Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 01 REV.2/K-OTK/V-04 TAHUN 2004 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Pasal 6
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 7
Sekretariat Utama mempunyai tugas mengoordinasikan perencanaan, pembinaan, dan pengendalian terhadap program, administrasi, dan sumber daya di lingkungan BAPETEN.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan BAPETEN;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi, dan pengelolaan keuangan;
c. koordinasi dan pengelolaan informasi di lingkungan BAPETEN;
d. pembinaan ketatausahaan, sumber daya manusia, kepegawaian, kerumahtanggaan, serta arsip dan
dokumentasi;
e. penyelenggaraan pengelolaan barang milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
f. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
g. pembinaan kerja sama dan komunikasi publik;
h. koordinasi dan pembentukan peraturan perundang- undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum; dan
i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Keuangan, dan Informasi;
b. Biro Umum dan Organisasi; dan
c. Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik.
Pasal 10
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan perencanaan program, pengelolaan keuangan, dan pengelolaan informasi di lingkungan BAPETEN.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan, Keuangan, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi rencana, program, dan anggaran di lingkungan BAPETEN;
b. penyiapan penyusunan rencana jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek di lingkungan BAPETEN;
c. penyiapan penyusunan program dan rencana anggaran BAPETEN;
d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi rencana dan program di lingkungan BAPETEN;
e. penyiapan penyusunan laporan rencana, program, dan rencana anggaran di lingkungan BAPETEN;
f. penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengelolaan keuangan;
dan
g. penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengelolaan data dan infromasi di lingkungan BAPETEN.
Pasal 12
Biro Perencanaan, Keuangan, dan Informasi terdiri atas:
a. Bagian Program;
b. Bagian Keuangan; dan
c. Bagian Data dan Informasi.
Pasal 13
Bagian Program mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, rencana jangka pendek, program dan rencana anggaran BAPETEN, serta pemantauan, evaluasi, dan penyiapan penyusunan laporan rencana, program, dan rencana anggaran di lingkungan BAPETEN.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Program menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, rencana jangka pendek, serta program dan rencana anggaran BAPETEN; dan
b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, serta laporan program dan penganggaran.
Pasal 15
Bagian Program terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Penganggaran;
dan
b. Subbagian Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 16
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Penganggaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, rencana jangka pendek, serta program dan rencana anggaran BAPETEN.
(2) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan kinerja lembaga.
Pasal 17
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengelolaan keuangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan kas dan perbendaharaan, pembukuan, dan penerimaan negara bukan pajak;
dan
b. pelaksanaan urusan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, perhitungan anggaran, dan pelaporan keuangan.
Pasal 19
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Kas dan Perbendaharaan; dan
b. Subbagian Verifikasi dan Pelaporan.
Pasal 20
(1) Subbagian Kas dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan urusan kas dan perbendaharaan, pembukuan, dan penerimaan negara bukan pajak.
(2) Subbagian Verifikasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dokumen pertanggungjawaban keuangan, perhitungan anggaran, dan pelaporan keuangan.
Pasal 21
Bagian Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengelolaan data elektronik dan informasi ilmiah di lingkungan BAPETEN.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi;
b. pelaksanaan perawatan dan pengembangan perangkat lunak dan keras; dan
c. pelaksanaan pengelolaan dokumentasi ilmiah dan perpustakaan.
Pasal 23
Bagian Data dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Data;
b. Subbagian Infrastruktur Informasi; dan
c. Subbagian Informasi Ilmiah.
Pasal 24
(1) Subbagian Pengelolaan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan informasi.
(2) Subbagian Infrastruktur Informasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan perawatan perangkat lunak dan keras.
(3) Subbagian Informasi Ilmiah mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan pengetahuan, informasi ilmiah, dan perpustakaan.
Pasal 25
Biro Umum dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan dukungan administrasi sumber daya manusia, kerumahtanggaan, ketatausahaan, tata kelola aset negara, pengamanan, serta penataan organisasi dan tata laksana.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Umum dan Organisasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan pembinaan sumber daya manusia, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan keamanan;
b. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi sumber daya manusia, kerumahtanggaan, ketatausahaan, dan keamanan; dan
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, serta urusan ketatausahaan.
Pasal 27
Biro Umum dan Organisasi terdiri atas:
a. Bagian Sumber Daya Manusia;
b. Bagian Rumah Tangga; dan
c. Bagian Organisasi dan Tata Laksana.
Pasal 28
Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan sumber daya manusia, administrasi kepegawaian, dan pengelolaan jabatan fungsional.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan pengembangan sumber daya manusia;
b. pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
c. pelaksanaan pengelolaan jabatan fungsional.
Pasal 30
Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
b. Subbagian Administrasi Kepegawaian; dan
c. Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional.
Pasal 31
(1) Subbagian Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan analisis dan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, mutasi, dan rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Subbagian Administrasi Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, kesejahteraan pegawai, dan pembinaan pegawai.
(3) Subbagian Pengelolaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pengelolaan administrasi jabatan fungsional dan pembinaan jabatan fungsional.
Pasal 32
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi, serta urusan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, dan pengamanan.
