Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional
Pasal 18
Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan ketatausahaan pimpinan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
3. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keprotokolan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala Badan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan Sekretaris Utama;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi pangan;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi; dan
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
4. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi;
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan; dan
g. kelompok jabatan fungsional.
5. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Subbagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan protokol di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Subbagian Tata Usaha Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Sekretariat Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf e mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf f mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
6. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, pengelolaan barang milik negara, dan kearsipan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A, Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan rumah tangga di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. pelaksanaan layanan kesehatan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
c. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
d. pengelolaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Pasal 22
Bagian Rumah Tangga, Pengelolaan Barang Milik Negara, dan Kearsipan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
7. Ketentuan Bagan Organisasi Sekretariat Utama dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional, berdasarkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 372) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
2. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 372) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
3. Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2024
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
