Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
2. Komisi Pemberantasan Korupsi yang selanjutnya disebut
Komisi adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Aparatur Sipil Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut ASN Badan adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengawas Tenaga Nuklir dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
5. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara dan/atau ASN beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungannya, baik atas namanya atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama memangku jabatannya.
6. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
7. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh harta kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Badan yang dituangkan di dalam formulir LHKASN atau
bentuk lainnya, yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
8. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah unit organisasi di lingkungan Badan yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan dalam lingkup kewenangannya.
Pasal 2
(1) Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara di lingkungan Badan wajib mengisi dan menyampaikan LHKPN kepada Komisi.
(2) Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Pimpinan Tinggi Utama
b. Pimpinan Tinggi Madya;
c. Pimpinan Tinggi Pratama;
d. Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kuasa Pengguna Anggaran;
f. Pejabat Pembuat Komitmen;
g. Bendahara Pengeluaran;
h. Bendahara Penerima;
i. Pejabat Pengadaan Barang/Jasa; dan
j. Auditor.
Pasal 3
(1) ASN Badan wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN kepada Kepala Badan.
(2) Ketentuan wajib mengisi dan menyampaikan LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi ASN Badan yang merupakan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan LHKPN kepada Komisi pada saat:
a. pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara pada saat pertama kali menjabat;
b. berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara;
c. pengangkatan kembali sebagai Penyelenggara Negara setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun; atau
d. masih menjabat.
Pasal 5
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sampai dengan huruf c disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak saat pengangkatan pertama/berakhirnya jabatan/pensiun/pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara.
(2) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d dilakukan secara periodik setiap 1 (satu) tahun sekali atas Harta Kekayaan yang diperoleh sejak tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
(3) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan paling lambat tanggal 31 Maret tahun
berikutnya.
(4) Informasi pelaporan LHKPN dapat dilihat pada laman Badan yaitu www.bapeten.go.id.
Pasal 6
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan dengan cara mengisi formulir LHKPN secara elektronik pada laman resmi Komisi melalui aplikasi e-LHKPN.
(2) Petunjuk teknis pelaporan Harta Kekayaan dapat diunduh melalui laman resmi Komisi di www.elhkpn.kpk.go.id.
Pasal 7
(1) Dalam hal terdapat pemberitahuan dari Komisi yang menyatakan bahwa penyampaian LHKPN belum lengkap, Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib melakukan perbaikan dan/atau menyampaikan kelengkapan LHKPN paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan.
(2) Dalam hal batas waktu akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian perbaikan dan/atau kelengkapan LHKPN dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(3) Apabila Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LHKPN yang disampaikan tidak dapat diproses lebih lanjut dan yang bersangkutan dianggap belum menyampaikan LHKPN.
(4) Dalam hal LHKPN dinyatakan lengkap, Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara menerima Tanda Terima dari Komisi.
Pasal 8
(1) Penyelenggara Negara wajib melaksanakan pengumuman dalam waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah Penyelenggara Negara menerima tanda terima LHKPN dari Komisi.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara elektronik dan/atau nonelektronik melalui media pengumuman resmi Komisi dan/atau instansi sebagai berikut:
a. media pengumuman Komisi;
b. papan pengumuman Badan;
c. laman Badan; dan/atau
d. surat kabar yang memiliki peredaran secara nasional.
Pasal 9
(1) ASN Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib:
a. menyampaikan kembali LHKASN kepada Kepala Badan paling lambat 1 (satu) bulan setelah diangkat pertama kali dalam jabatan, mutasi, atau promosi;
dan
b. menyampaikan kembali LHKASN kepada Kepala Badan paling lambat 1 (satu) bulan setelah berhenti dari jabatan.
(2) Penyampaian kembali LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan dengan mengisi formulir LHKASN menggunakan format yang ditentukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Penyampaian formulir LHKASN sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan secara online melalui siharka.menpan.go.id.
Pasal 10
Pengelolaan LHKPN dan LHKASN Badan dikoordinasi oleh Biro Organisasi dan Umum yang bertugas sebagai Koordinator LHKPN dan Koordinator LHKASN.
Pasal 11
Koordinator LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan Komisi dalam kepatuhan LHKPN;
b. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian formulir e-LHKPN;
c. membuat pemberitahuan wajib LHKPN kepada pejabat penyelenggara negara di lingkungan Badan;
d. melakukan pengelolaan aplikasi e-LHKPN;
e. melakukan pemutakhiran data wajib lapor LHKPN paling lambat 15 Desember setiap tahunnya; dan
f. mengingatkan wajib lapor LHKPN di lingkungan Badan untuk mematuhi kewajiban LHKPN.
Pasal 12
Koordinator LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi;
b. melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis pengisian LHKASN;
c. membuat pemberitahuan wajib LHKASN kepada ASN di lingkungan Badan;
d. melakukan pengelolaan aplikasi LHKASN;
e. melakukan pemutakhiran data wajib lapor LHKASN paling lambat 15 Desember setiap tahunnya; dan
f. mengingatkan wajib lapor LHKASN di lingkungan Badan untuk mematuhi kewajiban.
Pasal 13
Pemantauan LHKPN dan LHKASN Badan dilakukan oleh Inspektorat melalui APIP Badan yang bertugas sebagai Pemantau LHKPN dan Pemantau LHKASN.
Pasal 14
Pemantau LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas:
a. memantau kepatuhan penyampaian dan pengumuman LHKPN, serta kepatuhan para wajib lapor LHKPN untuk bersedia diperiksa harta kekayaannya;
b. berkoordinasi dengan Kepala Biro Organisasi dan Umum dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud para huruf a;
c. menindaklanjuti hasil verifikasi Komisi;
d. berperan aktif dalam memberikan informasi dan data kepada Komisi mengenai ketidakbenaran dan/atau ketidakwajaran harta kekayaaan atas LHKPN para wajib lapor LHKPN di lingkungan Badan; dan
e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun mengenai pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan dan Komisi.
Pasal 15
Pemantau LHKASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertugas:
a. memonitor kepatuhan pelaporan harta kekayaan;
b. melakukan verifikasi atas kewajaran laporan kekayaan;
c. melakukan klarifikasi kepada wajib lapor yang
mengindikasi adanya ketidakwajaran;
d. melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terkait indikasi adanya ketidakwajaran; dan
e. menyampaikan laporan pada setiap akhir tahun atas pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 16
Pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan diberikan terhadap:
a. Penyelenggara Negara dan calon Penyelenggara Negara yang tidak menyampaikan LHKPN;
b. Aparatur Sipil Negara yang tidak menyampaikan LHKASN; dan
c. Pejabat di lingkungan APIP yang membocorkan informasi tentang harta kekayaan ASN Badan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 2021
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Januari 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
