Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disingkat JDIHN adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
2. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut JDIH Bapeten adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
3. Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang- undangan.
4. Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi hukum.
5. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
(2) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui JDIH Bapeten.
Pasal 3
(1) JDIH Bapeten merupakan anggota JDIHN.
(2) Sebagai anggota JDIHN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem JDIH Badan wajib terintegrasi dengan pusat JDIHN.
Pasal 4
(1) JDIH Bapeten melaksanakan tugas Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang diterbitkan oleh Badan
(2) JDIH Bapeten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyelengarakan fungsi:
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan laman pusat JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lingkungan Badan;
d. penyediaan sarana dan prasarana Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan
Badan;
e. pelaksanaan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali mengenai pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan; dan
f. penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.
Pasal 5
JDIH Bapeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) JDIH Bapeten dikelola oleh tim pengelola JDIH Bapeten.
(2) Tim pengelola JDIH Bapeten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan.
(3) Tim pengelola JDIH dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pengarah, yaitu Sekretaris Utama Badan
b. ketua, yaitu Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik.
c. anggota, terdiri atas personel dari bagian:
1. hukum;
2. pengaturan teknis;
3. komunikasi publik; dan
4. data dan informasi.
Pasal 7
Pengelolaan JDIH Bapeten dilakukan terhadap:
a. Dokumen Hukum; dan
b. Informasi Hukum.
Pasal 8
(1) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi bidang ketenaganukliran dan bidang lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan.
(2) Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berupa berita kegiatan bidang hukum yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9
Sistem pengelolaan JDIH Bapeten dilakukan melalui 5 (lima) tahap kegiatan, meliputi:
a. pengumpulan;
b. pengolahan;
c. penyimpanan;
d. pelestarian; dan
e. pendayagunaan.
Pasal 10
Tahap pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. mengumpulkan dan menentukan Dokumen Hukum yang akan diunggah dalam JDIH Bapeten; dan
b. menentukan jenis berita kegiatan bidang hukum.
Pasal 11
Tahap pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. mengelompokkan produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan berdasarkan:
1. hierarkinya; dan
2. bidangnya, yaitu:
a) bidang ketenaganukliran; dan b) bidang kelembagaan;
b. mengelompokkan produk hukum selain peraturan perundang-undangan berdasarkan jenisnya; dan
c. mengolah informasi hukum yang diperoleh dari berita yang diliput oleh wartawan/ unit terkait peliputan berita.
Pasal 12
Tahap penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dengan cara melakukan dokumentasi terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam database JDIH Bapeten.
Pasal 13
Tahap pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan dengan cara memelihara data yang disimpan dalam database JDIH Bapeten secara berkesinambungan.
Pasal 14
Tahap pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan dengan cara:
a. melakukan pemutakhiran terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum terkait adanya penambahan atau perubahan.
b. memberikan jawaban kepada pengguna JDIH Bapeten terkait tanggapan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan Di Lingkungan Badan ; dan
c. melakukan evaluasi setiap bulan atas tanggapan dari pengguna JDIH Bapeten terhadap penggunaan sistem informasi JDIH Bapeten.
Pasal 15
Sarana kerja JDIH Bapeten meliputi:
a. komputer dan pelengkapannya;
b. meja dan kursi kerja;
c. meja dan kursi baca;
d. rak kabinet;
e. telepon, faximili; dan
f. sarana kerja lainnya.
Pasal 16
Prasarana kerja JDIH BAPETEN meliputi:
a. ruang dokumentasi;
b. ruang kerja;
c. ruang koleksi;
d. ruang baca; dan
e. prasarana kerja lainnya.
Pasal 17
Sekretaris Utama melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan JDIH Bapeten.
Pasal 18
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH Bapeten.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pemberian bimbingan teknis terhadap tim pengelola JDIH.
Pasal 19
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertujuan untuk menjamin agar pengelolaan JDIH Bapeten dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan terhadap tim pengelola JDIH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Pasal 20
Biaya pelaksanaan JDIH Bapeten dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan.
Pasal 21
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
