Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2012 tentang PEMBERLAKUAN SISTEM ELEKTRONIK DALAM KERANGKA INDONESIA NATIONAL SINGLE WINDOW DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PERATURAN_BAPETEN No. 12 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan : 1. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon baik dalam bentuk pengakuan, penunjukan, penetapan, atau persetujuan. 2. Sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik. 3. INDONESIA National Single Window yang selanjutnya disingkat INSW adalah sistem nasional INDONESIA yang memungkinkan dilakukannya suatu penyampaian data dan informasi secara tunggal (single submission of data and information), pemrosesan data dan informasi secara tunggal dan sinkron (single and synchronous processing of data and information), dan pembuatan keputusan secara tunggal untuk pemberian izin kepabeanan dan pengeluaran barang (single decision- making for custom release and clearance of cargoes). 4. Sumber Radiasi Pengion adalah zat radioaktif terbungkus dan terbuka beserta fasilitasnya, dan pembangkit radiasi pengion. 5. Bahan Nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai atau bahan yang dapat diubah menjadi bahan yang dapat menghasilkan reaksi pembelahan berantai. 6. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir. 7. BAPETEN Licensing and Inspection System, selanjutnya disebut BaLIS adalah sistem pelayanan perizinan ekspor dan/atau impor pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir secara elektronik yang dilakukan secara on- line melalui internet. 8. Pemohon adalah orang perseorangan, badan usaha, badan hukum, instansi pemerintah atau lembaga negara lainnya yang menggunakan BaLIS untuk memperoleh perizinan. 9. Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirim, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara atau gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. 10. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk melakukan interaksi dengan sistem elektronik yang berdiri sendiri atau dengan jaringan. 11. Prosedur Operasional Baku adalah pedoman tertulis yang memuat tata cara atau tahapan yang harus dilalui untuk menyelesaikan suatu proses kegiatan layanan perizinan ekspor dan/atau impor dalam rangka penerapan sistem INSW. 12. Tingkat Layanan adalah janji layanan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh Unit Kerja Perizinan untuk melakukan kegiatan layanan perizinan ekspor dan/atau impor dalam rangka penerapan sistem INSW.

Pasal 2

BAPETEN memberlakukan sistem elektronik penanganan dokumen persetujuan yang berkaitan dengan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dalam kerangka INSW.

Pasal 3

Dokumen persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berupa dokumen Permohonan Persetujuan, dokumen Persetujuan Impor dan dokumen Persetujuan Ekspor atau Persetujuan Pengiriman Kembali (re- export) Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir.

Pasal 4

Sistem elektronik penanganan dokumen persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh unit kerja yang menangani perizinan sumber radiasi pengion dan bahan nuklir.

Pasal 5

Pelayanan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re- export) Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir dilakukan dengan sistem elektronik melalui BaLIS dengan menggunakan alamat situs http://balis.bapeten.go.id.

Pasal 6

Pelayanan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 hanya dapat diberikan kepada Pemohon yang telah memiliki Hak Akses.

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur operasional baku INSW dan Penetapan Tingkat Layanan ditetapkan oleh Kepala BAPETEN.

Pasal 8

Pelaksanaan penanganan dokumen persetujuan berkaitan dengan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dan Bahan Nuklir secara manual masih dapat dilakukan apabila belum tersedia fasilitas pendukung sistem elektronik.

Pasal 9

Dalam hal terjadi keadaan yang menyebabkan sistem elektronik menjadi tidak berfungsi, maka digunakan sistem manual.

Pasal 10

Peraturan Kepala BAPETEN ini berlaku sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala BAPETEN ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2012 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, AS NATIO LASMAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN