Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERSYARATAN MUTU DAN LABEL BERAS
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Beras adalah hasil utama yang diperoleh dari proses penggilingan bulir padi (Oryza sativa L.) yang seluruh
lapisan sekamnya terkelupas dan lapisan aleuronnya tidak dipisahkan, sebagian dipisahkan, atau seluruhnya dipisahkan.
2. Label Beras yang selanjutnya disebut Label adalah setiap keterangan mengenai Beras yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi gambar dan tulisan, atau bentuk lain yang disertakan pada Beras, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan Beras.
3. Produksi Beras yang selanjutnya disebut Produksi adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk Beras, tidak termasuk proses produksi budidaya.
4. Peredaran Beras yang selanjutnya disebut Peredaran adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
5. Kemasan Beras yang selanjutnya disebut Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan/atau membungkus Beras, baik yang bersentuhan langsung dengan Beras maupun tidak.
6. Keamanan Beras yang selanjutnya disebut Keamanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Beras dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
7. Gizi Beras yang selanjutnya disebut Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Beras yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
8. Informasi Nilai Gizi yang selanjutnya disingkat ING adalah daftar kandungan zat gizi dan zat non gizi Pangan sebagaimana produk Pangan dijual (as sold) sesuai dengan format yang dibakukan.
9. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disingkat HET adalah harga jual tertinggi Beras Kemasan dan/atau curah di pasar rakyat, toko swalayan, dan tempat penjualan eceran lainnya.
10. Klaim adalah segala bentuk uraian yang menyatakan, menyarankan, atau secara tidak langsung menyatakan perihal karakteristik tertentu suatu Beras yang berkenaan dengan asal-usul, kandungan Gizi, kesehatan, manfaat, sifat, produksi, pengolahan, komposisi, atau faktor mutu lainnya.
11. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
12. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Beras dibedakan berdasarkan:
a. klasifikasi; dan
b. kelas mutu.
Pasal 3
(1) Klasifikasi Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
a. Beras umum; dan
b. Beras khusus.
(2) Beras umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:
a. Beras pecah kulit; dan
b. Beras sosoh.
(3) Beras pecah kulit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan hasil utama yang diperoleh dari proses penggilingan bulir padi (Oryza sativa) yang seluruh lapisan sekamnya terkelupas dan lapisan aleuronnya tidak dipisahkan.
(4) Beras sosoh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan hasil utama yang diperoleh dari proses penggilingan bulir padi (Oryza sativa) yang seluruh lapisan sekamnya terkelupas dan lapisan aleuronnya sebagian atau seluruhnya dipisahkan.
(5) Beras khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, berupa:
a. Beras ketan;
b. Beras merah;
c. Beras hitam;
d. Beras varietas lokal;
e. Beras fortifikasi;
f. Beras organik;
g. Beras indikasi geografis;
h. Beras dengan Klaim kesehatan; dan
i. Beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.
(6) Ketentuan Beras khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
(1) Kelas mutu Beras sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. Beras premium;
b. Beras medium;
c. Beras submedium; dan
d. Beras pecah.
(2) Mutu Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nilai yang ditentukan atas dasar kriteria Keamanan, kandungan Gizi, organoleptik, fisik, dan komposisi.
Pasal 5
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Beras untuk diedarkan wajib memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. bebas hama;
b. bebas bau apek, asam, dan bau asing lainnya; dan
c. persyaratan Keamanan.
(2) Persyaratan bebas hama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan hasil pengujian secara visual.
(3) Persyaratan bebas bau apek, asam, dan bau asing lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan hasil pengujian secara organoleptik.
(4) Persyaratan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. batas maksimal residu;
b. penggunaan bahan tambahan;
c. batas maksimal cemaran; dan
d. penerapan cara yang baik.
(5) Persyaratan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 6
(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Beras untuk diedarkan wajib memenuhi persyaratan mutu sesuai dengan kelas mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
(1) Setiap Orang yang memproduksi Beras di dalam negeri untuk diedarkan wajib mencantumkan Label di dalam dan/atau pada Kemasan.
(2) Setiap Orang yang mengimpor Beras untuk diedarkan wajib mencantumkan Label di dalam dan/atau pada Kemasan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
(3) Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib menggunakan bahasa INDONESIA dan memuat keterangan paling sedikit:
a. nama produk berupa klasifikasi, nama jenis, dan nama dagang;
b. daftar bahan yang digunakan;
c. berat bersih dalam satuan kilogram atau gram;
d. nama dan alamat pihak yang memproduksi
dan/atau mengimpor Beras;
e. kelas mutu;
f. tanggal dan kode Produksi dan/atau tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
g. asal usul Beras;
h. nomor pendaftaran bagi yang dipersyaratkan;
i. halal bagi yang dipersyaratkan; dan
j. HET bagi yang dipersyaratkan.
(4) Contoh pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 8
(1) Nama jenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a, dapat disertai dengan nama varietas.
(2) Dalam hal nama varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan pada Label, Setiap Orang harus menjamin bahwa benih yang digunakan telah mendapatkan izin pelepasan varietas dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Keterangan tanggal dan kode produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f merupakan tanggal penggilingan, penyosohan, atau tanggal pengemasan.
(2) Keterangan tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Ketentuan mengenai pencantuman Label berlaku bagi Beras yang telah melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk diperdagangkan.
(2) Ketentuan mengenai pencantuman Label tidak berlaku bagi Beras yang dikemas di hadapan pembeli.
(3) Dalam hal Beras dalam rangka program atau penugasan pemerintah, pencantuman Label dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Setiap Orang dapat memuat Klaim pada Label berupa:
a. Gizi; dan/atau
b. Klaim lainnya.
(2) Klaim Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Klaim lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b berupa:
a. pulen; dan
b. Klaim mutu lainnya.
(4) Klaim pulen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dicantumkan jika Beras mengandung amilosa tidak lebih dari 23% (dua puluh tiga persen) dari total kandungan pati.
(5) Kandungan amilosa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan uji laboratorium dari laboratorium terakreditasi atau laboratorium yang ditunjuk pemerintah.
Pasal 12
(1) Selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), dalam hal Beras berupa:
a. Beras fortifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf e;
b. Beras dengan Klaim kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf h; dan/atau
c. Beras mencantumkan Klaim Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, wajib mencantumkan ING.
(2) Pencantuman ING sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Badan ini dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
Beras yang telah memiliki nomor izin edar sebelum Peraturan Badan ini berlaku wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Badan ini paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.
Pasal 15
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2023
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Februari 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
