Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini yang dimaksud dengan :
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfatan Tenaga Nuklir sebagaimana yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2. Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat dengan PNS BAPETEN adalah PNS dan Calon PNS BAPETEN yang bertugas di lingkungan BAPETEN dan PNS yang dipekerjakan/diperbantukan pada BAPETEN.
3. Disiplin PNS BAPETEN adalah kesanggupan PNS BAPETEN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
4. Kode Etik PNS BAPETEN adalah pedoman sikap dan perilaku bagi PNS BAPETEN dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidupnya sehari- hari.
5. Majelis Penegakan Kode Etik dan Disiplin yang selanjutnya disingkat MPKED adalah lembaga nonstruktural BAPETEN yang bertugas melakukan penegakan dan penyelesaian pelanggaran kode etik dan memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi atas pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS BAPETEN.
6. Pejabat yang Berwenang Menghukum selanjutnya disingkat PBM adalah sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
7. Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETEN yang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untuk melaksanakan inspeksi.
8. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan pemanfaatan tenaga nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran.
9. Pimpinan BAPETEN adalah Pejabat Eselon I di lingkungan BAPETEN.
