Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025 2029
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Badan Pangan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
Pasal 2
Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2022- 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1060), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
