Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang PENYALURAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH UNTUK PEMBERIANBANTUAN PANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
3. Bantuan Pangan adalah bantuan Pangan yang diberikan oleh pemerintah, dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi, dan kerja sama internasional.
4. Keadaan Darurat adalah suatu keadaan yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan sekelompok orang/masyarakat yang memerlukan tindakan penanganan segera dan memadai.
5. Perusahaan Umum (Perum) BULOG, yang selanjutnya disebut Perum BULOG, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha logistik Pangan serta usaha lainnya yang dapat menunjang tercapainya maksud dan tujuan perusahaan.
6. Badan Usaha Milik Negara di Bidang Pangan yang selanjutnya disebut BUMN Pangan adalah Badan Usaha Milik Negara yang bergerak atau berusaha di bidang pangan baik produksi, distribusi, pemasaran, atau lainnya.
7. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar
Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
8. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
9. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Pasal 2
(1) Penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan dilakukan untuk mengatasi:
a. kekurangan Pangan;
b. gejolak harga Pangan;
c. bencana alam;
d. bencana sosial; dan/atau
e. Keadaan Darurat.
(2) Penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(3) Penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memperhatikan keamanan Pangan dan mutu Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 3
(1) Penerima Bantuan Pangan terdiri atas:
a. masyarakat miskin; dan/atau
b. masyarakat yang mengalami rawan Pangan dan gizi.
(2) Penerima Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan data dari:
a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
e. lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang
pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana; dan/atau
f. lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3) Penerima Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
(4) Penerima Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penggantian apabila Penerima Bantuan Pangan:
a. meninggal dunia;
b. pindah domisili;
c. tidak ditemukan alamatnya;
d. sudah mampu; dan/atau
e. menolak menerima bantuan.
(5) Kriteria Penerima Bantuan Pangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) apabila memenuhi syarat berikut:
a. anggota keluarga yang tercantum dalam 1 (satu) kartu keluarga dengan penerima Bantuan Pangan yang meninggal;
b. keluarga berstatus miskin yang belum menerima Bantuan Pangan; atau
c. keluarga rawan Pangan dan gizi yang belum menerima Bantuan Pangan.
(6) Penerima Bantuan Pangan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) beralamat di lokasi desa/kelurahan yang sama dengan alamat penerima Bantuan Pangan yang akan digantikan.
(7) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), penerima Bantuan Pangan pengganti dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani ketua rukun tetangga dan/atau ketua rukun warga dan diketahui oleh kepala desa/lurah atau sebutan nama lainnya.
Pasal 4
(1) Penerima Bantuan Pangan hanya tercatat 1 (satu) nama untuk 1 (satu) identitas dalam 1 (satu) tahap penyaluran Bantuan Pangan.
(2) Dalam hal penerima Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercatat lebih dari 1 (satu) nama, kelebihan nama digantikan oleh penerima Bantuan Pangan pengganti sesuai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6).
Pasal 5
Jenis CPP yang disalurkan untuk pemberian Bantuan Pangan meliputi:
a. beras;
b. bawang;
c. cabai;
d. daging unggas;
e. telur unggas;
f. daging ruminansia;
g. gula konsumsi;
h. minyak goreng; dan/atau
i. ikan kembung.
Pasal 6
Jenis dan jumlah CPP yang disalurkan untuk pemberian Bantuan Pangan ditetapkan oleh Kepala Badan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.
Pasal 7
(1) Dalam penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan, Badan Pangan Nasional dapat menugaskan:
a. Perum BULOG; dan/atau
b. BUMN Pangan berdasarkan usulan Kepala Badan.
(2) Pengusulan penugasan kepada BUMN Pangan oleh Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(3) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dapat saling bekerja sama dan/atau melakukan kerjasama dengan badan usaha atau pelaku usaha lainnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik.
(4) Pemberian Bantuan Pangan yang disalurkan oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan jika telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan telah diserahterimakan kepada Penerima Bantuan Pangan dan/atau yang mewakili tidak dapat dikembalikan kepada penyalur.
(5) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kompensasi atas biaya yang telah dikeluarkan termasuk margin sesuai dengan tingkat kewajaran.
(6) Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan dalam penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan secara tertulis setiap 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Kepala Badan dan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian;
c. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial;
f. lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, dan penyelenggaraan keluarga berencana;
g. lembaga pemerintah nonkementerian yang melakukan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
h. organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas atau menyelenggarakan fungsi di bidang sosial/pangan/pertanian; dan/atau
i. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan.
(4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tim menyusun laporan.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disampaikan kepada Kepala Badan melalui Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan yang digunakan sebagai bahan pengambilan kebijakan penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan selanjutnya.
Pasal 9
Pendanaan penyaluran CPP untuk pemberian Bantuan Pangan bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2023
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
