Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 13 Tahun 2020 tentang PENUNJUKAN PELAKSANA TUGAS DAN PELAKSANA HARIAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PERATURAN_BAPETEN No. 13 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 2. Pegawai Badan yang selanjutnya disebut Pegawai adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 3. Pejabat Definitif adalah pegawai yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Pengawas yang telah secara resmi dilantik dan diambil sumpah jabatan untuk menduduki jabatan. 4. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari Pejabat Definitif yang berhalangan tetap. 5. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari Pejabat Definitif yang berhalangan sementara. 6. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Badan atas prestasi kerja. 7. Surat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk untuk melimpahkan kewenangan kepada Pegawai/Pejabat untuk bertindak sebagai Plt atau Plh. 8. Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik.

Pasal 2

Peraturan Badan ini bertujuan untuk: a. memberikan ketentuan dalam penunjukan Plt dan Plh agar pelaksanaan tugas dan fungsi selama Pejabat definitif berhalangan tetap berjalan efektif; dan b. menentukan batas kewenangan dan hak Plt dan Plh.

Pasal 3

(1) Penunjukan Plt dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan tetap. (2) Penunjukan Plh dilakukan dalam hal pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas berhalangan sementara.

Pasal 4

Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dalam hal jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, atau jabatan pengawas tidak terisi dan menimbulkan jabatan lowong yang disebabkan: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. perpindahan; d. diberhentikan dalam jabatan; e. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang melebihi 3 (tiga) bulan; f. melaksanakan tugas belajar yang melebihi 6 (enam) bulan; atau g. cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 5

Berhalangan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam hal pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, atau pejabat pengawas tidak dapat melaksanakan tugas jabatannya yang disebabkan: a. cuti tahunan; b. cuti besar; c. cuti bersalin; d. cuti karena alasan penting; e. cuti sakit; atau f. melaksanakan tugas kedinasan di dalam maupun di luar negeri yang tidak melebihi 3 (tiga) bulan.

Pasal 6

(1) Penunjukan Plt atau Plh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara: a. dirangkap oleh pejabat atasan langsung atau atasan tidak langsung; b. ditunjuk dari pejabat yang setingkat; c. ditunjuk dari pejabat satu tingkat di bawahnya; d. ditunjuk dari pejabat fungsional; atau e. ditunjuk dari pelaksana bawahannya. (2) Pejabat fungsional yang dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, sebagai berikut: a. Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh atau Plt jabatan pimpinan tinggi atau jabatan administrator atau jabatan pengawas; b. Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan administrator atau jabatan pengawas; dan c. Pejabat fungsional jenjang ahli muda dan pertama dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh jabatan pengawas. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, hanya dapat ditunjuk sebagai Plt atau Plh untuk jabatan pengawas.

Pasal 7

(1) Penunjukan Plt Pejabat Pimpinan Tinggi Utama ditetapkan dengan Keputusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penunjukan Plh Pejabat Pimpinan Tinggi Utama ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Badan. (3) Penunjukan Plt atau Plh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Kepala Badan. (4) Penunjukan Plt atau Plh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya. (5) Penunjukan Plt atau Plh Pejabat Administrator dan Pengawas ditetapkan dalam bentuk Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Pratama.

Pasal 8

(1) Pejabat yang ditunjuk sebagai Plt wajib menandatangani pakta integritas. (2) Ketentuan mengenai format pakta integritas tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 9

Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh: a. tidak dilantik; b. tidak diambil sumpah jabatan; dan c. tidak dibebaskan dari jabatan definitifnya.

Pasal 10

Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 11

(1) Plt atau Plh memiliki Kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam pelaksanaan tugas rutin berdasarkan penugasan pejabat yang berwenang. (2) Kewenangan Plt atau Plh dalam pelaksanaan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan tugas sehari-hari Pejabat Definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. MENETAPKAN sasaran kerja Pegawai dan penilaian prestasi kerja Pegawai; c. MENETAPKAN surat kenaikan gaji berkala; d. MENETAPKAN cuti selain cuti di luar tanggungan negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri; e. MENETAPKAN surat tugas/Surat Perintah Pegawai; f. menjatuhkan hukuman disiplin Pegawai tingkat ringan; g. menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi; h. memberikan izin belajar; i. memberikan izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi; dan j. mengusulkan Pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

Pasal 12

(1) Plt atau Plh tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. (2) Perubahan status hukum pada aspek organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang dapat berdampak pada perubahan struktur organisasi. (3) Perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengangkatan Pegawai; b. pemindahan Pegawai; dan c. pemberhentian Pegawai. (4) Perubahan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan dan/atau tindakan yang dapat berdampak pada perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.

Pasal 13

(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh diberikan Tunjangan Kinerja tambahan. (2) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh dengan jangka waktu menjabat paling singkat selama 1 (satu) bulan diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh pada kelas jabatan setingkat atau lebih rendah dengan jabatan definitifnya diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh perseratus) dari Tunjangan Kinerja yang diterima pada jabatan yang digantikan. b. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh satu tingkat lebih tinggi dari jabatan definitifnya, diberikan Tunjangan Kinerja sebesar Tunjangan Kinerja pada Jabatan yang digantikan, dan tidak menerima Tunjangan Kinerja dalam jabatan definitifnya. (3) Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan terhitung mulai tanggal penunjukan sebagai Plt atau Plh. (4) Plt atau Plh dengan jangka waktu menjabat kurang dari 1 (satu) bulan tidak berhak mendapatkan pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 14

(1) Surat Perintah Penunjukan sebagai Plt atau Plh memuat: a. jangka waktu penugasan sebagai Plt atau Plh; b. pelaksanaan tugas sebagai Plt atau Plh dan tugas pada jabatan definitifnya; dan c. besaran tambahan Tunjangan Kinerja. (2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada yang bersangkutan dengan tembusan kepada pejabat yang setingkat lebih tinggi dan Pengolah Data Gaji. (3) Ketentuan mengenai format Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 15

Penunjukan sebagai Plt atau Plh berakhir apabila: a. Pejabat Definitif telah ditetapkan atau aktif kembali; b. Pejabat sebagai Plt atau Plh dipromosikan atau dimutasikan ke jabatan lain; c. Pejabat sebagai Plt atau Plh tidak dapat melaksanakan tugas karena tidak sehat jasmani dan/atau rohani; d. Pejabat sebagai Plt atau Plh diberhentikan dari jabatan definitifnya; e. mengundurkan diri sebagai Plt atau Plh; f. menjalani tugas belajar; g. berdasarkan penilaian pimpinan Plt atau Plh terkait dianggap tidak kompeten dalam menjalankan tugas; h. Pejabat sebagai Plt atau Plh dijatuhi hukuman disiplin; i. Pejabat sebagai Plt atau Plh ditetapkan sebagai tersangka; j. Pejabat sebagai Plt atau Plh menggunakan hak cuti besar; atau k. Pejabat sebagai Plt atau Plh menggunakan hak cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Pegawai yang telah diangkat sebagai Plt atau Plh: a. tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Plt atau Plh sampai dengan berakhirnya masa penunjukkan berdasarkan Keputusan PRESIDEN atau Surat Perintah; dan b. berhak mendapat tambahan Tunjangan Kinerja sebagai Plt atau Plh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dengan memperhitungkan sisa waktu jabatan sebagai Plt atau Plh.

Pasal 17

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, ttd. JAZI EKO ISTIYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA