Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras

PERATURAN_BAPANAS No. 6 Tahun 2024 berlaku

Pasal 2

(1) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen dilakukan terhadap barang kebutuhan pokok yang terdiri dari: a. jagung; b. telur ayam ras; dan c. daging ayam ras. (2) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan: a. struktur biaya produksi; dan b. keuntungan, sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras. (3) Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan dengan pertimbangan: a. biaya perolehan; b. biaya distribusi; dan c. keuntungan, sesuai karakteristik jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras. (4) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan evaluasi sewaktu-waktu oleh Badan Pangan Nasional. (6) Dalam hal hasil evaluasi Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdapat perubahan, perubahan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga. (7) Dalam hal terdapat perubahan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional. 2. Ketentuan Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung, Telur Ayam Ras, dan Daging Ayam Ras diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Juni 2024 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,