Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah

PERATURAN_BAPANAS No. 3 Tahun 2025 berlaku

Pasal 3

Pengadaan cadangan Beras pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan anggaran masing-masing daerah.

Pasal 3

Pendanaan untuk penyelenggaraan cadangan beras pemerintah daerah bersumber pada: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyelenggaraan CBPP dan CBPK; b. dana desa untuk mendukung penyelenggaraan CBPD; dan/atau c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Lampiran Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Februari 2025 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж