Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PANGAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Badan Pangan Nasional dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pangan Nasional menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
b. koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;
c. pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, serta pengawasan penerapan standar keaamanan pangan yang beredar;
f. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan;
g. pengembangan sistem informasi pangan;
h. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
i. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Badan Pangan Nasional;
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional; dan
k. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Pasal 4
(1) Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3:
a. beras;
b. jagung;
c. kedelai;
d. gula Konsumsi;
e. bawang;
f. telur unggas;
g. daging ruminansia;
h. daging unggas; dan
i. cabai.
(2) Perubahan Komoditas Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Pasal 5
Badan Pangan Nasional terdiri atas:
a. Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
c. Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi;
d. Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan;
e. Inspektorat; dan
f. Pusat Data dan Informasi Pangan.
Pasal 6
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 7
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi :
a. koordinasi kegiatan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Badan Pangan Nasional;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Badan Pangan Nasional;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang/kekayaan milik negara dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 9
Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat;
b. Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum; dan
c. Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum.
Pasal 10
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, kerja sama dalam dan luar negeri, pelaksanaan hubungan masyarakat, hubungan antarlembaga, dan informasi publik di bidang pangan, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Badan Pangan Nasional.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan wilayah kegiatan Badan Pangan Nasional;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan program pembangunan pangan nasional;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kerja dan anggaran kegiatan Badan Pangan Nasional;
d. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dalam negeri, bilateral, regional, multilateral, dan organisasi internasional di bidang pangan;
e. penyiapan pelaksanaan hubungan masyarakat dan hubungan antarlembaga;
f. penyiapan pelaksanaan pemberitaan media cetak dan elektornik;
g. pengelolaan dan pelayanan publik di bidang pangan;
h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan Badan Pangan Nasional; dan
i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Pasal 12
Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 13
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi, budaya kerja, pengelolaan sumber daya manusia, penyusunan peraturan perundang-undangan, dan pelaksanaan advokasi hukum.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan, penataan, dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
b. pelaksanaan fasilitasi reformasi birokrasi dan penerapan budaya kerja;
c. pelaksanaan perencanaan, pengembangan sumber daya manusia, dan penilaian kinerja pegawai;
d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
f. pengembangan sistem dan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum;
g. penyusunan naskah perjanjian, pemberian pertimbangan, dan litigasi hukum; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Pasal 15
Biro Organisasi, Sumber Daya Manusia, dan Hukum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 16
Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan, barang milik negara, penyelenggaraan kearsipan, ketatausahaan, dan kerumahtanggaan, serta layanan pengadaan barang dan jasa.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan akuntansi, verifikasi anggaran, dan pengelolaan pelaporan keuangan;
c. pengelolaan barang milik negara;
d. pelaksanaan pelaporan keuangan dan barang milik negara Sekretariat Utama;
e. pelaksanaan pengelolaan kearsipan;
f. pelaksanaan urusan tata usaha;
g. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan;
h. pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan
pengadaan secara elektronik, pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa;
i. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan protokol;
dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha Biro.
Pasal 18
Biro Keuangan, Pengadaan, dan Umum terdiri atas :
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Rumah Tangga; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 19
Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, protokol, dan rumah tangga.
Pasal 20
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan protokol, rumah tangga, dan kearsipan; dan
b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan.
Pasal 21
Bagian Tata Usaha Pimpinan, Protokol, dan Rumah Tangga terdiri atas:
a. Subbagian Protokol, Rumah Tangga, dan Kearsipan;
b. Subbagian Tata Usaha Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama;
d. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan;
e. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan
dan Gizi; dan
f. Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Pasal 22
(1) Subbagian Protokol, Rumah Tangga, dan Kearsipan mempunyai tugas melakukan urusan protokol, rumah tangga, dan kearsipan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Subbagian Tata Usaha Kepala mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretariat Utama mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Sekretariat Utama.
(4) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan.
(5) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi.
(6) Subbagian Tata Usaha Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, dan rumah tangga Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksansaan kebijakan di bidang ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, serta pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
b. pengendalian ketersediaan dan distribusi pangan;
c. pengadaaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan;
d. pengendalian stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang ketersediaan, distribusi, dan stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 26
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan terdiri atas:
a. Direktorat Ketersediaan Pangan;
b. Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan; dan
c. Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan.
Pasal 27
Direktorat Ketersediaan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Direktorat Ketersediaan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, dan kriteria di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian dan pemantapan ketersediaan pangan, serta pengelolaan neraca pangan;
dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 29
Direktorat Ketersediaan Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 30
Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang stabilitas pasokan dan harga pangan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang stabilisasi pasokan dan
harga pangan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direkotrat.
Pasal 32
Direktorat Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 33
Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan koordinasi di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan;
d. penyiapan pengadaaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik
Negara di bidang pangan;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang cadangan pangan pemerintah dan pengelolaan sistem distribusi pangan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 35
Direktorat Distribusi dan Cadangan Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 36
(1) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi dipimpin oleh Deputi.
Pasal 37
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi, serta pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang kerawanan pangan dan gizi;
b. pengendalian kerawanan pangan;
c. pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana;
d. pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerawanan pangan dan gizi;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerawanan pangan dan gizi;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerawanan pangan dan gizi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 39
Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi terdiri atas:
a. Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan; dan
b. Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi.
Pasal 40
Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerawanan pangan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang pengendalian kerawanan pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengendalian kerawanan pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian kerawanan pangan;
d. penyiapan pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran bantuan pangan untuk masyarakat berpendapatan rendah dan terdampak bencana;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian kerawanan pangan;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian kerawanan pangan;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian kerawanan pangan; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 42
Direktorat Pengendalian Kerawanan Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 43
Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi.
Pasal 44
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang kewaspadaan pangan dan gizi;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan
pangan dan gizi;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi;
d. penyiapan pelaksanaan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan;
e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kewaspadaan pangan dan gizi;
f. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kewaspadaan pangan dan gizi;
g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kewaspadaan pangan dan gizi; dan
h. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 45
Direktorat Kewaspadaan Pangan dan Gizi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 46
(1) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 47
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
b. pengembangan dan pemantapan penganekaragaman konsumsi pangan;
c. promosi pola konsumsi pangan;
d. pengawasan penerapan standar keamanan pangan;
e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan;
g. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang penganekaragaman konsumsi pangan dan keamanan pangan; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 49
Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan terdiri atas:
a. Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan;
b. Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan; dan
c. Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan.
Pasal 50
Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan.
Pasal 51
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan dan pemantapan penganekaragaman pangan dan promosi pola konsumsi pangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 52
Direktorat Penganekaragaman Konsumsi Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 53
Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan standar keamanan dan mutu pangan.
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang penyusunan standar keamanan dan mutu pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perumusan standar keamanan dan mutu pangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 55
Direktorat Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 56
Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan.
Pasal 57
Dalam melaksanakan tugas sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
b. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
c. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan penerapan standar keamanan dan mutu pangan; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
Pasal 58
Direktorat Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 59
(1) Inspektorat berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 60
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Pasal 61
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Badan Pangan Nasional;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan Badan Pangan Nasional;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Badan Pangan Nasional;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal 62
Inspektorat terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 63
Subbagian Tata Usaha Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga
Inspektorat.
Pasal 64
(1) Pusat Data dan Informasi Pangan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(2) Pusat Data dan Informasi Pangan dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 65
Pusat Data dan Informasi Pangan mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian data, pengembangan, pengoperasian, pemeliharaan sistem informasi pangan dan sistem pelayanan elektronik, serta pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi.
Pasal 66
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Pusat Data dan Informasi Pangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan tata kelola data dan informasi pangan;
b. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data;
c. pelaksanaan pengembangan pengoperasian, dan pemeliharaan sistem informasi pangan, sistem pelayanan elektronik, dan sistem informasi Badan Pangan Nasional;
d. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan jaringan komunikasi;
e. penyusunan rencana, program, dan anggaran; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat Data dan Informasi Pangan.
Pasal 67
Pusat Data dan Informasi Pangan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Kelompok Jabatan fungsional.
Pasal 68
Subbagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi Pangan mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat Data dan Informasi Pangan.
Pasal 69
(1) Pada Badan Pangan Nasional dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tergabung dalam Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 70
(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama masing-masing.
(3) Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengkoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Ketentuan mengenai pembagian tugas Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional ditetapkan oleh
Kepala.
Pasal 71
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur jabatan fungsional masing- masing.
Pasal 72
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Badan Pangan Nasional dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 73
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 74
Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugas dan fungsi, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 75
(1) Badan Pangan Nasional harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan Badan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala.
Pasal 76
Badan Pangan Nasional harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Badan Pangan Nasional.
Pasal 77
Setiap unsur di lingkungan Badan Pangan Nasional dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan Pangan Nasional sendiri, maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Pasal 78
Kepala menyampaikan laporan secara tertulis kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 79
Setiap unsur dalam lingkungan Badan Pangan Nasional harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 80
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
Pasal 82
(1) Sekretaris Utama dan Deputi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 83
(1) Kepala diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Kepala.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
Pasal 84
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 85
(1) Kepala ditetapkan sebagai pengguna anggaran.
(2) Kepala selaku pengguna anggaran dapat menunjuk kuasa pengguna anggaran.
Pasal 86
Perubahan atas organisasi dan tata kerja Badan Pangan Nasional ditetapkan oleh Kepala Badan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 87
Bagan organisasi Badan Pangan Nasional tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 88
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 89
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2022
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
