Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PERINGATAN DINI KERAWANAN PANGAN DAN GIZI
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi adalah serangkaian proses untuk mengantisipasi kejadian kerawanan pangan dan gizi yang mencakup tahapan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebaran informasi situasi pangan dan gizi.
2. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
3. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
4. Kerawanan Pangan adalah suatu kondisi ketidakmampuan wilayah sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tidak tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
5. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
8. Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
9. Kepala Badan Pangan Nasional yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah kepala lembaga pemerintah yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
Pasal 2
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi digunakan sebagai pedoman oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyusun instrumen peringatan dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
Pasal 3
(1) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 4
(1) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Badan Pangan Nasional.
(2) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
(3) Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
Pasal 5
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi paling sedikit meliputi aspek:
a. ketersediaan Pangan;
b. keterjangkauan Pangan; dan
c. pemanfaatan Pangan.
Pasal 6
Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan melalui tahapan:
a. pengumpulan data;
b. pengolahan data;
c. penganalisisan data;
d. penyimpanan data;
e. penyajian; dan
f. penyebaran data dan informasi.
Pasal 7
Pengumpulan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan melalui:
a. pengumpulan data primer; dan
b. pengumpulan data sekunder.
Pasal 8
(1) Pengumpulan data primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a diperoleh dari Badan Pangan atau perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
(2) Pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b diperoleh dari kementerian/lembaga dan Perangkat Daerah terkait.
(3) Pengumpulan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan menyampaikan permintaan secara tertulis kepada kementerian/lembaga dan Perangkat Daerah terkait.
Pasal 9
(1) Pengolahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan melalui:
a. pengolahan data primer; dan
b. pengolahan data sekunder.
(2) Pengolahan data primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. pengeditan dan pemberian kode;
b. pentabulasian awal;
c. validasi; dan
d. pentabulasian akhir.
(3) Pengolahan data sekunder sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pemeriksaan konsistensi; dan
b. pemeriksaan koherensi atau keterbandingan dengan data lainnya.
Pasal 10
(1) Penganalisisan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan terhadap data yang telah diolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Penganalisisan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penentuan metode analisis;
b. pelaksanaan analisis;
c. intepretasi hasil analisis; dan
d. perumusan hasil analisis.
Pasal 11
Penyimpanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dilakukan dalam bentuk cetakan dan elektronik.
Pasal 12
(1) Penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e dalam bentuk:
a. peta;
b. tabel;
c. gambar; dan
d. narasi.
(2) Penyajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. situasi Pangan dan Gizi wilayah; dan
b. rekomendasi kebijakan di bidang Pangan dan Gizi.
(3) Situasi Pangan dan Gizi wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digambarkan dengan menggunakan pola warna sebagai berikut:
a. warna hijau menggambarkan status aman;
b. warna kuning menggambarkan status waspada;
c. warna merah menggambarkan status rentan.
Pasal 13
Penyebaran data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dilakukan melalui:
a. pengaturan akses dan penggunaan data;
b. penerbitan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu;
c. pencantuman pada laman; dan
d. pemberitaan melalui media cetak dan elektronik.
Pasal 14
(1) Dalam pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dibentuk Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
(2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah;
b. Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah provinsi; dan
c. Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
Pasal 15
(1) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. Badan Pangan Nasional;
b. Kementerian Pertanian;
c. Kementerian Kesehatan;
d. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
e. Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Pasal 16
(1) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah provinsi yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
(2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pangan;
b. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pertanian;
c. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang kesehatan;
d. unit pelaksana teknis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; dan
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 17
(1) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c ditetapkan oleh Kepala Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang Pangan.
(2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
a. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pangan;
b. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang pertanian;
c. dinas yang melaksanakan tugas dan menyelenggarakan fungsi di bidang kesehatan;
d. unit pelaksana teknis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika; dan
e. Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Pasal 18
(1) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf a menyampaikan laporan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi kepada Kepala Badan.
(2) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b menyampaikan laporan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi provinsi kepada gubernur dan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan.
(3) Tim Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c menyampaikan laporan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi kabupaten/kota kepada bupati/walikota dan tembusan disampaikan kepada gubernur dan Kepala Badan.
(4) Laporan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) disampaikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 19
(1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilakukan oleh Badan Pangan Nasional.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. pengumpulan data dan informasi;
b. melakukan kunjungan; dan/atau
c. rapat koordinasi.
(4) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijadikan sebagai pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang Pangan.
Pasal 20
(1) Pembinaan dalam Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi terhadap Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Badan Pangnan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pemberian bimbingan teknis dan supervisi dalam Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi;
b. penyusunan laporan dan penyebaran Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dan
c. pembinaan lainnya dalam hal pemanfaatan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 21
Pendanaan untuk pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi bersumber pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi/ kabupaten/ kota; dan/atau
c. pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundangan.
Pasal 22
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2022
KEPALA BADAN PANGAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ARIEF PRASETYO ADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
