Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025 2029

PERATURAN_BAPANAS No. 9 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Badan Pangan Nasional untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.

Pasal 2

Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025-2029 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Strategis Badan Pangan Nasional Tahun 2022- 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1060), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2025 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж