Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang KEAMANAN ZAT RADIOAKTIF

PERATURAN_BAPETEN No. 5 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Zat Radioaktif adalah zat yang mengandung paling sedikit satu radionuklida, yang aktivitasnya atau kadarnya sama dengan atau melebihi tingkat pengecualian. 2. Keamanan Zat Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah Sabotase, akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Zat Radioaktif. 3. Sumber Radioaktif adalah Zat Radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat. 4. Zat Radioaktif Terbuka adalah Zat Radioaktif berbentuk padatan, serbuk, cairan, atau gas yang tidak dibungkus dengan kapsul sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi terhadap benda lain, serta dispersi atau lepasan ke lingkungan hidup. 5. Penggunaan adalah seluruh kegiatan pengoperasian Zat Radioaktif, termasuk penyimpanan Zat Radioaktif pada saat tidak dioperasikan. 6. Nilai D adalah nilai aktivitas minimum suatu Zat Radioaktif yang jika tidak terkendali sama sekali dapat menimbulkan paparan radiasi yang mematikan atau menimbulkan cacat permanen (efek deterministik). 7. Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan semua Zat Radioaktif melalui identifikasi dan pemeriksaan secara fisik terhadap setiap Zat Radioaktif yang dimiliki. 8. Sabotase adalah tindakan yang secara sengaja dilakukan terhadap Zat Radioaktif selama Penggunaan, penyimpanan, atau Pengangkutan Zat Radioaktif yang mengakibatkan paparan radiasi atau pelepasan Zat Radioaktif, baik secara langsung atau tidak langsung dapat membahayakan keselamatan personel, masyarakat, atau lingkungan hidup. 9. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir. 10. Pemegang Izin adalah orang perorangan atau badan usaha yang memiliki perizinan berusaha sektor ketenaganukliran atau badan hukum publik yang memiliki izin dari Badan. 11. Petugas Keamanan Zat Radioaktif adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang Izin dan dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Keamanan Zat Radioaktif oleh Badan. 12. Pengangkutan Zat Radioaktif adalah pemindahan Zat Radioaktif yang memenuhi ketentuan teknis keselamatan radiasi dan teknis keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif, dari suatu tempat ke tempat lain melalui jaringan lalu lintas umum, dengan menggunakan sarana angkutan darat, air, atau udara. 13. Budaya Keamanan Zat Radioaktif yang selanjutnya disebut Budaya Keamanan adalah paduan karakter, sikap dan perilaku individu, organisasi dan institusi yang menjadi cara untuk mendukung, meningkatkan, dan memelihara Keamanan Zat Radioaktif. 14. Kejadian Keamanan Zat Radioaktif adalah peristiwa atau kegiatan yang berakibat terhadap Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 2

(1) Peraturan Badan ini mengatur ketentuan mengenai: a. kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif; b. kajian dan program Keamanan Zat Radioaktif; c. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif; d. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif; dan e. verifikasi, laporan verifikasi, dan rekaman. (2) Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sumber Radioaktif; dan b. Zat Radioaktif Terbuka.

Pasal 3

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku untuk kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif, meliputi: a. produksi; b. ekspor Zat Radioaktif; c. impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif; d. Penggunaan Zat Radioaktif; e. penyimpanan Sumber Radioaktif; f. penyimpanan sementara Zat Radioaktif; g. penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk pemanfaatan Zat Radioaktif; h. pengelolaan limbah radioaktif; dan i. Pengangkutan Zat Radioaktif.

Pasal 4

(1) Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas: a. radioisotop, radiofarmaka, atau radioisotop dan radiofarmaka; b. peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; dan c. barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif. (2) Penggunaan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi: a. iradiator; b. radioterapi; c. kedokteran nuklir; d. pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radioaktif; e. uji tak rusak terpasang tetap, mobile, atau portabel; f. pengukuran (gauging); g. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); h. kalibrasi Sumber Radioaktif; i. pemeriksaan unjuk kerja peralatan dengan zat radioaktif; j. analisis; dan k. perunut (tracer).

Pasal 5

Setiap orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum publik yang melaksanakan pemanfaatan Zat Radioaktif untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menentukan kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 6

(1) Kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, meliputi: a. Zat Radioaktif kategori 1; b. Zat Radioaktif kategori 2; c. Zat Radioaktif kategori 3; d. Zat Radioaktif kategori 4; dan e. Zat Radioaktif kategori 5. (2) Kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan perhitungan akumulasi nilai perbandingan antara aktivitas suatu Zat Radioaktif (A) dan Nilai D. (3) Nilai D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (4) Dalam hal Nilai D suatu radionuklida tidak tercantum di dalam Lampiran I sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan MENETAPKAN Nilai D berdasarkan: a. Nilai D radionuklida lain yang memiliki keserupaan sifat fisik, kimia, aktivitas, energi, dan/atau Penggunaan; dan/atau b. hasil kajian risiko bahaya radiasi, mencakup skenario: 1. penerimaan paparan radiasi eksternal tanpa perisai dari Zat Radioaktif yang dipegang atau digenggam dengan tangan selama 1 (satu) jam, atau dibawa di kantong selama 10 (sepuluh) jam, atau berada di dalam suatu ruang selama beberapa hari hingga mingguan; dan/atau 2. penerimaan paparan radiasi internal melalui saluran pernafasan, pencernaan, dan/atau kulit dari Zat Radioaktif yang terdispersi.

Pasal 7

(1) Zat Radioaktif dikategorikan sebagai Zat Radioaktif kategori 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jika memenuhi akumulasi nilai perbandingan A/D lebih besar atau sama dengan 1.000. (2) Zat Radioaktif dikategorikan sebagai Zat Radioaktif kategori 2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b jika memenuhi akumulasi nilai perbandingan A/D lebih besar atau sama dengan 10 dan lebih kecil dari 1.000. (3) Zat Radioaktif dikategorikan sebagai Zat Radioaktif kategori 3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c jika memenuhi akumulasi nilai perbandingan A/D lebih besar atau sama dengan 1 dan lebih kecil dari 10. (4) Zat Radioaktif dikategorikan sebagai Zat Radioaktif kategori 4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d jika memenuhi akumulasi nilai perbandingan A/D lebih besar atau sama dengan 0,01 dan lebih kecil dari 1. (5) Zat Radioaktif dikategorikan sebagai Zat Radioaktif kategori 5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e jika memenuhi akumulasi nilai perbandingan A/D lebih kecil dari 0,01. (6) Penentuan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

(1) Tingkat Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, untuk pelaksanaan kegiatan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf h selain Pengangkutan Zat Radioaktif, dikelompokkan atas: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C. (2) Tingkat keamanan untuk pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dikelompokkan atas: a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; b. tingkat keamanan lanjutan; dan c. tingkat keamanan dasar. (3) Tingkat keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditentukan berdasarkan: a. kategori Zat Radioaktif; dan/atau b. kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif. (4) Dalam hal didapatkan perbedaan dalam penentuan tingkat keamanan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tingkat keamanan yang lebih tinggi harus diterapkan.

Pasal 9

Penentuan tingkat keamanan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a diterapkan dengan mempertimbangkan pemanfaatan Zat Radioaktif yang: a. memiliki umur paruh pendek; b. merupakan Zat Radioaktif Terbuka; c. beragam pada suatu fasilitas; dan/atau d. tidak tercantum di dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

(1) Tingkat keamanan A yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 1. (2) Tingkat keamanan B yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 2. (3) Tingkat keamanan C yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 3. (4) Khusus kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif kategori 4 dan kategori 5 tidak dikenakan ketentuan atau persyaratan Keamanan Zat Radioaktif, dan cukup memenuhi ketentuan dan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi dengan tetap menerapkan: a. penggunaan alat pengaman untuk peralatan, ruangan, area, atau fasilitas pemanfaatan Zat Radioaktif secara memadai berupa segel, kunci, gembok, atau peralatan lain; dan b. pengendalian atau pengawasan penggunaan peralatan dan akses keluar–masuk ruangan, area, atau fasilitas pemanfaatan Zat Radioaktif.

Pasal 11

(1) Tingkat keamanan lanjutan diperketat yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif kategori 1. (2) Tingkat keamanan lanjutan yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif kategori 2. (3) Tingkat keamanan dasar yang ditentukan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf a, diterapkan untuk semua kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif kategori 3. (4) Khusus kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif kategori 4 dan kategori 5 tidak dikenakan ketentuan atau persyaratan Keamanan Zat Radioaktif, dan cukup memenuhi ketentuan dan persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi dengan tetap menerapkan: a. penggunaan kendaraan tertutup; b. penggunaan kunci atau gembok pengaman kendaraan atau bungkusan Zat Radioaktif secara memadai; c. pengawasan melekat terhadap kendaraan angkut dan bungkusan Zat Radioaktif; dan d. penyediaan pengemudi dan kru angkut dengan kemampuan komunikasi yang memadai terkait Zat Radioaktif yang diangkut.

Pasal 12

Ketentuan mengenai penentuan tingkat keamanan berdasarkan kategori Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 13

(1) Tingkat keamanan A yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, diterapkan untuk kegiatan: a. produksi radioisotop, radiofarmaka, atau radioisotop dan radiofarmaka; b. produksi peralatan yang menggunakan Zat Radioaktif; c. produksi barang konsumen yang mengandung Zat Radioaktif; d. ekspor Zat Radioaktif, untuk Penggunaan: 1. iradiator; dan 2. radioterapi – teleterapi; e. impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif, untuk Penggunaan: 1. iradiator; dan 2. radioterapi – teleterapi; f. Penggunaan Zat Radioaktif, untuk: 1. iradiator; dan 2. radioterapi – teleterapi; dan g. pengelolaan limbah radioaktif. (2) Tingkat keamanan B yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, diterapkan untuk kegiatan: a. ekspor Zat Radioaktif, impor dan/atau pengalihan Zat Radioaktif untuk tujuan: 1. uji tak rusak – terpasang tetap, mobile, atau portabel; 2. radioterapi – brakhiterapi aktivitas menengah dan tinggi; dan 3. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas tinggi; b. Penggunaan Zat Radioaktif, untuk: 1. uji tak rusak – terpasang tetap, mobile, atau portabel; 2. radioterapi – brakhiterapi aktivitas tinggi; 3. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas tinggi; dan 4. pemeriksaan peti kemas menggunakan Sumber Radioaktif; c. penyimpanan Sumber Radioaktif atau penyimpanan sementara Zat Radioaktif, untuk: 1. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); dan 2. pengukuran (gauging). (3) Tingkat keamanan C yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Penggunaan Zat Radioaktif untuk: a. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging); dan b. pengukuran (gauging); c. radioterapi – brakhiterapi aktivitas rendah; d. kalibrasi Sumber Radioaktif aktivitas rendah; dan e. penelitian dan pengembangan ketenaganukliran untuk pemanfaatan Zat Radioaktif.

Pasal 14

(1) Tingkat keamanan lanjutan diperketat yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif untuk: a. Penggunaan iradiator; dan b. Penggunaan radioterapi – teleterapi. (2) Tingkat keamanan lanjutan yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif untuk: a. Penggunaan uji tak rusak – terpasang tetap, mobile, atau portabel; dan b. Penggunaan radioterapi – brakhiterapi. (3) Tingkat keamanan dasar yang ditentukan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b, meliputi kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif untuk kegiatan: a. pengukuran (gauging); dan b. perekaman data dalam sumur pengeboran (well logging).

Pasal 15

Ketentuan mengenai penentuan tingkat keamanan berdasarkan kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 16

(1) Setiap orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum publik yang melaksanakan pemanfaatan Zat Radioaktif untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus melakukan kajian Keamanan Zat Radioaktif. (2) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penyusunan program Keamanan Zat Radioaktif yang menjadi salah satu dokumen persyaratan izin. (3) Untuk pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif, program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan rencana Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 17

(1) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dilaksanakan melalui: a. analisis tingkat ancaman keamanan; dan b. analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan. (2) Kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif. (3) Hasil kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan penilaian unjuk kinerja keamanan.

Pasal 18

(1) Analisis tingkat ancaman keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui penentuan potensi ancaman. (2) Penentuan potensi ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. penentuan potensi ancaman eksternal; dan b. penentuan potensi ancaman internal.

Pasal 19

(1) Penentuan potensi ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2), mencakup identifikasi dan pengumpulan informasi terhadap: a. ancaman eksisting; dan b. potensi kelompok musuh yang ada berkenaan dengan motivasi, tujuan, dan kemampuan. (2) Identifikasi dan pengumpulan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan: a. dokumen ancaman dasar desain tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; b. informasi inteligen yang tersedia; c. informasi penegakan hukum yang pernah dilakukan; dan/atau d. sumber informasi terbuka terpercaya yang lain.

Pasal 20

(1) Analisis kerentanan keamanan terhadap instalasi/fasilitas dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dilakukan terhadap setiap tindakan keamanan, meliputi fungsi: a. pencegahan; b. deteksi; c. penundaan; dan d. respons. (2) Analisis kerentanan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. identifikasi dan pemeringkatan terhadap sistem atau subsistem yang rentan ancaman; dan b. identifikasi celah kerentanan keamanan, paling sedikit meliputi: 1. tindakan keamanan yang tidak efektif; 2. kendali administratif yang tidak mencukupi; 3. sistem komunikasi yang tidak memadai; 4. Budaya Keamanan yang masih rendah; dan 5. ketidaksesuaian tindakan keselamatan dan keamanan.

Pasal 21

(1) Tahapan dalam analisis kerentanan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. penyusunan laporan. (2) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, mencakup: a. penentuan ruang lingkup dan tujuan analisis; b. pemilihan metodologi; c. evaluasi ancaman potensial dan kapabilitas organisasi untuk mencegah atau merespons; d. pendalaman spesifikasi dan karakteristik fasilitas, termasuk daya tarik dan ancaman lingkungan sekitar; e. penentuan peran dan tanggung jawab tim pelaksana; f. penentuan sumber daya dan waktu yang diperlukan; dan g. konfirmasi inventori Zat Radioaktif dan informasi terkait, berkenaan dengan: 1. kategori Zat Radioaktif; 2. bentuk, dan karakteristik Zat Radioaktif; 3. lingkungan fisik sekitar; dan 4. lokasi dan posisi keberadaan Zat Radioaktif. (3) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, mencakup: a. identifikasi persyaratan keamanan; b. pengumpulan data untuk mengidentifikasi sistem keamanan; c. analisis keandalan sistem untuk memenuhi persyaratan keamanan; d. identifikasi tindakan keamanan yang ada; e. penilaian efektivitas sistem dalam menangkal ancaman; dan f. identifikasi tindakan keamanan tambahan yang diperlukan. (4) Tahapan penyusunan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, mencakup: a. metodologi yang digunakan; b. asumsi-asumsi yang diambil; c. data yang terkumpul; d. efektivitas sistem keamanan; dan e. rekomendasi perbaikan.

Pasal 22

(1) Penilaian unjuk kinerja keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) dilaksanakan melalui investigasi, pengukuran, validasi, dan/atau evaluasi terhadap: a. Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan personel keamanan; b. prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan c. peralatan Keamanan Zat Radioaktif. (2) Penilaian unjuk kinerja keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka: a. permohonan izin; b. permohonan perpanjangan izin; dan c. modifikasi terhadap fasilitas.

Pasal 23

Penilaian unjuk kinerja terhadap Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan personel keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. latar belakang personel; b. keterpercayaan; c. kualifikasi dan kompetensi; d. penerapan kendali akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif; dan e. tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan, pedoman, dan instruksi kerja.

Pasal 24

Penilaian unjuk kinerja terhadap prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. ketersediaan dan kecukupan prosedur; dan b. efektivitas penerapan prosedur.

Pasal 25

Penilaian unjuk kinerja terhadap peralatan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. ketersediaan dan kecukupan peralatan; b. keandalan peralatan; dan c. rekaman perawatan dan perbaikan peralatan.

Pasal 26

(1) Hasil kajian Keamanan Zat Radioaktif yang dilengkapi dengan hasil penilaian unjuk kinerja keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) harus disusun sebagai laporan kajian Keamanan Zat Radioaktif. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. latar belakang pelaksanaan kajian; b. tujuan pelaksanaan kajian; c. ruang lingkup dan/atau batasan kajian; d. metodologi pelaksanaan kajian; e. hasil analisis kategori dan tingkat Keamanan Zat Radioaktif; f. hasil analisis tingkat ancaman keamanan; g. hasil analisis kerentanan keamanan; h. hasil penilaian unjuk kinerja keamanan; dan i. kesimpulan. (3) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat menjadi dasar pertimbangan untuk menaikkan tingkat keamanan yang telah ditetapkan berdasarkan kategori Zat Radioaktif atau kegiatan pemanfaatan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format dan isi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 27

(1) Setiap orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum publik yang melaksanakan pemanfaatan Zat Radioaktif harus menyusun, melaksanakan, dan memutakhirkan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2). (2) Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disusun berdasarkan laporan kajian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1). (3) Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menjadi bagian tidak terpisahkan dari dokumen sistem manajemen organisasi secara keseluruhan.

Pasal 28

(1) Dokumen program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) harus mencakup uraian mengenai: a. Zat Radioaktif dan lingkungan sekitar; b. kondisi keamanan khusus yang perlu diperhatikan; c. sistem keamanan yang digunakan dan tujuan penggunaannya; d. prosedur keamanan; e. aspek administrasi; dan f. tindakan respons, termasuk kerjasama dengan instansi terkait di lokasi dan tindakan penemuan kembali Zat Radioaktif. (2) Sistem keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi paling sedikit: a. pendekatan perancangan sistem keamanan; b. desain sistem keamanan; c. kendali akses; d. deteksi dan tindakan penundaan; dan e. tindak lanjut terhadap informasi adanya ancaman keamanan. (3) Prosedur keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi paling sedikit prosedur: a. pengoperasian peralatan; b. pemeliharaan peralatan; dan c. prosedur penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (4) Aspek administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e yang selanjutnya disebut manajemen keamanan, meliputi: a. tugas dan tanggung jawab; b. proses penetapan hak dan kendali akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif tersebut berada atau informasi sensitif; c. kerahasiaan informasi; d. inventori; e. rekaman; f. laporan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; g. kaji ulang dan perbaikan terhadap dokumen program Keamanan Zat Radioaktif; dan h. tindakan administrasi tambahan yang diperlukan jika terjadi peningkatan tingkat ancaman. (5) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 29

(1) Setiap orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum publik yang melaksanakan kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif harus menyusun dokumen rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3). (2) Dokumen rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disusun sebagai satu kesatuan dengan dokumen program Keamanan Zat Radioaktif atau menjadi dokumen terpisah. (3) Dokumen rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus ditinjau ulang dan/atau diperbarui pada setiap persiapan pelaksanaan Pengangkutan Zat Radioaktif. (4) Dokumen rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi salah satu persyaratan permohonan persetujuan pengiriman.

Pasal 30

(1) Dokumen rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus memuat informasi paling sedikit: a. ruang lingkup; b. acuan peraturan, standar, dan/atau kebijakan; c. kategori dan deskripsi Zat Radioaktif, bungkusan, dan moda pengangkutan; d. struktur organisasi dan tanggung jawab setiap personel; e. pelatihan personel; f. pengelolaan keamanan informasi; g. tindakan keamanan yang disesuaikan dengan tingkat keamanan; h. prosedur pemuatan, transit, penyimpanan sementara, perpindahtanganan, pembongkaran, dan pelaporan dalam kondisi rutin; i. rencana penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan j. Inventarisasi dan rekaman Zat Radioaktif yang diangkut. (2) Rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 31

(1) Program Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dan rencana Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus dilaksanakan melalui tindakan Keamanan Zat Radioaktif. (2) Pelaksanaan program dan rencana Keamanan Zat Radioaktif melalui tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan sistem manajemen organisasi secara keseluruhan.

Pasal 32

Tindakan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) meliputi: a. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif; dan b. tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif.

Pasal 33

Tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan pemanfaatan selain Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a harus memenuhi fungsi: a. pencegahan; b. deteksi; c. penundaan; dan d. respons.

Pasal 34

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a meliputi: a. pembentukan organisasi Keamanan Zat Radioaktif; b. pemeriksaan latar belakang personel; c. pelatihan personel; d. penerapan kendali akses; dan e. penerapan sistem keamanan informasi. (2) Fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C.

Pasal 35

(1) Pemegang Izin harus membentuk organisasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. (2) Organisasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. Pemegang Izin; b. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan c. personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif. (3) Organisasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sesuai dengan: a. tingkat Keamanan Zat Radioaktif; b. jumlah Zat Radioaktif; dan c. tingkat ancaman terhadap Zat Radioaktif. (4) Organisasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terintegrasi atau menjadi bagian dari organisasi keselamatan instalasi/fasilitas.

Pasal 36

Pemegang Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. melakukan koordinasi penyusunan, pengembangan, pemutakhiran, dan pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif; b. melakukan koordinasi penyusunan, pengembangan, dan pemutakhiran laporan verifikasi pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif; c. mengembangkan Budaya Keamanan; d. menjamin dan memastikan ketersediaan personel, prosedur, dan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; e. menjamin peralatan Keamanan Zat Radioaktif berfungsi dengan baik; dan f. memfasilitasi pelatihan untuk: 1. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan 2. personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam kegiatan pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif.

Pasal 37

(1) Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b harus memiliki latar belakang kualifikasi pendidikan minimal lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat bidang eksakta atau teknik. (2) Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirangkap oleh petugas proteksi radiasi atau kepala satuan pengamanan fasilitas.

Pasal 38

Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. memberikan saran kepada Pemegang Izin berkaitan dengan tindakan Keamanan Zat Radioaktif; b. memimpin dan mengendalikan pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif; c. memimpin dan mengendalikan penyusunan laporan verifikasi pelaksanaan program Keamanan Zat Radioaktif; d. memantau dan mengawasi: 1. penerapan Budaya Keamanan; 2. Inventarisasi Zat Radioaktif secara berkala; 3. pelaksanaan prosedur keamanan; dan 4. kondisi peralatan keamanan; e. menyampaikan pelatihan, petunjuk, dan informasi tentang Keamanan Zat Radioaktif secara internal kepada personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada atau informasi sensitif; dan f. melaporkan kepada Pemegang Izin, berkenaan: 1. terjadi kerusakan instalasi/fasilitas atau peralatan keamanan untuk diperbaiki atau diganti; 2. adanya potensi, dan peristiwa gangguan atau ancaman nyata; dan/atau 3. kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 39

Personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c memiliki tugas dan tanggung jawab untuk: a. melaksanakan prosedur keamanan sesuai dengan tindakan keamanan yang ditetapkan; dan b. mengikuti pelatihan internal atau eksternal mengenai peningkatan kesadaran keamanan dan keselamatan.

Pasal 40

(1) Dalam hal terjadi perubahan, perampingan, pengembangan, peleburan, pembubaran badan usaha atau badan hukum publik, dan/atau badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, Pemegang Izin atau eks Pemegang Izin tetap memiliki tanggung jawab untuk: a. menjamin Zat Radioaktif dalam kondisi aman; b. memastikan penerapan Keamanan Zat Radioaktif tetap efektif dan tidak terdegradasi; dan c. memastikan tetap tersedianya anggaran dana yang memadai untuk pelaksanaan tindakan Keamanan Zat Radioaktif. (2) Pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 41

(1) Pemegang Izin harus melaksanakan pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b. (2) Pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. menilai kejujuran dan keterpercayaan personel; b. mendapatkan data dan informasi yang memadai sebagai dasar penetapan kewenangan akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada atau informasi sensitif; dan c. mengidentifikasi dan mengantisipasi perilaku yang berpotensi menjadi ancaman keamanan.

Pasal 42

Pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 diterapkan terhadap: a. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; b. personel keamanan; dan c. personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif, antara lain: 1. petugas kebersihan; 2. petugas katering; 3. pengemudi kendaraan angkut Zat Radioaktif; 4. petugas pemuatan dan pembongkaran Zat Radioaktif; 5. petugas perawatan dan perbaikan instalasi/fasilitas; dan/atau 6. pengunjung.

Pasal 43

(1) Pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan: a. pada saat penerimaan personel baru; b. secara berkala; dan c. sewaktu-waktu. (2) Pemeriksaan latar belakang pada saat penerimaan personel baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. calon Petugas Keamanan Zat Radioaktif; b. calon personel keamanan; dan c. calon personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif, pada saat yang bersangkutan akan direkrut sebagai pekerja atau menerima kontrak kerja. (3) Pemeriksaan latar belakang personel secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (4) Pemeriksaan latar belakang personel sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. ada pengunjung pihak luar; b. ada indikasi ancaman nyata secara internal atau eksternal terhadap Keamanan Zat Radioaktif; atau c. terjadi gangguan Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 44

(1) Pemeriksaan latar belakang personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan melalui: a. pemeriksaan dokumen; b. pemrofilan; dan c. wawancara. (2) Pemeriksaan latar belakang personel melalui pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan terhadap dokumen: a. kartu identitas diri, berupa: 1. kartu tanda penduduk; atau 2. paspor; b. kartu keluarga; c. akta kelahiran atau dokumen sejenisnya; d. surat keterangan catatan kepolisian; dan e. surat keterangan atau rekomendasi dari tempat bekerja terdahulu, jika sebelumnya pernah bekerja. (3) Pemeriksaan latar belakang personel melalui pemrofilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan memeriksa profil, perilaku, dan lingkungan pergaulan personel di media sosial. (4) Pemeriksaan latar belakang personel melalui wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam rangka pendalaman informasi mengenai: a. pengalaman kerja; b. kondisi keuangan; c. kondisi kesehatan; dan d. latar belakang dan kondisi keluarga. (5) Selain pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Petugas Keamanan Zat Radioaktif harus dilakukan tes psikologi. (6) Pemeriksaan latar belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengunjung paling sedikit berupa pemeriksaan kartu tanda penduduk, paspor, atau identitas lain yang sah berlaku.

Pasal 45

Pemegang Izin harus memfasilitasi pelaksanaan pelatihan personel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan untuk: a. Petugas Keamanan Zat Radioaktif; dan b. personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif.

Pasal 46

(1) Pelatihan untuk Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dilaksanakan dalam rangka persiapan personel yang bersangkutan mengikuti uji kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif. (2) Pelaksanaan pelatihan dan uji kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA yang ditetapkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (3) Dalam hal Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia atau ditetapkan, materi pelatihan dan uji kompetensi Petugas Kemanan Zat Radioaktif mengacu standar kompetensi dan kerangka kualifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 47

(1) Pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga pelatihan yang ditunjuk oleh Badan. (2) Kepala Badan MENETAPKAN pedoman mengenai tata cara penunjukan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal penunjukan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, Badan dapat menyelenggarakan pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 48

(1) Uji kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilaksanakan oleh Badan. (2) Tata cara penyelenggaraan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Pedoman tersendiri.

Pasal 49

(1) Sertifikat kompetensi Petugas Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. (2) Selama masa berlaku sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Keamanan Zat Radioaktif harus mengikuti pelatihan penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali. (3) Pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh lembaga pelatihan atau Badan. (4) Materi pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit mencakup: a. kebijakan pengawasan ketenaganukliran aspek Keamanan Zat Radioaktif; b. perkembangan peraturan perundang-undangan terkait Keamanan Zat Radioaktif; c. perkembangan standar Keamanan Zat Radioaktif; d. peningkatan Budaya Keamanan; dan e. studi kasus kejadian ancaman keamanan dan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (5) Keikutsertaan Petugas Keamanan Zat Radioaktif dalam pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi persyaratan permohonan perpanjangan sertifikat kompetensi kepada Kepala Badan.

Pasal 50

(1) Pelatihan untuk personel keamanan dan/atau personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b dapat dilaksanakan: a. secara internal di dalam organisasi; atau b. secara eksternal, melalui: 1. pelatihan bersama atau gabungan yang difasilitasi oleh beberapa Pemegang Izin; atau 2. lembaga pelatihan pihak ketiga berdasarkan kerja sama atau perjanjian kerja. (2) Pelatihan untuk personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. peningkatan kompetensi personel dalam penerapan tindakan keamanan; dan b. peningkatan kesadaran Budaya Keamanan. (3) Pelatihan personel dengan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan dengan metode: a. teoritis; dan b. praktik lapangan. (4) Dalam hal metode pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan, pelatihan dapat digantikan dengan: a. pertemuan lokakarya (workshop); b. focus group disscussion; dan/atau c. metode pengembangan kompetensi personel secara berkelanjutan yang lain. (5) Pelatihan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 51

Pelatihan personel metode teoritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a memuat materi paling sedikit: a. pengenalan Budaya Keamanan; b. uraian tugas dan tanggung jawab personel dalam penerapan Keamanan Zat Radioaktif; c. fungsi dan pengoperasian peralatan Keamanan Zat Radioaktif; d. antarmuka aspek keselamatan radiasi dan Keamanan Zat Radioaktif; dan e. penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 52

(1) Pelatihan personel metode praktik lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf b bertujuan untuk memastikan: a. prosedur penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dapat diterapkan dengan baik dan efektif; b. semua personel memahami dan dapat menerapkan peranan masing-masing secara kompeten; c. semua peralatan dan perlengkapan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif senantiasa dalam kondisi prima dan berfungsi dengan baik; dan d. koordinasi dengan pihak-pihak terkait berjalan dengan efektif. (2) Pelatihan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dengan cara: a. simulasi; b. tabletop exercise; dan/atau c. gladi lapangan (real drilling).

Pasal 53

(1) Pemegang Izin harus menerapkan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf d. (2) Penerapan kendali akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemberlakuan prosedur pemberian izin masuk instalasi/fasilitas; b. pemberian tanda pengenal; c. pembuatan rekaman masuk dan keluar instalasi/fasilitas; dan d. pemberlakuan prosedur pengawalan.

Pasal 54

(1) Penerapan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diberlakukan untuk Zat Radioaktif dengan tingkat keamanan A dan tingkat keamanan B. (2) Penerapan kendali akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf c diberlakukan untuk Zat Radioaktif dengan tingkat keamanan C. (3) Pemberlakuan prosedur pengawalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) huruf d diterapkan terhadap personel lain yang terlibat dalam pemanfaatan atau memiliki akses terhadap Zat Radioaktif, ruangan, area, dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada, atau informasi sensitif, dan pengunjung.

Pasal 55

(1) Pemegang Izin harus menerapkan sistem keamanan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf e. (2) Penerapan sistem keamanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin: a. kerahasiaan informasi; b. keutuhan informasi; dan c. ketersediaan informasi.

Pasal 56

Penerapan sistem keamanan informasi untuk menjamin kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf a diterapkan untuk informasi sebagai berikut: a. inventori dan lokasi Zat Radioaktif; b. hasil kajian Keamanan Zat Radioaktif; c. program atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; d. rekaman pelaksanaan program atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; e. pemberian hak akses dan tindakan kendali akses; f. desain sistem keamanan, posisi dan data peralatan keamanan; g. kombinasi kunci dan kode rahasia (passwords); h. pengaturan Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan personel keamanan; i. informasi keterpercayaan personel; dan j. informasi lainnya yang terkait secara langsung dengan keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 57

(1) Penerapan sistem keamanan informasi yang bertujuan untuk menjamin keutuhan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf b dilakukan agar informasi: a. tidak diubah; b. tidak disamarkan; dan c. tidak dirusak, secara tidak sah. (2) Tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicapai dengan menerapkan sistem otentikasi terhadap: a. semua dokumen fisik; dan b. semua dokumen digital.

Pasal 58

Penerapan sistem keamanan informasi untuk menjamin ketersediaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) huruf c diterapkan melalui: a. pengembangan sistem basis data yang baik; dan b. penyediaan dan pengelolaan media penyimpanan data cadangan.

Pasal 59

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b meliputi: a. pemasangan dan penggunaan peralatan deteksi; b. pemantauan secara terus menerus oleh Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan/atau personel keamanan; dan c. pelaksanaan patroli. (2) Fungsi deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C.

Pasal 60

(1) Penerapan fungsi deteksi untuk tingkat keamanan A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a menggunakan peralatan paling sedikit: a. alarm dengan sirene; b. detektor gerak, antara lain sensor berbasis: 1) inframerah; 2) gelombang mikro; 3) ultrasonik; dan/atau 4) tomografik. c. balance magnetic switch (BMS); dan d. closed circuit television (CCTV). (2) Penerapan fungsi deteksi untuk tingkat keamanan B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b menggunakan peralatan paling sedikit: a. alarm dengan sirene; b. magnetic switch; dan c. closed circuit television (CCTV). (3) Penerapan fungsi deteksi untuk tingkat keamanan C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf c menggunakan peralatan paling sedikit: a. alarm dengan sirene; dan b. magnetic switch. (4) Peralatan deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didukung dengan peralatan komunikasi yang memadai, meliputi: a. handy talky; dan b. telepon terpasang tetap dan seluler. (5) Jenis atau jumlah peralatan deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan peralatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disesuaikan dengan kondisi instalasi/fasilitas, dan jumlah Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan/atau personel keamanan. (6) Untuk fasilitas yang menerapkan tingkat keamanan A, peralatan deteksi berupa alarm dengan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus terhubung ke sistem pemantauan keamanan terpadu yang dikelola oleh Badan.

Pasal 61

(1) Alarm dengan sirene dan closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a dan huruf c untuk kegiatan uji tak rusak terpasang tetap/mobile dipasang di fasilitas penyimpanan. (2) Closed circuit television (CCTV) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi spesifikasi teknis: a. kualitas piksel minimal 1080 HD (seribu delapan puluh high definition); dan b. masa retensi rekaman tersimpan minimal 30 (tiga puluh) hari.

Pasal 62

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c diterapkan pada: a. fasilitas pemanfaatan Zat Radioaktif tetap; dan b. fasilitas penyimpanan Zat Radioaktif, termasuk: 1. fasilitas penyimpanan Sumber Radioaktif; dan 2. fasilitas penyimpanan sementara Zat Radioaktif. (2) Penerapan fungsi penundaan pada fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit melalui: a. desain; b. pengendalian kunci; dan c. penggunaan peralatan penundaan. (3) Fungsi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C.

Pasal 63

(1) Penerapan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memenuhi: a. penggunaan material dinding yang kuat dan tidak mudah dirusak; b. penggunaan material pintu yang kuat, tidak mudah dirusak, dan dilengkapi kunci atau gembok; dan c. ruangan didesain tanpa jendela. (2) Dalam hal fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf b berada di tempat terbuka, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), desain juga harus dilengkapi dengan: a. pagar pengaman yang memadai; dan/atau b. tindakan atau prosedur pengamanan di lokasi.

Pasal 64

(1) Penerapan pengendalian kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf b dilaksanakan dengan: a. penempatan atau penyimpanan kunci pada tempat yang aman; b. membuat dan memelihara rekaman penggunaan, penyimpanan, dan pemeriksaan kunci, antara lain mencakup informasi: 1. nama personel; 2. tanggal pelaksanaan; 3. waktu pelaksanaan; dan 4. tanda tangan. c. memeriksa keberadaan kunci secara berkala untuk menghindari usaha penggandaan; d. MENETAPKAN 2 (dua) personel untuk menyimpan dan menggunakan masing-masing 1 (satu) kunci manual yang berbeda dan digunakan secara bersamaan pada saat membuka atau menutup fasilitas; dan/atau e. mengubah kombinasi personal identification number atau sandi kunci elektronik secara berkala, atau jika terdapat penggantian atau penghentian kewenangan akses personel. (2) Ketentuan pengendalian kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e berlaku untuk tingkat keamanan A. (3) Ketentuan pengendalian kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c berlaku untuk: a. tingkat keamanan B; dan b. tingkat keamanan C.

Pasal 65

(1) Peralatan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c untuk tingkat keamanan A, paling sedikit terdiri atas: a. 1 (satu) kunci elektronik; dan b. 2 (dua) kunci manual, yang dipasang pada pintu masuk menuju ruangan, area dan/atau fasilitas di tempat Zat Radioaktif berada. (2) Peralatan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c untuk tingkat keamanan B, paling sedikit berupa 1 (satu) kunci manual yang dipasang pada pintu masuk fasilitas pemanfaatan tetap atau fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1). (3) Peralatan penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2) huruf c untuk tingkat keamanan C, paling sedikit berupa 1 (satu) kunci manual yang dipasang pada pintu gerbang menuju atau pintu masuk fasilitas pemanfaatan tetap atau fasilitas penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1).

Pasal 66

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d meliputi: a. penggunaan peralatan respons; b. penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; c. koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan d. tindakan pascapenanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (2) Fungsi respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: a. tingkat keamanan A; b. tingkat keamanan B; dan c. tingkat keamanan C.

Pasal 67

(1) Peralatan respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. pentungan; b. borgol; c. tombol darurat (panic button); d. handy talky; e. telepon terpasang tetap dan/atau seluler; dan f. senter besar dengan kekuatan cahaya yang memadai. (2) Peralatan handy talky sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memiliki pengaturan frekuensi untuk melakukan komunikasi dengan satuan perespons internal dan/atau eksternal. (3) Peralatan respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f berlaku untuk: a. tingkat keamanan A; dan b. tingkat keamanan B. (4) Peralatan respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf f berlaku untuk tingkat keamanan C. (5) Jumlah peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jumlah Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan/atau personel keamanan.

Pasal 68

(1) Penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b harus dilakukan sesuai dengan prosedur penanggulangan yang telah ditetapkan. (2) Prosedur penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang mencakup panduan dalam: a. identifikasi kejadian; b. penetapan tanggung jawab personel; c. perkiraan dampak Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; d. penetapan mekanisme komunikasi antarpersonel dan dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; e. penetapan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; f. pemilihan peralatan yang diperlukan; g. pelatihan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan h. rekaman dan pelaporan. (3) Prosedur penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian tidak terpisahkan dari program Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 69

Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi kejadian: a. Sabotase terhadap Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas; b. akses tidak sah terhadap Zat Radioaktif; c. perusakan Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas; d. kehilangan Zat Radioaktif; e. pencurian Zat Radioaktif; f. pemindahan tidak sah Zat Radioaktif; dan g. peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap Zat Radioaktif dan/atau instalasi/fasilitas.

Pasal 70

Untuk mengantisipasi agar Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 tidak terjadi, Pemegang Izin harus: a. menempatkan Zat Radioaktif yang digunakan secara mobile atau di fasilitas terbuka ke dalam kontainer dan disimpan di fasilitas penyimpanan, dalam hal Zat Radioaktif sedang tidak dioperasikan; b. meningkatkan pemantauan instalasi/fasilitas oleh Petugas Keamanan Zat Radioaktif dan/atau personel keamanan; dan c. meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA setempat.

Pasal 71

Koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c harus segera dilakukan dalam rangka: a. pengendalian situasi keamanan di tempat kejadian perkara; b. penangkapan dan/atau penahanan pelaku tindak kriminal; c. penyelidikan dan penyidikan perkara; dan/atau d. pemulihan situasi keamanan dan ketertiban umum.

Pasal 72

(1) Dalam hal kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif berkembang menjadi situasi yang tidak dapat dikendalikan atau mengarah kepada insiden atau kecelakaan radiasi, Pemegang Izin harus melapor kepada: a. Kepala Badan; dan b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (2) Laporan kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan secara: a. lisan; dan b. tertulis. (3) Laporan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus disampaikan kepada Kepala Badan secara langsung atau melalui telepon paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak terjadinya eskalasi kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (4) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak terjadinya kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (5) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling kurang berisi informasi mengenai: a. penyebab Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; b. kronologi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan c. dampak dari Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (6) Laporan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 73

(1) Tindakan pascapenanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d berupa penyampaian laporan tertulis mengenai pelaksanaan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif kepada Kepala Badan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dinyatakan selesai. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling kurang berisi uraian: a. pelaksanaan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif, meliputi: 1. keterlibatan personel; dan 2. peralatan yang digunakan; b. tindakan yang dilakukan dan hasil dari tindakan pengamanan Zat Radioaktif; dan c. dampak dari Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 74

Tindakan Keamanan Zat Radioaktif untuk kegiatan Pengangkutan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b harus memenuhi fungsi: a. pencegahan; b. deteksi; c. penundaan; dan d. respons.

Pasal 75

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a paling sedikit meliputi: a. pemberitahuan pendahuluan kepada penerima; b. identifikasi personel pengangkut; c. pemilihan moda angkutan; d. penentuan tempat pemberhentian pada saat transit; e. penentuan rute dan waktu perjalanan; dan f. pemberitahuan pendahuluan kepada Kepala Badan. (2) Fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif: a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; dan b. tingkat keamanan lanjutan. (3) Fungsi pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif tingkat keamanan dasar.

Pasal 76

Pemberitahuan pendahuluan kepada penerima dan Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a dan huruf f paling kurang berisi informasi: a. rencana pengiriman; b. moda angkutan yang digunakan; dan c. perkiraan waktu kedatangan.

Pasal 77

(1) Identifikasi personel pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. kartu identitas diri yang sah; b. izin mengemudi alat angkutan, atau izin pengoperasian alat pendukung lain; c. sertifikat keahlian tertentu; dan/atau d. surat perintah kerja atau penugasan. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat, antara lain: a. serah terima bungkusan Zat Radioaktif di tempat asal; b. serah terima bungkusan Zat Radioaktif jika terjadi pergantian moda angkutan; dan/atau c. serah terima bungkusan Zat Radioaktif pada saat transit.

Pasal 78

(1) Pemilihan moda angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui pemeriksaan: a. surat kendaraan yang sah; b. izin pengangkutan barang khusus untuk pengangkutan bungkusan Zat Radioaktif dengan penggunaan eksklusif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keselamatan radiasi dan keamanan dalam pengangkutan zat radioaktif; c. kesesuaian jenis kendaraan dengan barang kiriman yang akan diangkut; dan d. kondisi kelaikan kendaraan secara umum. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. persiapan pemuatan bungkusan Zat Radioaktif; dan/atau b. pergantian moda angkutan.

Pasal 79

(1) Penentuan tempat pemberhentian pada saat transit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf d ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kondisi keamanan di lokasi dan lingkungan sekitar; b. kemudahan pelaksanaan pengawasan; dan/atau c. titik lelah personel pengangkut. (2) Selama di tempat pemberhentian pada saat transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Zat Radioaktif harus: a. berada di dalam kendaraan yang terkunci; dan b. diawasi secara terus menerus oleh personel pengangkut.

Pasal 80

(1) Penentuan rute perjalanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e meliputi penentuan: a. rute utama; dan b. rute alternatif. (2) Penentuan rute perjalanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus direncanakan untuk menghindari daerah rawan: a. bencana alam; b. kerusuhan; dan c. ancaman pencurian, Sabotase, dan tindakan kriminal yang lain.

Pasal 81

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi deteksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b paling sedikit meliputi: a. pemeriksaan kendaraan angkut; b. penggunaan sistem komunikasi pengamanan; dan c. penggunaan peralatan pelacak (tracking system). (2) Fungsi deteksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif: a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; dan b. tingkat keamanan lanjutan. (3) Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif tingkat keamanan dasar hanya diberlakukan fungsi deteksi melalui pemeriksaan kendaraan angkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 82

(1) Pemeriksaan kendaraan angkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf a berupa kendaraan angkutan jalan raya meliputi: a. kelengkapan dan kelayakan sistem kemudi; b. kelengkapan dan kelayakan sistem navigasi; c. kelengkapan dan kelayakan sistem pengereman; d. kelayakan roda dan tekanan ban; dan e. kelengkapan dan kelayakan sistem keamanan kendaraan. (2) Pemeriksaan kendaraan angkut selain kendaraan angkutan jalan raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 83

Penggunaan sistem komunikasi pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf b meliputi: a. penggunaan telepon seluler; b. pencantuman nomor pusat panggilan pihak pengirim atau penerima; c. pencantuman nomor panggilan kedaruratan Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. pencantuman nomor panggilan kedaruratan untuk masing-masing moda angkutan; dan e. pencantuman nomor panggilan kedaruratan nuklir Badan.