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan pengadaan barang/jasa, serta pemeliharaan sarana dan prasarana;
b. pengelolaan barang milik negara; dan
c. pelaksanaan pengamanan personel, sarana, dan prasarana.
Pasal 34
Bagian Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Pengadaan dan Pemeliharaan;
b. Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. Subbagian Pengamanan.
Pasal 35
(1) Subbagian Pengadaan dan Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga, pengadaan barang/jasa, perencanaan, dan pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Subbagian Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan urusan penggunaan, pemanfaatan, penilaian, penatausahaan, penghapusan, pemusnahan, pemindahtanganan, pengamanan, serta pengawasan dan pengendalian barang milik negara.
(3) Subbagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan urusan pengamanan personel, sarana, dan prasarana.
Pasal 36
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penataan organisasi dan tata laksana serta urusan kearsipan dan ketatausahaan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi;
b. pelaksanaan penyiapan bahan penataan ketatalaksanaan; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha persuratan dan kearsipan.
Pasal 38
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Organisasi;
b. Subbagian Tata Laksana; dan
c. Subbagian Kearsipan dan Tata Usaha.
Pasal 39
(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan evaluasi organisasi, serta penyiapan penyusunan program reformasi birokrasi lembaga.
(2) Subbagian Tata Laksana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan prosedur operasional standar administrasi pemerintahan, pemetaan peta bisnis proses, dan pengembangan sistem manajemen.
(3) Subbagian Kearsipan dan Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha umum dan pimpinan, persuratan, dan kearsipan secara manual maupun digital.
Pasal 40
Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi advokasi hukum dan administrasi peraturan perundang-
undangan, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kerja sama dalam dan luar negeri, serta komunikasi publik dan keprotokolan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan advokasi dan administrasi hukum;
b. penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, serta koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri; dan
c. penyusunan bahan pembinaan serta pelaksanaan komunikasi publik dan keprotokolan.
Pasal 42
Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik terdiri atas:
a. Bagian Hukum;
b. Bagian Kerja Sama; dan
c. Bagian Komunikasi Publik dan Protokol.
Pasal 43
Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan urusan advokasi hukum, dokumentasi dan informasi hukum, pembentukan peraturan internal, dan harmonisasi peraturan eksternal.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan advokasi hukum; dan
b. pelaksanaan urusan dokumentasi dan informasi hukum, pembentukan peraturan internal, dan harmonisasi peraturan eksternal.
Pasal 45
Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Advokasi Hukum; dan
b. Subbagian Administrasi Hukum.
Pasal 46
(1) Subbagian Advokasi Hukum mempunyai tugas melakukan urusan telaah hukum, advokasi hukum, dan koordinasi penegakan hukum ketenaganukliran.
(2) Subbagian Administrasi Hukum mempunyai tugas melakukan urusan dokumentasi dan informasi hukum, pembentukan peraturan internal, dan harmonisasi peraturan eksternal.
Pasal 47
Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, serta koordinasi kerja sama dalam dan luar negeri.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Bagian Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan kerja sama, perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan program kerja sama dalam negeri; dan
b. penyiapan bahan kerja sama, perencanaan, koordinasi, dan pelaksanaan program kerja sama luar negeri.
Pasal 49
Bagian Kerja Sama terdiri atas:
a. Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri; dan
b. Subbagian Kerja Sama Luar Negeri.
Pasal 50
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan konsep rumusan kebijakan, merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi program kerja sama, serta mengelola materi kerja sama dalam negeri.
(2) Subbagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas menyiapkan bahan konsep rumusan kebijakan, merencanakan, melaksanakan, menyelenggarakan, dan mengevaluasi program kerja sama, serta mengelola materi kerja sama luar negeri.
Pasal 51
Bagian Komunikasi Publik dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan pembinaan dan pelaksanaan komunikasi publik, keprotokolan, dan pemberian dukungan administrasi perjalanan dinas.
Pasal 52
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Bagian Komunikasi Publik dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan bahan pembinaan serta pelaksanaan dan pengelolaan sarana dan prasarana kehumasan, publikasi, sosialisasi kelembagaan, edukasi publik, dan pengelolaan informasi publik; dan
b. pelaksanaan keprotokolan pimpinan dan administrasi perjalanan dinas.
Pasal 53
Bagian Komunikasi Publik dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Hubungan Masyarakat; dan
b. Subbagian Protokol.
Pasal 54
(1) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan bahan pengelolaan sarana dan
prasarana kehumasan, publikasi, sosialisasi kelembagaan, edukasi publik, dan pengelolaan informasi publik.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan dan administrasi perjalanan dinas.
2. Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 98
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan internal BAPETEN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretariat Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Kepala Inspektorat.
3. Ketentuan Pasal 99 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 99
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal di lingkungan BAPETEN.
4. Ketentuan Pasal 100 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 100
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat.
5. Ketentuan Pasal 103 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 103
Subbagian Tata Usaha Inspektorat mempunyai tugas melakukan administrasi dan tata usaha pelaksanaan pengawasan.
6. Ketentuan Pasal 113A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 113
Struktur organisasi Sekretariat Utama BAPETEN diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
2. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Januari 2019
KEPALA BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JAZI EKO ISTIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
