Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Strategi Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Pasal 1
(1) Strategi komunikasi publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir disusun sebagai bagian dari upaya lembaga untuk
dapat memberikan informasi kepada masyarakat akan pentingnya aspek pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
(2) Strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan asas:
a. transparansi;
b. edukasi;
c. akuntabilitas; dan
d. responsibilitas.
Pasal 2
Untuk melaksanakan asas-asas komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 harus disusun rencana atau strategi komunikasi publik yang meliputi:
a. tujuan;
b. target;
c. metode; dan
d. media.
Pasal 3
Strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan sebagai pedoman bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir dalam menyosialisasikan kegiatannya kepada pihak yang berkepentingan (stakeholder).
Pasal 4
Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus menyusun strategi komunikasi publik terkait kegiatan yang akan disampaikan kepada pihak yang berkepentingan (stakeholder) paling lama pada akhir tahun berjalan.
Pasal 5
Koordinasi dalam penyusunan strategi komunikasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang kehumasan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai langkah-langkah dalam Strategi komunikasi publik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Juni 2018
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
