Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2019 tentang EVALUASI TAPAK INSTALASI NUKLIR UNTUK ASPEK DISPERSI ZAT RADIOAKTIF DI UDARA DAN AIR

PERATURAN_BAPETEN No. 4 Tahun 2019 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Tapak adalah lokasi di daratan yang dipergunakan untuk pembangunan, pengoperasian, dan dekomisioning, 1 (satu) atau lebih instalasi nuklir beserta sistem terkait lainnya. 2. Evaluasi Tapak adalah kegiatan analisis atas setiap sumber kejadian di Tapak dan wilayah sekitarnya yang dapat berpengaruh terhadap keselamatan instalasi nuklir. 3. Instalasi Nuklir meliputi : a. reaktor nuklir; b. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan bahan nuklir, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang bahan bakar nuklir bekas; dan/atau c. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas. 4. Dispersi Zat Radioaktif yang selanjutnya disebut Dispersi adalah penyebaran zat radioaktif di udara atau air akibat proses fisik yang mempengaruhi gerakan berbagai molekul dalam medium. 5. Operasi Normal adalah proses operasi Instalasi Nuklir dalam kondisi batas untuk operasi yang dinyatakan pada batasan dan kondisi operasi. 6. Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain adalah kecelakaan yang lebih parah dari kecelakaan dasar desain dan mengakibatkan lepasan radioaktif ke lingkungan hidup. 7. Zona Kedaruratan Nuklir adalah area di sekitar fasilitas atau instalasi yang di dalamnya terdapat zona tindakan pencegahan (precautionary action zone, PAZ), zona perencanaan (urgent protective action planning zone, UPZ), dan zona pengawasan bahan pangan (food restriction planning radius). 8. Kelompok Kritis adalah kelompok anggota masyarakat yang homogen dilihat dari segi penerimaan paparan dari sumber radiasi dan jalur paparan radiasi dan tipikal individu yang menerima dosis efektif dan dosis ekuivalen paling tinggi yang berasal dari jalur paparan dan sumber tertentu. 9. Pemohon Evaluasi Tapak yang selanjutnya disingkat PET adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan tenaga nuklir, Badan Usaha Milik Negara, koperasi, atau badan swasta yang berbentuk badan hukum yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan Evaluasi Tapak selama pembangunan, pengoperasian dan dekomisioning Instalasi Nuklir. 10. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Pasal 2

Peraturan Badan ini bertujuan memberikan ketentuan bagi PET untuk: a. mengevaluasi dosis radiasi terhadap anggota masyarakat; dan b. menentukan kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir.

Pasal 3

Tahapan Evaluasi Tapak Instalasi Nuklir meliputi: a. pengumpulan data dan informasi terkait Dispersi; b. pembuatan model Dispersi; c. evaluasi dosis radiasi terhadap anggota masyarakat; dan d. evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir.

Pasal 4

(1) Data dan informasi terkait Dispersi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. inventori zat radioaktif (tingkat radiologi); b. lepasan; c. meteorologi; d. hidrologi; e. radioaktivitas latar; f. tata guna tanah di Tapak dan wilayah sekitarnya; g. tata guna air di Tapak dan wilayah sekitarnya; dan h. distribusi penduduk. (2) Pengumpulan data dan informasi terkait Dispersi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Pembuatan model Dispersi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b wajib mempertimbangkan fitur dan karakteristik spesifik Tapak dan topografi wilayah yang dapat mempengaruhi Dispersi di Tapak dan wilayah sekitarnya. (2) Pembuatan model Dispersi yang digunakan dalam perhitungan maupun perangkat lunak harus terverifikasi dan tervalidasi. (3) Pembuatan model Dispersi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 6

(1) Evaluasi dosis radiasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan untuk: a. kondisi Operasi Normal; dan b. kondisi Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain. (2) Evaluasi dosis radiasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk semua radionuklida yang dilepaskan dan semua jalur paparan dengan mempertimbangkan proyeksi karakteristik Tapak, distribusi penduduk dan tata guna lahan selama umur Instalasi Nuklir. (3) Dalam melaksanakan evaluasi dosis radiasi masyarakat untuk kondisi Operasi Normal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PET wajib memastikan dosis efektif yang diterima masyarakat tidak melebihi pembatas dosis untuk anggota masyarakat. (4) Evaluasi dosis radiasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilaksanakan dengan mempertimbangkan proyeksi karakteristik Tapak, distribusi penduduk, tata guna tanah, dan tata guna air selama umur Instalasi Nuklir. (2) Evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk MENETAPKAN perencanaan kesiapsiagaan termasuk penentuan zona kedaruratan nuklir. (3) Dalam melaksanakan evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PET wajib memastikan dosis efektif yang diterima individu di zona tindakan pencegahan tidak melebihi 0,25 Sv (nol koma dua lima sievert) selama 2 (dua) jam setelah lepasan zat radioaktif untuk kondisi Kecelakaan yang Melampaui Dasar Desain. (4) Dalam hal terdapat lebih dari satu Instalasi Nuklir di Tapak, PET wajib mengkaji kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir dengan memperhitungkan potensi kedaruratan nuklir yang terjadi secara bersamaan pada masing-masing Instalasi Nuklir. (5) Evaluasi kelayakan penerapan program kesiapsiagaan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 8

Sistem manajemen Evaluasi Tapak untuk aspek Dispersi wajib terintegrasi dengan sistem manajemen Evaluasi Tapak secara keseluruhan.

Pasal 9

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 3 Tahun 2008 tentang Evaluasi Tapak Reaktor Daya untuk Aspek Penentuan Dispersi Zat Radioaktif di Udara dan Air, dan Pertimbangan Distribusi Penduduk di Sekitar Tapak Reaktor Daya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2019 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, ttd. JAZI EKO ISTIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 2019 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA