Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 25 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN BADAN PANGAN NASIONAL

PERATURAN_BAPANAS No. 25 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik. 2. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima Badan Pangan Nasional yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. 3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di Badan Pangan Nasional. 4. Pengguna Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pengguna adalah warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang mengggunakan Informasi Publik. 5. Pemohon Informasi Publik yang selanjutnya disebut Pemohon adalah warga negara INDONESIA atau badan hukum INDONESIA yang mengajukan permintaan Informasi Publik. 6. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan. 7. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.

Pasal 2

Jenis Informasi Publik meliputi: a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta; c. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan d. Informasi yang dikecualikan.

Pasal 3

(1) Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a merupakan Informasi yang bersifat rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu, paling sedikit meliputi Informasi: a. profil Badan Pangan Nasional; b. program dan/atau kegiatan Badan Pangan Nasional; c. kinerja dalam lingkup Badan Pangan nasional berupa narasi mengenai realisasi kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan beserta capaiannya; d. ringkasan laporan keuangan yang sudah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan; e. ringkasan laporan akses Informasi Publik PPID; dan/atau f. peraturan perundang-undangan bidang pangan. (2) Kewajiban memberikan dan menyampaikan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling singkat 6 (enam) bulan sekali. (3) Kewajiban menyebarluaskan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui laman Badan Pangan nasional atau media Informasi lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.

Pasal 4

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Pasal 5

Informasi yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi: a. daftar Informasi publik di bawah penguasaan Badan Pangan Nasional; b. Informasi lengkap yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. Informasi mengenai organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan; d. perizinan yang diterbitkan; e. rencana strategis dan rencana kerja Badan Pangan Nasional; dan/atau f. Informasi mengenai kegiatan pelayanan.

Pasal 6

Badan Pangan Nasional membuka akses Informasi Publik bagi setiap Pemohon, kecuali Informasi yang dikecualikan.

Pasal 7

Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d didasarkan pada pengujian mengenai konsekuensi yang timbul apabila suatu Informasi diberikan serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Pasal 8

Informasi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

PPID bertanggungjawab dalam koordinasi penyediaan dan pelayanan informasi Publik yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik yang berada dalam penguasaannya.

Pasal 10

(1) PPID terdiri atas: a. atasan PPID; b. PPID; dan c. PPID Pelaksana. (2) Atasan PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sekretaris Utama. (3) PPID Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pimpinan unit kerja eselon II yang membidangi hubungan masyarakat. (4) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pimpinan unit kerja eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional. (5) Struktur organisasi PPID Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 11

Atasan PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. memberikan arahan dan pembinaan atas pengelolaan Informasi dan dokumentasi publik di Badan Pangan Nasional; b. memberikan arahan dan tanggapan atas keberatan Informasi yang diajukan oleh Pemohon di Badan Pangan Nasional; c. memberikan arahan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di Badan Pangan Nasional; d. mencermati, menyetujui, dan memberikan tanggapan atas konsep jawaban yang disiapkan oleh PPID yang akan dikirim kepada Pemohon; e. mewakili Badan Pangan Nasional dalam proses penyelesaian sengketa di komisi Informasi dan/atau pengadilan; dan f. melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi berdasarkan laporan yang disampaikan oleh PPID.

Pasal 12

(1) PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, mempunyai tugas: a. mengoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik; b. mengoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik secara fisik dari setiap unit kerja eselon II di lingkungan Badan Pangan Nasional; c. mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit eselon II di lingkungan Badan Pangan nasional; d. MENETAPKAN dan memutakhirkan daftar Informasi Publik; e. melakukan pengujian konsekuensi dan MENETAPKAN klasifikasi Informasi yang dikecualikan dan pengubahannya; f. mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui pengumuman dan/atau permohonan; g. mengoordinasikan pengumuman Informasi Publik yang wajib diumumkan secara periodik melalui media yang dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan secara efektif; h. mengoordinasikan kegiatan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik; i. merumuskan alasan tertulis secara jelas dan tegas atas Informasi yang dikecualikan, dalam hal permohonan Informasi ditolak, penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya; j. mengoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan diproses berdasarkan prosedur yang berlaku; k. mengembangkan kapasitas perangkat PPID dalam rangka peningkatan kualitas layanan Informasi Publik; l. melakukan pembinaan terhadap PPID Pelaksana di pusat dan PPID Pelaksana termasuk dalam menyelesaikan keberatan; m. menyampaikan laporan kepada atasan PPID atas pelaksanaan tugas PPID; dan n. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pangan Nasional. (2) Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan kegiatan pelayanan Informasi Publik, dibentuk tim pengelola dan pelayanan Informasi Publik yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional.

Pasal 13

(1) PPID Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c, mempunyai tugas: a. mengumpulkan seluruh Informasi Publik di masing- masing unit kerja; b. menyimpan dan mendokumentasikan seluruh Informasi Publik yang ada di unit kerja; c. mendata Informasi Publik di masing-masing unit kerja dalam rangka pemutakhiran data dan menyampaikannya kepada PPID beserta dokumen pendukung; dan d. mengajukan usulan daftar Informasi Publik dan Informasi yang dikecualikan kepada PPID. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Pelaksana dapat dibantu oleh pegawai yang ditunjuk oleh PPID Pelaksana yang bersangkutan berdasarkan surat tugas.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas PPID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.

Pasal 15

(1) Permohonan Informasi Publik di lingkungan Badan Pangan Nasional dilakukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan paling sedikit: a. nama lengkap Pemohon; b. nomor induk kependudukan atau nomor dokumen salinan bukti pengesahan badan hukum INDONESIA yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang; c. alamat; d. nomor telepon; e. alamat surat elektronik (email); f. surat kuasa khusus dalam hal permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; g. rincian Informasi Publik yang diminta; h. tujuan penggunaan Informasi Publik; i. cara memperoleh Informasi Publik; dan j. cara mendapatkan salinan Informasi Publik. (3) Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan media elektronik disampaikan melalui surat elektronik atau Sistem Informasi PPID. (4) Permintaan Informasi Publik dengan menggunakan media nonelektronik disampaikan melalui surat atau dengan mengisi formulir Permintaan Informasi Publik di ruang layanan Informasi Publik sesuai dengan format 1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (5) Pemohon memenuhi persyaratan Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan: a. bukti identitas diri warga negara INDONESIA, berupa kartu tanda penduduk atau surat keterangan kependudukan dari pejabat yang berwenang; dan b. bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, dalam hal Pemohon merupakan badan hukum INDONESIA. (6) Dalam hal Pemohon diwakili oleh pihak lain selain melengkapi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pemohon juga melengkapi: a. surat kuasa khusus bermeterai cukup; dan b. bukti identitas diri atau bukti pengesahan badan hukum penerima kuasa.

Pasal 16

Berdasarkan permohonan Informasi Publik yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) , PPID wajib: a. memastikan Pemohon Informasi Publik memenuhi persyaratan permohonan; b. memastikan Pemohon Informasi Publik melengkapi formulir permohonan Informasi Publik; c. mengoordinasikan pencatatan permohonan Informasi Publik dalam register permohonan Informasi Publik dengan menggunakan format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; d. memastikan formulir permohonan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik; dan e. menyimpan salinan formulir permohonan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf d sebagai tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik.

Pasal 17

(1) PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan Permintaan Informasi Publik paling lambat 3 (tiga) hari sejak permintaan Informasi Publik telah dicatat dalam buku register permintaan Informasi Publik. (2) PPID menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Pemohon Informasi Publik paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak permintaan Informasi Publik dinyatakan lengkap. PPID melakukan pemeriksaan kelengkapan permintaan.

Pasal 18

(1) Setiap permohonan Informasi Publik wajib diberikan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh PPID dengan menggunakan format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Penyampaian pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Informasi Publik. (3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. diterima; atau b. ditolak. (4) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan secara tertulis.

Pasal 19

Dalam hal permohonan Informasi Publik diterima, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penerimaan permohonan Informasi paling sedikit memuat: a. materi Informasi yang diberikan; b. format informasi; dan c. salinan digital (softcopy) atau data tertulis.

Pasal 20

Dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak, PPID wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai penolakan permohonan Informasi Publik yang paling sedikit memuat: a. nomor pendaftaran permohonan Informasi Publik; b. nama Pemohon; c. alamat Pemohon; d. pekerjaan Pemohon; e. nomor telepon/alamat surat elektronik Pemohon; f. Informasi Publik yang dimohonkan; dan g. alasan penolakan.

Pasal 21

(1) Pengajuan keberatan disampaikan kepada atasan PPID dalam hal: a. penolakan atas permohonan Informasi Publik berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik; b. tidak disediakannya Informasi berkala; c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik; d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik; f. permohonan Informasi Publik dikenakan biaya; dan/atau g. penyampaian Informasi Publik melebihi waktu yang telah ditentukan. (2) Keberatan diajukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, petugas pelayanan Informasi Publik PPID wajib membantu Pemohon atau kuasa Pemohon untuk mengisikan formulir permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 22

(1) Pemohon Informasi Publik yang akan mengajukan keberatan mengisi formulir keberatan dengan menggunakan format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Dalam hal formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap, PPID menyampaikan salinan formulir keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan. (3) PPID memberikan nomor pendaftaran pada formulir keberatan yang telah dinyatakan lengkap dan wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan dengan menggunakan format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 23

(1) Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan yang disampaikan oleh Pemohon Informasi Publik atau kuasa Pemohon Informasi Publik paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. (2) Atasan PPID berhak untuk menolak pengajuan keberatan secara tertulis, dalam hal Pemohon Informasi Publik mengajukan keberatan tetapi: a. tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21; b. materi keberatan tidak sesuai atau tidak sama dengan materi dalam permohonan Informasi Publik; dan/atau c. materi yang disampaikan PPID telah sesuai. (3) Penolakan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan data dukung. (4) PPID wajib menyimpan asli formulir keberatan sebagai tanda bukti penerimaan pengajuan keberatan.

Pasal 24

Dalam menyelesaikan sengketa Informasi Publik, Atasan PPID sebagai termohon dapat mewakilkan atau memberikan kuasa kepada: a. PPID Pelaksana; b. pejabat dari unit kerja yang bertanggungjawab atas Informasi Publik atau yang dimohonkan; dan/atau c. pihak lain yang ditunjuk sebagai penerima kuasa.

Pasal 25

(1) PPID wajib membuat laporan pelaksanaan layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat setiap 1 (satu) tahun 1 (satu) kali. (2) Mekanisme dan substansi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayanan Informasi Publik.

Pasal 26

Penyelenggaraan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Badan Pangan Nasional bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 27

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023 KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. ARIEF PRASETYO ADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA