Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS RADIASI

PERATURAN_BAPETEN No. 2 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan : 1. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. 2. Pengawas Radiasi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi. 3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengawas Radiasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 4. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Radiasi. 5. Penyesuaian/Inpassing adalah membuka dan memberikan kesempatan bagi PNS dengan ijazah S1/ Diploma IV yang telah melaksanakan tugas pengawasan radiasi paling kurang 10 (sepuluh) tahun, namun belum menjadi pejabat fungsional Pengawas Radiasi untuk menjadi Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi melalui penyesuaian pangkat/golongan yang dimilikinya dengan jenjang jabatan fungsional Pengawas Radiasi . 6. Instansi/unit kerja pengawasan radiasi adalah instansi/ unit kerja yang dalam pelaksanaannya mencakup melaksanakan kegiatan inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi untuk mendukung pengawasan serta pembinaan dalam ketenaganukliran.

Pasal 2

Tata Cara Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini.

Pasal 3

(1) Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini bertujuan untuk memberikan pedoman untuk pelaksanaan penyesuaian/inpassing www.djpp.kemenkumham.go.id kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi maupun yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yang telah memenuhi persyaratan. (2) Ruang lingkup Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dibatasi hanya membahas teknis tata cara penyesuaian/inpassing yang sesuai dengan petunjuk pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2012 dan Nomor 19 Tahun 2012 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dan Angka Kreditnya.

Pasal 4

Waktu Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.

Pasal 5

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Februari 2013 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id