Pasal 84

Penggunaan peralatan pelacak (tracking system) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) huruf c meliputi: a. peralatan pelacak digital berbasis global positioning system yang ditempel pada permukaan luar bungkusan atau pembungkus luar; dan/atau b. peralatan pelacak digital berbasis global positioning system yang ditempel pada kendaraan angkut.

Pasal 85

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c meliputi: a. penggunaan kunci dan segel; dan b. pelaksanaan perpindahtanganan. (2) Fungsi penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif: a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; dan b. tingkat keamanan lanjutan. (3) Untuk Pengangkutan Zat Radioaktif tingkat keamanan dasar hanya diberlakukan fungsi penundaan melalui penggunaan kunci dan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

Pasal 86

(1) Penggunaan kunci dan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a harus mempertimbangkan kesesuaian dengan: a. massa atau volume bungkusan atau pembungkus luar; b. dimensi dan bentuk bungkusan atau pembungkus luar; dan c. kondisi kendaraan angkut. (2) Dengan pertimbangan situasi keamanan atau kebutuhan tertentu, penggunaan kunci dan segel harus diterapkan secara berlapis.

Pasal 87

Pelaksanaan perpindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b harus dilakukan dengan: a. pengecekan kesesuaian identitas personel kedua belah pihak pengirim atau personel pengangkut dan penerima Zat Radioaktif; dan b. pembuatan berita acara serah terima Zat Radioaktif.

Pasal 88

(1) Tindakan Keamanan Zat Radioaktif yang memenuhi fungsi respons sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d meliputi tindakan: a. penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; b. pelaporan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; c. koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat; dan d. pascapenanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (2) Fungsi respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d berlaku untuk Pengangkutan Zat Radioaktif: a. tingkat keamanan lanjutan diperketat; b. tingkat keamanan lanjutan; dan c. tingkat keamanan dasar.

Pasal 89

(1) Penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf a harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan. (2) Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertakan sebagai bagian dari dokumen pengiriman.

Pasal 90

(1) Pelaporan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b harus disampaikan kepada: a. pihak pengirim; dan/atau b. pihak penerima. (2) Dalam hal kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif berkembang menjadi situasi yang tidak dapat dikendalikan atau mengarah kepada insiden atau kecelakaan radiasi, pengangkut harus melapor kepada: a. Kepala Badan; dan b. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. (3) Laporan kepada Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara: a. lisan; dan b. tertulis. (4) Laporan lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a harus disampaikan kepada Kepala Badan secara langsung atau melalui telepon paling lambat 1 (satu) jam terhitung sejak terjadinya kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (5) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b harus disampaikan kepada Kepala Badan paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak terjadinya kondisi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif. (6) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling sedikit berisi mengenai: a. penyebab Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; b. kronologi Kejadian Keamanan Zat Radioaktif; dan c. dampak yang ditimbulkan. (7) Laporan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 91

Koordinasi dengan pihak Kepolisian Negara Republik INDONESIA terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c harus sesegera mungkin dilakukan dalam rangka: a. pengendalian situasi keamanan di tempat kejadian perkara; b. penangkapan dan penahanan pelaku tindak kriminal; c. penyelidikan dan penyidikan perkara; dan/atau d. pemulihan situasi keamanan dan ketertiban umum.

Pasal 92

(1) Tindakan pascapenanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf d berupa penyampaian laporan tertulis mengenai pelaksanaan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif kepada Kepala Badan. (2) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif dinyatakan selesai. (3) Laporan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi uraian: a. pelaksanaan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif, meliputi: 1. keterlibatan personel; dan 2. peralatan yang digunakan; b. tindakan yang dilakukan dan hasil dari tindakan pengamanan Zat Radioaktif; dan c. dampak dari Kejadian Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 93

(1) Pemegang Izin wajib melakukan verifikasi atas program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk: a. memastikan penerapan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; b. mengevaluasi pelaksanaan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif; dan c. melakukan tindakan korektif yang diperlukan.

Pasal 94

(1) Hasil pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) disusun dalam bentuk laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif. (2) Laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif; b. data Petugas Keamanan Zat Radioaktif; c. pelaksanaan pelatihan Petugas Keamanan Zat Radioaktif; d. hasil pelaksanaan gladi Keamanan Zat Radioaktif; e. kondisi keandalan peralatan keamanan; f. hasil penilaian deteksi; g. hasil pemeriksaan keterpercayaan; h. pemeliharaan peralatan Keamanan Zat Radioaktif; dan i. insiden dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan.

Pasal 95

(1) Laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2) wajib disampaikan kepada Kepala Badan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal Pemegang Izin mengajukan perpanjangan izin, laporan verifikasi Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat mengajukan permohonan perpanjangan izin. (3) Kepatuhan penyampaian laporan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bagian dari penilaian persyaratan perpanjangan izin.

Pasal 96

(1) Pemegang Izin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan rekaman pelaksanaan program dan/atau rencana Keamanan Zat Radioaktif. (2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rekaman: a. pembagian tanggung jawab pelaksanaan Keamanan Zat Radioaktif; b. pelatihan yang diikuti oleh Petugas Keamanan Zat Radioaktif; c. Inventarisasi data dan lokasi Zat Radioaktif; d. hasil pemeliharaan instalasi/fasilitas dan/atau peralatan keamanan; e. pelaksanaan prosedur operasional Keamanan Zat Radioaktif; dan f. insiden keamanan dan tindakan penanggulangan Kejadian Keamanan Zat Radioaktif yang dilakukan.

Pasal 97

(1) Personel Petugas Keamanan Sumber Radioaktif yang bertugas berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif harus mengikuti pelatihan penyegaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan. (2) Setelah mengikuti pelatihan penyegaran, personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk ditetapkan sebagai Petugas Keamanan Zat Radioaktif.

Pasal 98

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 6 Tahun 2015 tentang Keamanan Sumber Radioaktif (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 654), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 99

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 PLT. KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, Œ SUGENG SUMBARJO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж