Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2011 tentang SISTEM MANAJEMEN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Tujuan Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir adalah untuk mewujudkan sistem manajemen lembaga dalam mendukung pencapaian visi dan misi Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 2
Ruang lingkup Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini meliputi penetapan dan penerapan persyaratan manajemen secara menyeluruh dan terintegrasi pada proses pengawasan tenaga nuklir di Badan Pengawas Tenaga Nuklir melalui pemenuhan persyaratan yang mengintegrasikan unsur keselamatan, kesehatan, lingkungan, keamanan, mutu dan ekonomi.
Pasal 3
(1) Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir merupakan persyaratan sistem manajemen di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk:
a. menunjukkan kemampuan organisasi secara konsisten dalam menyediakan keluaran pengawasan yang memenuhi persyaratan pihak berkepentingan serta memenuhi peraturan perundang- undangan; dan
b. meningkatkan kepuasan pihak berkepentingan melalui aplikasi sistem secara efektif, termasuk proses perbaikan yang berkesinambungan dari sistem dan pemenuhan persyaratan- persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) Persyaratan Sistem Manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Manual sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini
Pasal 4
Sistem Manajemen Badan Pengawas Tenaga Nuklir harus memenuhi persyaratan:
a. mampu menjamin akuntabilitas kinerja Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
b. mampu membakukan setiap proses Badan Pengawas Tenaga Nuklir secara komprehensif dan jelas;
c. mampu MENETAPKAN batas-batas tanggungjawab dan wewenang serta keluaran kinerja masing-masing unit kerja maupun satuan kerja;
d. mampu menstandardisasi sistem dokumentasi dan pengendalian rekaman;
e. mampu menjamin diterapkannya persyaratan yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait untuk menghasilkan keluaran pengawasan; dan
f. mampu mewujudkan penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan dan sumber daya manusia Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 5
Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir menunjuk Sekretaris Utama sebagai Wakil Manajemen yang memiliki tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Manual yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini.
Pasal 6
Pada saat Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2006 tentang Penetapan Sistem Manajemen Mutu Pengawasan Tenaga Nuklir dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Bapeten ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2011 KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA, DR.Ir. AS NATIO LASMAN Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 25 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
