Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PANGAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2023 TENTANG HARGA ECERAN TERTINGGI BERAS

PERATURAN_BAPANAS No. 5 Tahun 2024 berlaku

Pasal 2

(1) HET Beras ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga. (2) HET Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan wilayah. (3) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Beras medium; dan b. Beras premium. (4) Persyaratan mutu Beras medium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan Beras premium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan terhadap Beras khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) HET Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) HET Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dapat dievaluasi sewaktu-waktu oleh Badan Pangan Nasional. (8) Dalam hal hasil evaluasi HET Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdapat perubahan, perubahan HET Beras dibahas dalam rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga. (9) Dalam hal terdapat perubahan HET Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional. 2. Ketentuan HET Beras sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2024 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Ѽ ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж