Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik

PERATURAN_BAPETEN No. 5 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Perizinan adalah penatalaksanaan pemberian dokumen dan bukti legalitas yang membolehkan perbuatan hukum oleh pemohon dalam ranah hukum administrasi negara atas sesuatu perbuatan yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 3. Pelayanan Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir secara Elektronik adalah tata laksana penerbitan izin di bidang ketenaganukliran melalui integrasi sistem perizinan secara elektronik di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dengan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS. 4. Prosedur Operasional Baku yang selanjutnya disingkat POB adalah pedoman tertulis yang memuat tata cara atau tahapan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kegiatan layanan perizinan sumber radiasi. 5. Surat Izin Bekerja yang selanjutnya disingkat SIB adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh Kepala Badan kepada Petugas Tertentu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Kompetensi yang dimilikinya. 6. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 7. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Pasal 2

Peraturan Badan ini mengatur pelayanan perizinan pemanfaatan tenaga nuklir secara elektronik.

Pasal 3

(1) Badan memberlakukan Sistem Elektronik untuk pelayanan Perizinan yang meliputi: a. izin; dan b. ketetapan. (2) Ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. persetujuan; b. penerbitan SIB; dan c. penunjukan. (3) Pelayanan Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan melalui Sistem Elektronik. (4) Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: a. sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik; dan/atau b. sistem pelayanan Perizinan melalui aplikasi BALIS.

Pasal 4

(1) Sistem Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a diberlakukan terhadap pemohon izin yang berasal dari Pelaku Usaha perseorangan dan non- perseorangan. (2) Pelaku Usaha non-perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. perusahaan umum; c. perusahaan umum daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; e. badan layanan umum; f. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; g. koperasi; h. persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap); i. persekutuan firma (venootschap onder firma); dan j. persekutuan perdata. (3) Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui aplikasi OSS dengan alamat situs web http://oss.go.id.

Pasal 5

(1) Sistem Pelayanan Perizinan melalui aplikasi BALIS diberlakukan terhadap pemohon izin yang berasal dari selain pemohon izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat berupa: a. instansi pemerintah nonbadan layanan umum; dan b. orang perseorangan terkait sertifikasi personil. (2) Pelayanan perizinan melalui aplikasi BALIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui alamat situs web http://balis.bapeten.go.id.

Pasal 6

Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani perizinan fasilitas radiasi dan zat radioaktif, unit kerja yang menangani perizinan instalasi nuklir dan bahan nuklir, dan unit kerja yang menangani ketetapan penunjukan.

Pasal 7

(1) Setiap pemohon izin harus melakukan registrasi elektronik. (2) Pemohon izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mengajukan permohonan registrasi elektronik melalui situs web http://oss.go.id. (3) Pemohon izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 mengajukan registrasi elektronik melalui situs web http://balis.bapeten.go.id.

Pasal 8

(1) Pelayanan permohonan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diberikan kepada pemohon yang telah memiliki hak akses. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan penelusuran data permohonan perizinan melalui Sistem Elektronik.

Pasal 9

(1) Kepala Badan melakukan penilaian persyaratan terhadap seluruh dokumen permohonan yang diterima secara elektronik. (2) Dalam hal keabsahan dokumen permohonan perizinan yang dikirim secara elektronik diragukan, Kepala Badan dapat meminta pemohon izin untuk menunjukkan dokumen asli.

Pasal 10

Kepala Badan menerbitkan izin apabila dokumen permohonan izin telah memenuhi persyaratan dan pemohon izin telah melunasi biaya permohonan.

Pasal 11

(1) Pemohon izin harus melakukan perbaikan terhadap dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan dan membayar biaya permohonan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (2) Permohonan izin akan dibatalkan oleh Kepala Badan apabila pemohon izin tidak melaksanakan: a. perbaikan dokumen permohonan izin yang tidak memenuhi syarat sesuai dengan batas waktu perbaikan dokumen yang telah ditentukan; atau b. pembayaran biaya permohonan izin sampai dengan masa waktu jatuh tempo yang ditentukan. (3) Ketentuan mengenai waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan Badan mengenai penatalaksanaan dalam pelayanan perizinan.

Pasal 12

(1) Pemohon dapat melakukan pencetakan izin dan/atau ketetapan secara mandiri melalui Sistem Elektronik. (2) Izin dan/atau ketetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sebagai dokumen yang sah.

Pasal 13

Dalam hal terdapat perbedaan data izin dan/atau data ketetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 antara Sistem Elektronik dengan dokumen fisik yang ada, maka yang dinyatakan sah dan diakui yaitu data pada Sistem Elektronik.

Pasal 14

(1) Penerapan sistem elektronik dilaksanakan berdasarkan penetapan tingkat layanan dan POB layanan Perizinan. (2) Ketentuan penetapan tingkat layanan dan POB perizinan sumber diatur dalam Peraturan Badan mengenai penatalaksanaan dalam pelayanan perizinan.

Pasal 15

(1) Seluruh data dan informasi yang disampaikan oleh pemohon harus merupakan data yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat data dan informasi yang disampaikan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atau berupa data dan informasi palsu, Kepala Badan menolak permohonan izin, persetujuan, atau ketetapan. (3) Dalam hal izin telah diterbitkan berdasarkan data dan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berupa data dan informasi palsu, Kepala Badan membatalkan izin dan/atau ketetapan yang telah diterbitkan.

Pasal 16

(1) Kepala Badan menolak setiap permohonan atau perpanjangan izin dan/atau ketetapan yang diajukan oleh pemohon yang sedang dalam proses penyidikan oleh Kepolisian dan/atau persidangan untuk kasus pelanggaran ketentuan peraturan perundangan ketenaganukliran. (2) Pemohon yang sedang dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisian dan/atau persidangan untuk kasus Pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan ketenaganukliran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diproses permohonan perpanjangan izin, persetujuan, dan/atau ketetapan apabila telah dikeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SP3) oleh Kepolisian atau proses persidangan yang dijalani telah dikeluarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 17

Ketentuan mengenai pelayanan perizinan secara elektronik yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Sistem Elektronik dan Penatalaksanaan dalam Pelayanan Perizinan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 476), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Badan ini.

Pasal 18

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2018 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, ttd JAZI EKO ISTIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA