Peraturan Badan Nomor 31 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENETAPAN KEBUTUHAN EKSPOR PANGAN DAN IMPOR PANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2. Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan Pangan dari daerah pabean negara Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
3. Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke dalam daerah pabean negara Republik INDONESIA yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
4. Kebutuhan Ekspor Pangan adalah Pangan yang dibutuhkan untuk diekspor.
5. Kebutuhan Impor Pangan adalah Pangan yang dibutuhkan untuk diimpor.
6. Cadangan Pangan Pemerintah yang selanjutnya disingkat CPP adalah persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah.
7. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
8. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.
Pasal 2
Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan digunakan untuk:
a. usulan penetapan neraca komoditas; dan/atau
b. penyelenggaraan CPP.
Pasal 3
Jenis Pangan untuk penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. beras;
b. jagung;
c. kedelai;
d. gula konsumsi;
e. bawang;
f. telur unggas;
g. daging ruminansia;
h. daging unggas;
i. cabai;
j. minyak goreng; dan
k. ikan kembung.
Pasal 4
(1) Kepala Badan MENETAPKAN Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan dengan keputusan Kepala Badan.
(2) Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kepentingan produsen dan konsumen di dalam negeri.
(3) Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:
a. penghitungan neraca Pangan; dan
b. penghitungan CPP, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Dalam kondisi tertentu, penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu.
(6) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. gangguan pasokan Pangan; dan/atau
b. harga pembelian di tingkat produsen dan harga penjualan di tingkat konsumen berada di atas atau di bawah acuan yang telah ditetapkan.
Pasal 5
(1) Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jenis Pangan;
b. pos tarif/harmonized system;
c. volume Pangan; dan
d. satuan Pangan.
(2) Bentuk dan format penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Hasil penghitungan neraca Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, berupa:
a. Pangan dalam kondisi surplus; dan
b. Pangan dalam kondisi defisit.
Pasal 7
Hasil penghitungan CPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, berupa:
a. CPP lebih dari syarat minimal; dan
b. CPP kurang dari syarat minimal.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 9
Tahapan penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan meliputi:
a. penganalisisan data neraca Pangan;
b. Penganalisisan kebutuhan CPP;
c. penentuan jumlah Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan; dan
d. penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan oleh Kepala Badan.
Pasal 10
(1) Kepala Badan dalam MENETAPKAN Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan dapat membentuk tim.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. Badan Pangan Nasional;
b. kementerian yang mengoordinasikan urusan pemerintah di bidang perekonomian;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan;
f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
g. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara;
h. lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kegiatan statistik; dan
i. lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. menganalisis Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan berdasarkan neraca Pangan dan kebutuhan CPP; dan
b. memberikan masukan atau pertimbangan kepada Kepala Badan dalam MENETAPKAN Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan.
Pasal 11
Pendanaan untuk pelaksanaan penetapan Kebutuhan Ekspor Pangan dan Impor Pangan bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 12
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
