing list; e. data pemberitahuan impor barang; dan f. shipper’s declaration dangerous goods.

Pasal 67

(1) Untuk menerbitkan persetujuan ekspor atau impor Bahan Nuklir atau Mineral Radioaktif, Kepala Badan melakukan penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66. (2) Untuk pelaksanaan ekspor atau impor Bahan Nuklir atau Mineral Radioaktif, sebelum memulai penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dengan memastikan adanya saling pemberitahuan (consent) dari: a. Kepala Badan kepada badan pengawas di negara tujuan, untuk pelaksanaan ekspor; atau b. badan pengawas di negara asal kepada Kepala Badan, untuk pelaksanaan impor. (3) Dalam hal consent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terpenuhi, Kepala Badan memulai penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor. (4) Dalam hal consent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan persetujuan ekspor atau impor dianggap batal. (5) Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan persetujuan Pemohon dan consent sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui Sistem Balis dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan. (6) Jika hasil pemeriksaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan telah dinyatakan lengkap, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (7) Pemohon harus membayar biaya permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak pemberitahuan disampaikan. (8) Permohonan dianggap batal apabila Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan ekspor atau impor dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7). (9) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7), Kepala Badan memulai penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor. (10) Penilaian terhadap dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan paling lama sesuai dengan ketentuan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini, terhitung sejak dokumen persyaratan persetujuan ekspor atau impor diterima di Sistem Balis. (11) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (12) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menerbitkan pemberitahuan penolakan persetujuan sejak penilaian selesai dilakukan melalui Sistem Balis. (13) Dalam hal Kepala Badan menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (12), Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan persetujuan ekspor atau impor.

Pasal 68

Persetujuan yang mendukung pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf e diterapkan terhadap: a. pengiriman Zat Radioaktif; b. desain Zat Radioaktif; c. desain Bungkusan Zat Radioaktif; d. validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif; e. validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif; dan f. validasi terhadap persetujuan pengiriman Zat Radioaktif yang diterbitkan otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif.

Pasal 69

(1) Untuk mendapatkan persetujuan pengiriman Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis. (2) Ketentuan persyaratan dan penatalaksanaan permohonan dan pemenuhan persetujuan pengiriman Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Keselamatan Radiasi dan keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif.

Pasal 70

(1) Persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b diterapkan terhadap desain: a. Zat Radioaktif bentuk khusus; dan b. Zat Radioaktif daya sebar rendah. (2) Untuk mendapatkan persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. sertifikat lolos uji prototipe dari laboratorium uji Zat Radioaktif yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement) di tingkat regional atau internasional; b. laporan hasil pengkajian dosis; c. deskripsi Zat Radioaktif: 1. gambar teknik; 2. dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan; 3. spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan 4. aktivitas atau aktivitas jenis total maksimum; dan d. manual mutu atau sistem manajemen mutu proses pembuatan Zat Radioaktif.

Pasal 71

(1) Persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c diterapkan terhadap desain: a. Bungkusan industri yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); b. Bungkusan tipe A yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); c. Bungkusan tipe B (U); d. Bungkusan tipe B (M); dan e. Bungkusan tipe C. (2) Untuk mendapatkan persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. sertifikat lolos uji prototipe Bungkusan Zat Radioaktif dari laboratorium uji Bungkusan yang telah memperoleh penunjukan dari Kepala Badan atau terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau oleh lembaga akreditasi negara lain yang telah menjadi penanda tangan perjanjian saling pengakuan (mutual recognition arrangement) di tingkat regional atau internasional; b. laporan hasil pengkajian dosis; c. deskripsi Bungkusan: 1. gambar teknik; 2. dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan; 3. Zat Radioaktif yang dimuat dalam Bungkusan; 4. spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan 5. aktivitas atau aktivitas jenis total maksimum; dan d. manual mutu proses pembuatan Bungkusan.

Pasal 72

(1) Setelah Pemohon menyampaikan dokumen persyaratan permohonan persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2) atau persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) melalui Sistem Balis, Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen lengkap, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan pembayaran biaya permohonan persetujuan kepada Pemohon melalui Sistem Balis. (5) Pemohon harus melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Permohonan dianggap batal apabila: a. Pemohon tidak menyampaikan perbaikan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3); atau b. Pemohon tidak melakukan pembayaran biaya permohonan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Setelah Pemohon melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan persetujuan sesuai dengan jangka waktu penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mencakup kegiatan evaluasi dokumen dan verifikasi lapangan untuk memastikan persyaratan persetujuan dipenuhi. (9) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem Balis untuk menerbitkan persetujuan secara otomatis. (10) Jika hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyatakan tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan melalui Sistem Balis secara otomatis. (11) Pemohon harus menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan kepada Kepala Badan dalam jangka waktu paling lambat sesuai dengan ketentuan penyampaian terakhir dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (12) Penilaian persyaratan persetujuan dan perbaikan dokumen dapat dilakukan berulang dalam jangka waktu total penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (13) Apabila Pemohon: a. tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan persetujuan dalam jangka waktu penyampaian terakhir dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (11); atau b. tidak memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan tidak memenuhi persyaratan dan penolakan permohonan melalui Sistem Balis. (14) Jika hasil penilaian perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (12) menyatakan telah memenuhi persyaratan persetujuan, Kepala Badan menyampaikan pemberitahuan melalui Sistem Balis dan menerbitkan persetujuan secara otomatis.

Pasal 73

(1) Validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d diterapkan terhadap sertifikat desain Zat Radioaktif daya sebar rendah, dalam hal setiap orang akan memasukkan Zat Radioaktif daya sebar rendah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk tujuan transit, melalui, dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan. (2) Untuk mendapatkan validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. uraian jadwal kedatangan Zat Radioaktif; b. uraian rute Pengangkutan Zat Radioaktif; c. sertifikat atau salinan sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal desain Zat Radioaktif, negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif, atau negara yang telah dilalui atau disinggahi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebelumnya; dan d. deskripsi Zat Radioaktif: 1. gambar teknik; 2. dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan; 3. spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan 4. aktivitas atau aktivitas jenis total maksimum.

Pasal 74

(1) Validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e diterapkan terhadap sertifikat desain: a. Bungkusan industri yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); b. Bungkusan tipe A yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); c. Bungkusan tipe B (U) yang berisi Zat Radioaktif daya sebar rendah, bahan fisil, atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram); d. Bungkusan tipe B (M); dan e. Bungkusan tipe C yang berisi bahan fisil atau uranium heksafluorida (UF6) lebih dari 0,1 kg (nol koma satu kilogram), dalam hal setiap orang akan memasukkan Bungkusan dimaksud ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk tujuan transit, melalui, dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan. (2) Untuk mendapatkan validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. jadwal kedatangan Bungkusan Zat Radioaktif; b. rute Pengangkutan Zat Radioaktif; c. sertifikat atau salinan sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif yang diterbitkan oleh otoritas pengawas negara asal desain Bungkusan Zat Radioaktif, negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif, atau negara yang telah dilalui atau disinggahi dalam Pengangkutan Zat Radioaktif sebelumnya; dan d. deskripsi Bungkusan Zat Radioaktif: 1. gambar teknik; 2. dimensi, massa, komponen dasar, dan spesifikasi bahan; 3. Zat Radioaktif yang dimuat dalam Bungkusan; 4. spesifikasi sifat fisika dan kimia; dan 5. aktivitas atau aktivitas jenis total maksimum.

Pasal 75

(1) Validasi terhadap persetujuan pengiriman Zat Radioaktif yang diterbitkan otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf f diterapkan dalam hal setiap orang akan memasukkan: a. Bungkusan tipe B(M); b. Bungkusan tipe B(M) yang tidak sesuai dengan desain untuk Bungkusan tipe B(M); c. Bungkusan tipe B(M) yang berisi Zat Radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terrabecquerel); d. Bungkusan tipe B(U) yang berisi Zat Radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terrabecquerel); e. Bungkusan tipe C yang berisi Zat Radioaktif dengan aktivitas lebih besar dari 3000 (tiga ribu) A1, 3000 (tiga ribu) A2, atau 1000 TBq (seribu terrabecquerel); atau f. Bungkusan yang berisi bahan fisil dengan jumlah indeks keselamatan kekritisan pada peti kemas atau kendaraan angkut melebihi 50 (lima puluh), ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk tujuan transit, melalui, dan/atau singgah di daerah pabean Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan atau tanpa mengganti sarana pengangkutan. (2) Untuk mendapatkan validasi terhadap persetujuan pengiriman Zat Radioaktif yang diterbitkan otoritas pengawas negara asal Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan melalui Sistem Balis dengan melampirkan dokumen: a. notifikasi pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif; b. validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d; dan c. validasi terhadap sertifikat persetujuan desain Bungkusan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e.

Pasal 76

(1) Untuk menerbitkan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75, Kepala Badan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan pemeriksaan kelengkapan sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Jika hasil pemeriksaan menunjukkan dokumen tidak lengkap, Kepala Badan mengembalikan permohonan kepada Pemohon. (3) Pemohon harus menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen sebagaimana tercantum dalam